Oleh Reni Suherni
Aktivis Muslimah
Miris! Baru-baru ini, kita dikejutkan oleh berbagai berita di media elektronik maupun media sosial yang sangat mencengangkan. Betapa tidak, sejumlah civitas akademika di beberapa kampus ternama terlibat dalam kejahatan seksual berupa pelecehan. Pelakunya bukan hanya mahasiswa, tetapi juga melibatkan guru besar.
Dilansir dari www.bbc.com (15/04), Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut. Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.
Fenomena kejahatan seksual ini tidak hanya terjadi di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga merambah hampir seluruh institusi pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Lebih memilukan lagi, lingkungan pesantren pun tidak sepenuhnya aman dari predator seksual. Sejumlah pengelola pondok pesantren bahkan ditangkap karena melakukan kejahatan terhadap santrinya.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian pelaku justru berasal dari kalangan terdidik dan memiliki kedudukan terhormat. Di kampus, pelaku bisa dari mahasiswa hingga guru besar. Di sekolah, melibatkan guru bahkan kepala sekolah. Di pondok pesantren, pelaku mulai dari tenaga pengajar hingga pimpinan pondok. Lebih keji lagi, sebagian kasus melibatkan pelaku sesama jenis (homoseksual).
Tidak hanya di lingkungan pendidikan, pelecehan seksual juga terjadi di ruang publik seperti kantor, jalanan, serta angkutan umum seperti bus dan kereta. Bentuknya beragam, mulai dari pelecehan verbal (chat, calling) hingga kekerasan seksual fisik. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 6.767 kasus kekerasan seksual, dengan mayoritas korban adalah perempuan (5.832 orang).
Pertanyaannya, apa yang salah di negeri ini yang mayoritas penduduknya beragama Islam? Padahal, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang bertujuan mencegah, menangani, melindungi, dan memulihkan hak korban, sekaligus menegakkan hukum serta merehabilitasi pelaku.
Namun faktanya, kekerasan seksual masih terus terjadi. Jika dicermati, negara cenderung hanya mengobati akibat, bukan menyelesaikan akar masalah. Pendekatan yang dilakukan lebih bersifat kuratif daripada preventif, dan bahkan belum mampu memberikan efek jera. Hal ini terbukti dari terus berulangnya kasus serupa.
Dalam pandangan ideologi kapitalisme sekuler yang dipengaruhi paham liberalisme, perempuan sering dicitrakan sebagai objek pemuas hawa nafsu. Citra ini diperkuat melalui berbagai media seperti bacaan, film, hingga konten pornografi. Ironisnya, Indonesia termasuk negara dengan tingkat akses konten pornografi yang tinggi. Akibatnya, kejahatan seksual terhadap perempuan terus meningkat. Lebih memprihatinkan lagi, tidak sedikit perempuan yang turut mengeksploitasi tubuhnya, misalnya dengan menjadi model atau terlibat dalam industri pornografi.
Dalam Islam, kejahatan seksual ditangani secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Syariat Islam mengatur bahwa setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara, sehingga setiap ucapan dan tindakan harus bernilai kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah demi meraih ridha-Nya.
Syariat Islam juga menjadikan iman dan takwa sebagai landasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 71. Ketika terjadi pelanggaran, Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual, baik dalam bentuk pelecehan verbal maupun kekerasan fisik.
Selain itu, Islam memiliki aturan rinci terkait sistem pergaulan sosial. Penerapan aturan tersebut diyakini hanya dapat berjalan secara optimal jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah) dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah). Wallahh'alam bi shawab