Oleh Juwita
Aktivis Muslimah
Lembaga pendidikan kembali lagi dihebohkan dengan adanya isu pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh mahasiswa yang paham hukum, tetapi malah melanggarnya. sikutip oleh media online bbc.com, Rabu (15/04/2026), Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.
Berdasarkan fakta tersebut yang bersumber dari www. bbc.com dapat dianalisis bahwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia memperlihatkan kalau sebuah ketikan bisa termasuk sebuah pelecehan, dalam hal ini pelecehan seksual secara verbal. Kasus ini bermula dari sebuah grup yang beranggotakan 16 mahasiswa FH UI yang percakapannya berisi tulisan pelecehan seksual secara verbal terhadap beberapa perempuan. Bahkan, seorang dosen perempuanpun menjadi korban pelecehan ini. Ternyata, grup chat tersebut bukan hanya sekadar grup mahasiswa hukum pada umumnya, akan tetapi di dalam grup tersebut terdapat para mahasiswa yang mengerti hukum, yang mana seharusnya mereka melindungi dan memahami aturan hukum akan tetapi malah melakukan hal yang sebaliknya.
Mereka melecehkan para wanita, dengan pelecehan verbal yang perkataannya sangat tidak pantas diucapkan apalagi perbuatannya sama sekali tidak mencerminkan orang yang mengerti "HUKUM" . Dengan entengnya, mereka berlindung di balik kata "bercanda". Padahal mau bagaimanapun, hal tersebut bukanlah bagian dari candaan. Pelecehan tetaplah pelecehan.
Stop menormalisasi candaan sebagai hal yang biasa dan perempuan dijadikan sebagai objek. Melihat fakta tersebut sangat terdengar miris, karena terjadi di lembaga pendidikan, seharusnya mereka sudah mulai aware terhadap hukum-hukum dan mereka seharusnya menjadi generasi yang ingin memperbaiki hukum dan moral yang sudah rusak bukan malah menjadi pelaku.
Kasus pelecehan seksual secara verbal ini seperti tidak ada habisnya terjadi. Bisa jadi ini seperti gunung es. Mungkin, bukan hanya terjadi di FH UI saja, namun di kampus-kampus lain, di lembaga-lembaga lain, dan oknum-oknum lain pun banyak yang melakukannya, namun belum diketahui saja.
Syariat Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syarak. Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan, yang setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah semata berisi kebaikan yang makin mendekatkan kepada Allah demi meraih rida-Nya. Kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan.Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas. Sistem pergaulan sosial diatur oleh syariat Islam secara rinci, dan hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem Islam, bukan sistem sekuler.
Wallahu a'lam bishawab
