May Day dan Jeritan Para Pekerja

 



Oleh Ummu Qimochagi 

Aktivis Muslimah 


Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh sebagai momentum untuk menyuarakan hak-hak pekerja. Namun di Indonesia, peringatan ini masih identik dengan aksi turun ke jalan, spanduk tuntutan, dan suara protes yang terus berulang dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan buruh hingga hari ini masih jauh dari kata sejahtera. Hari Buruh bukan lagi sekadar simbol perjuangan, melainkan cermin bahwa persoalan pekerja belum pernah benar-benar diselesaikan dari akarnya.

Pada peringatan Hari Buruh 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah. Tuntutan tersebut meliputi pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan sistem outsourcing dan upah murah, perlindungan dari ancaman pemutusan hubungan kerja, reformasi pajak yang berpihak kepada buruh melalui kenaikan PTKP, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.

Dikutip oleh media kabar24.bisnis.com, 27/04/2026, Banyaknya tuntutan itu menunjukkan bahwa persoalan buruh bukan hanya soal besaran gaji, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum, kepastian kerja, dan keadilan ekonomi secara menyeluruh.

Fakta lain menunjukkan bahwa setiap tahun Hari Buruh selalu diwarnai demonstrasi besar-besaran di berbagai negara, termasuk Indonesia. Buruh dari berbagai sektor terus menyuarakan tuntutan yang hampir sama, yakni upah layak, jaminan kerja, dan perlindungan dari eksploitasi. Jika tuntutan yang sama terus disuarakan setiap tahun, maka hal itu menandakan adanya persoalan mendasar dalam sistem yang menaungi kehidupan buruh saat ini. (tempo.co.id, 06/04/2026)

Akar persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang hari ini menjadi dasar pengelolaan kehidupan. Dalam sistem kapitalisme, buruh dipandang hanya sebagai salah satu faktor produksi yang nilainya ditentukan oleh pasar. Hubungan antara pekerja dan pemilik modal dibangun di atas asas keuntungan. Selama seorang pekerja masih mampu menghasilkan keuntungan besar bagi perusahaan, ia dipertahankan. Namun ketika dianggap membebani biaya produksi, ia dapat disingkirkan sewaktu-waktu.

Prinsip kapitalisme adalah menekan pengeluaran sekecil mungkin untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Dalam praktiknya, buruh sering menjadi pihak yang menanggung akibat dari prinsip tersebut. Upah ditekan serendah mungkin, jam kerja diperpanjang, dan status kerja dibuat tidak tetap agar perusahaan dapat mengurangi kewajiban. Sistem outsourcing menjadi salah satu bukti nyata bagaimana buruh ditempatkan dalam posisi yang lemah. Seseorang dapat bekerja bertahun-tahun, tetapi tetap hidup tanpa kepastian masa depan. Mereka hidup dalam bayang-bayang kehilangan pekerjaan kapan saja.

Keadaan ini melahirkan kesenjangan yang makin lebar antara pemilik modal dan pekerja. Pemilik perusahaan dapat terus menambah kekayaan dari hasil produksi, sementara buruh yang menjadi penggerak utama produksi justru sering kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Buruh bekerja keras setiap hari, tetapi hasil kerja mereka lebih banyak dinikmati oleh para pemilik modal. Inilah bentuk kemiskinan struktural yang lahir dari sistem yang menempatkan keuntungan di atas kemanusiaan.

Ketika negara mengeluarkan regulasi untuk melindungi buruh, sering kali kebijakan tersebut hanya bersifat parsial. Beberapa aturan memang tampak memberi harapan, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Jika sistem yang menaungi hubungan kerja tetap berlandaskan kapitalisme, maka ketidakadilan akan tetap berulang dalam bentuk yang berbeda. Sebagian kebijakan bahkan hanya hadir untuk meredam gejolak sosial tanpa benar-benar mengubah keadaan. Pada akhirnya, buruh tetap menjadi kelompok yang paling rentan menanggung dampak dari kebijakan yang tidak menyentuh sumber masalah.

Hal ini terjadi karena banyak aturan lahir bukan berdasarkan keadilan yang hakiki, melainkan dari kompromi antara kepentingan penguasa dan pemilik modal. Buruh sering menjadi pihak yang suaranya didengar saat turun ke jalan, tetapi diabaikan ketika kebijakan sedang dirumuskan. Dalam sistem seperti ini, kesejahteraan pekerja sulit terwujud secara nyata karena yang menjadi ukuran utama bukan kemaslahatan manusia, melainkan stabilitas ekonomi dan keuntungan materi.

