![]() |
| Oleh Rismawati, S.Pd (Muslimah Peduli Generasi) |
Bullying adalah suatu bentuk tindakan agresif atau hal yang buruk yang dilakukan seseorang dengan sengaja dan berulang kali kepada orang lain dengan tujuan untuk melukai atau mengakibatkan ketidaknyamanan pada orang tersebut. Adapun bullying biasanya dilakukan seseorang dengan lisan, fisik, maupun cara lain yang lebih halus seperti memaksa atau memanipulasi mereka, ini adalah pendapat dari American Psychological Association. Jadi, bullying itu bisa di bilang suatu tindakkan seperti menganiaya terhadap orang lain yang dampaknya bisa merugikan dan merusak mental korban. Oleh karena itu, jelas bahwa hal ini dilarang dalam agama maupun dalam hukum saat ini. Namun, faktanya tetap banyak kejadian bullying yang terjadi di negara saat ini.
Sebagaimana yang terjadi di Lombok Tengah, muncul sebuah kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kabarnya kasus ini tengah memasuki babak baru. Tragedi kemanusiaan atau kasus bullying yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya di awal Juni 2026 lalu, setelah rekaman video kondisi salah satu korban yang inisial SAH (13), viral di media sosial Facebook. Akibat insiden pembakaran tersebut, tercatat dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sedangkan satu santri lainnya dilaporkan telah meninggal dunia pada bulan Ramadhan atau pada bulan puasa 2026 lalu. Adapun kejadian ini, pihak ponpres dinilai lepas tanggung jawab. (Kompas.com, 5/6/26)
Disamping itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025. Naik drastic dari 36 kasus di 2024 dan hanya 15 kasus di 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku. Hal ini menjadikan perundungan (bullying) menjadi salah satu bentuk kekerasan utama yang mendominasi insiden di sekolah dan menelan korban jiwa saat ini.
Sungguh miris menyaksikan betapa merajalelanya kasus bullying di dalam lingkup pendidikan saat ini. Bahkan lebih mengagetkan lagi adalah, kejadian tersebut terjadi dalam lingkup pesantren yang notabenenya anak-anak santri berada tidak jauh dari kediaman para guru mereka selama 24 jam, namun hal itu tidak menyurutkan pikiran mereka untuk tidak melakukan bullying. Seolah tak ada rasa takut ketahuan guru mereka saat melakukan bullying. Serta tak takut pada Rabb-nya yang pasti melihat apa pun mereka lakukan. Seolah keimanan itu tak melekat dalam diri.
Namun, beginilah saat landasan kita adalah sistem sekularisme. Sebab sistem sekularisme adalah sistem yang memisahkan Islam dari kehidupan, yang pada akhirnya membuat banyak generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, jahat, hina, suka menindas, dan sadis. Selain itu, Sistem pendidikannya juga sekuler yang berorientasi pada pencapaian akademik dan materi semata, bukan berorientasi kepada pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam) untuk generasi . Akibatnya, karakter generasi menjadi mudah rusak, memiliki sifat senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.
Hal ini membuktikan bahwa, negara gagal hadir sebagai raa'in yang melindungi generasi. Oleh karena itu, kasus bullying terus saja meningkat setiap tahun, namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya. Akibatnya, negara tak mampu meredam kasus bullying yang terus melaju. Selain itu, dalam sistem sekuler hukumnya lemah, karena sanksi bagi pelaku bullying tidak tegas dan tidak memberi efek jera, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan "di bawah umur". Sehingga kasus terus berulang, bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.
Beda halnya dalam sistem Islam yang tidak memisahkan agama dari kehidupan. Justru, Dalam sistem Islam akan ditegaskan bahwa bullying merupakan tindakan berdosa dan haram dilakukan oleh manusia mana pun. Jangankan bullying dalam kekerasan fisik pada lisan saja Allah telah mengancam pelakunya sebagai golongan orang-orang yang celaka.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَيْلٌ لِّـكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ
"Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela," (QS. Al-Humazah 104: Ayat 1)
Oleh karena itu, Dalam Islam generasi akan di bentuk agar memiliki keimanan dan ketakwaan. Sehingga keimanan dan ketakwaan yang kokoh itulah akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal.
Selain itu sistem Islam dalam hal ini adalah negara Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak generasi berkepribadian mulia, bukan sekadar cerdas secara akademik saja. Bahkan negara Khilafah harus hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyatnya. Ia harus memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif, serta diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam atau mengajaknya menghadiri kajian-kajian yang di adakah sekolah).
Bukan hanya itu, negara Khilafah akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir bagi para pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia; setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya sendiri. Oleh karena itu, untuk membersihkan generasi dari bullying sudah saatnya umat kembali pada penerapan sistem Islam. Karena hanya dengan sistem Islam generasi terjadi dari perilaku-perilaku buruk yang merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Wallahualam bissawab
