Oleh Eviyanti
Pegiat Literasi
Setiap tahun, Hari Pendidikan
Nasional diperingati dengan seremonial dan slogan optimistis. Namun, realitas
di lapangan justru menunjukkan kondisi yang makin buram dan memprihatinkan.
Salah satunya yang dikutip oleh media online tvonenews.com, hari Rabu
(22-0402026), dua
pelaku kasus penganiayaan pelajar di Bantul berhasil ditangkap aparat
kepolisian setelah melalui serangkaian penyelidikan. Korban, Ilham Dwi Saputra
(16), meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan brutal yang terjadi pada 14
April 2026 di wilayah Pandak. Berbagai fakta menguatkan hal ini. Kasus
kekerasan di kalangan pelajar terus meningkat, hingga penyiraman air keras
terhadap pelajar. Data juga menunjukkan ratusan kasus kekerasan terjadi hanya
dalam hitungan bulan. Di sisi lain, praktik kecurangan akademik seperti joki
UTBK, plagiarisme, hingga manipulasi dokumen menjadi fenomena yang nyaris
dianggap biasa. Bahkan, pelajar yang terlibat narkoba dan tindakan kriminal
makin bertambah. Ironisnya, wibawa guru pun kian merosot—tidak sedikit kasus
siswa yang berani melawan bahkan mempidanakan guru.
Fenomena ini bukan sekadar
masalah teknis pendidikan, melainkan alarm keras atas kegagalan sistemik.
Peringatan Hardiknas seharusnya menjadi momentum refleksi mendalam bahwa arah
pendidikan saat ini mengalami disorientasi. Sistem pendidikan yang diterapkan
cenderung sekuler dan kapitalistik, yang memisahkan ilmu dari nilai-nilai
agama. Akibatnya, lahirlah generasi yang krisis kepribadian: cenderung liberal,
pragmatis, dan berorientasi materi. Kesuksesan diukur dari capaian duniawi
semata, sehingga segala cara dihalalkan, termasuk kecurangan.
Lebih jauh, sistem ini juga
gagal membentuk karakter. Pendidikan hanya berfokus pada aspek kognitif,
mengabaikan pembentukan moral dan spiritual. Minimnya penanaman nilai agama
yang shahih membuat pelajar kehilangan kompas kehidupan. Kebebasan tanpa batas
yang diusung sistem sekuler justru membuka ruang bagi perilaku menyimpang.
Ditambah lagi, lemahnya sanksi terhadap pelajar yang melakukan
pelanggaran—dengan dalih masih di bawah umur—justru menormalisasi kriminalitas
sebagai “kenakalan remaja”.
Dalam perspektif Islam, problem
ini berakar pada kesalahan mendasar dalam menjadikan asas pendidikan. Islam
memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin oleh negara,
bukan sekadar layanan administratif. Sistem pendidikan Islam berasaskan akidah,
yang bertujuan membentuk insan kamil—manusia yang cerdas sekaligus bertakwa.
Dengan asas ini, ilmu tidak hanya menjadi alat meraih materi, tetapi sarana
mendekatkan diri kepada Allah.
Pendidikan Islam juga
menitikberatkan pada pembentukan syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam),
yaitu keselarasan antara pola pikir dan pola sikap yang dilandasi akidah.
Pelajar tidak hanya diajarkan apa yang benar, tetapi juga dibentuk untuk
mencintai kebenaran dan menjauhi kebatilan. Dengan demikian, kecurangan,
kekerasan, dan penyimpangan moral tidak akan tumbuh karena bertentangan dengan
keimanan mereka.
Selain itu, Islam menetapkan
sistem sanksi yang tegas dan adil. Sanksi ini bukan sekadar hukuman, tetapi
juga sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Tidak ada toleransi
terhadap kejahatan, meskipun pelakunya masih muda, karena setiap individu tetap
memiliki tanggung jawab hukum sesuai syariat.
Negara dalam sistem Islam juga
berperan aktif menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ketakwaan. Media,
kurikulum, hingga budaya masyarakat diarahkan untuk mendorong amar makruf nahi
mungkar. Sinergi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dibangun di atas
fondasi akidah yang sama, sehingga pendidikan tidak berjalan parsial.
Dengan demikian, solusi atas
krisis pendidikan hari ini tidak cukup dengan tambal sulam kebijakan.
Diperlukan perubahan mendasar menuju sistem pendidikan Islam yang ideologis,
yang mampu melahirkan generasi berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab. Tanpa
itu, Hardiknas hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa makna perubahan nyata.
Wallahualam bissawab