Islam memandang persoalan kehidupan dengan wahyu sebagai landasan, bukan berdasarkan kepentingan penguasa maupun pemilik modal. Dalam pandangan Islam, manusia bukan sekadar alat produksi, melainkan makhluk mulia yang harus dijaga kehormatannya. Karena itu, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diatur dengan prinsip yang adil agar tidak ada pihak yang dizalimi.

Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui akad ijarah, yaitu akad pemanfaatan jasa yang harus dilandasi kejelasan. Jenis pekerjaan, waktu kerja, dan besaran upah wajib dijelaskan sejak awal agar tidak menimbulkan gharar atau ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak. Dengan aturan ini, Islam menutup celah penindasan yang sering terjadi dalam hubungan kerja modern.

Rasulullah saw. bersabda dalam hadis qudsi:

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ... وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

"Allah Ta'ala berfirman: Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat... salah satunya adalah orang yang mempekerjakan pekerja, lalu ia telah mengambil manfaat dari pekerjaannya tetapi tidak memberikan upahnya." (HR. Sahih al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memerintahkan pemenuhan hak pekerja, tetapi juga memberikan ancaman keras bagi siapa saja yang menzalimi mereka. Menahan, menunda, atau mengurangi upah pekerja bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi bentuk kezaliman yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dalam Islam, upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, bukan semata-mata tekanan pasar atau kepentingan pemilik modal.

Allah swt. berfirman : "Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka." (TQS Hud : 85)

Ayat ini menegaskan larangan keras untuk mengurangi hak manusia, termasuk hak pekerja. Dalam Islam, keadilan menjadi prinsip utama dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk hubungan kerja.

Lebih jauh, sistem ekonomi Islam tidak membiarkan rakyat menggantungkan hidup sepenuhnya kepada pasar. Negara memiliki tanggung jawab langsung untuk menjamin kebutuhan dasar seluruh warga negara, baik pekerja maupun bukan pekerja. Kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan menjadi tanggung jawab negara.

Dalam sistem politik ekonomi Islam tidak ada dikotomi antara buruh dan pemilik modal karena seluruh warga negara dipandang setara di hadapan hukum syariat. Negara tidak berdiri untuk melindungi kepentingan pemilik modal, melainkan memastikan seluruh rakyat memperoleh hak hidup yang layak. Dengan demikian, hukum tidak berpihak kepada kelompok yang kuat secara ekonomi, tetapi berpihak kepada keadilan yang ditetapkan oleh Allah.

Sudah saatnya persoalan buruh tidak lagi diselesaikan dengan revisi kebijakan sesaat. Yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang terhadap kehidupan secara menyeluruh. Dakwah Islam kafah harus terus disuarakan agar manusia kembali memahami bahwa keadilan sejati tidak lahir dari sistem buatan manusia, melainkan dari aturan Allah Yang Maha Adil.

Wallahualam bissawab

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,89,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,18,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,10,Jakarta Selatan,1,KAI,197,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,4,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,205,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,192,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,645,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,82,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,2,Solok,3,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,632,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: May Day dan Jeritan Para Pekerja
May Day dan Jeritan Para Pekerja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkrffy7KyngXv9mLukNVkka-U3bWMNz1gDldjM4fNPLdnXkmzMvcRyooAGlOXmU_TWphyOrBHzvJEaASVDSxSMEwdoWLh_QQdaykZNSwChi09z4ktDUWUE4xloPXjy4HtPd49rARJ5Y3WC-xccsq5PJyDVXVVp9v0n6A8jC5wHpVLvN4E_3uwzD4tpnK49/s320/WhatsApp%20Image%202026-04-30%20at%2004.55.45.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkrffy7KyngXv9mLukNVkka-U3bWMNz1gDldjM4fNPLdnXkmzMvcRyooAGlOXmU_TWphyOrBHzvJEaASVDSxSMEwdoWLh_QQdaykZNSwChi09z4ktDUWUE4xloPXjy4HtPd49rARJ5Y3WC-xccsq5PJyDVXVVp9v0n6A8jC5wHpVLvN4E_3uwzD4tpnK49/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-04-30%20at%2004.55.45.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/05/may-day-dan-jeritan-para-pekerja.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/05/may-day-dan-jeritan-para-pekerja.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content