Oleh Pipin Rolinah
Aktivis Muslimah
Banjir berulang yang terjadi di Kabupaten Bandung dinilai oleh WALHI Jawa Barat bukan sekadar dampak hujan deras, tetapi merupakan akumulasi dari krisis ekologis yang telah lama dibiarkan tanpa penyelesaian mendasar. Dalam laporan detikJabar (14 April 2026), WALHI menegaskan bahwa bencana yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola ruang dan lingkungan di wilayah tersebut.
Menurut WALHI, kerusakan di kawasan hulu menjadi akar persoalan banjir. Daerah seperti Kertasari, Pacet, dan Pangalengan yang semestinya berfungsi sebagai kawasan resapan air kini mengalami alih fungsi lahan secara masif. Hutan dan kawasan konservasi berubah menjadi lahan pertanian serta permukiman sehingga daya serap tanah menurun drastis dan air hujan langsung mengalir ke wilayah hilir hingga memicu banjir. Hal ini juga sejalan dengan pemberitaan Pikiran Rakyat yang menyoroti perlunya penanganan banjir dari hulu agar kejadian serupa tidak terus terulang setiap tahun.
Banjir yang terus berulang di Kabupaten Bandung menunjukkan adanya kegagalan tata kelola ruang oleh para pemangku kebijakan. Selama ini, penanganan banjir sering difokuskan pada langkah teknis seperti pengerukan sungai, perbaikan drainase, atau penggunaan pompa air. Padahal, akar masalahnya terletak pada pengaturan tata ruang yang tidak seimbang. Dalam pengelolaan lahan, seharusnya dipilah dengan jelas mana kawasan untuk industri, permukiman, perkantoran, pertanian, dan mana yang wajib dipertahankan sebagai daerah resapan air agar keseimbangan ekologis tetap terjaga. Ketika fungsi ini diabaikan, banjir menjadi konsekuensi yang terus berulang.
Masalahnya, berbagai aturan yang ada sering kali kalah oleh kepentingan materi. Orientasi pembangunan lebih condong pada keuntungan ekonomi jangka pendek daripada keselamatan lingkungan jangka panjang. Hal ini merupakan ciri khas sistem kapitalis, yaitu menjadikan keuntungan sebagai ukuran utama dalam kebijakan. Akibatnya, alih fungsi lahan terus terjadi meskipun berisiko menimbulkan bencana bagi masyarakat.
Salah satu contohnya adalah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai melonggarkan perlindungan lingkungan, termasuk dihapusnya ketentuan minimal 30% kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai atau pulau. Padahal, keberadaan kawasan hutan dalam jumlah memadai sangat penting untuk menjaga daya serap air, mencegah erosi, serta menjadi penyangga ekosistem. Ketika batas minimal ini dihilangkan, ruang eksploitasi menjadi semakin besar dan ancaman banjir makin sulit dicegah.
Karena itu, persoalan banjir berulang bukan sekadar masalah teknis, tetapi berkaitan erat dengan ideologi yang melandasi kebijakan negara. Selama sistem kapitalis yang mengutamakan materi dan kepentingan pemilik modal masih diterapkan, kerusakan lingkungan akan terus terjadi dan banjir akan terus berulang. Solusi hakiki menuntut perubahan cara pandang: dari orientasi keuntungan menuju pengelolaan alam yang bertanggung jawab demi kemaslahatan masyarakat.
Islam memiliki seperangkat aturan yang mampu menyelesaikan persoalan banjir secara mendasar. Dalam pandangan Islam, pembangunan tidak disusun berdasarkan kepentingan materi atau keuntungan segelintir pihak, tetapi dilaksanakan sesuai panduan syariat demi mewujudkan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan dan tata ruang akan selalu mempertimbangkan keseimbangan alam, keamanan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya yang Allah titipkan kepada manusia sebagai amanah.
Negara dalam sistem Islam akan menyusun cetak biru pembangunan wilayah secara terencana dan menyeluruh. Setiap kawasan ditetapkan sesuai peruntukannya: wilayah permukiman, pertanian, industri, fasilitas umum, serta kawasan lindung dan daerah resapan air. Dengan penataan yang jelas, alih fungsi lahan secara sembarangan dapat dicegah sehingga keseimbangan ekologis tetap terjaga dan potensi banjir dapat diminimalkan.
Selain itu, negara wajib menjaga hutan, sungai, gunung, dan seluruh sumber daya alam sebagai milik umum yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada kepentingan korporasi. Negara juga akan menindak tegas setiap perusakan lingkungan karena tindakan tersebut merugikan masyarakat luas. Allah Swt. berfirman: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia..." (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan, termasuk banjir berulang, lahir dari ulah manusia yang menyimpang dari aturan Allah. Oleh karena itu, solusi hakikinya adalah kembali kepada syariat Islam dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam pembangunan dan pengelolaan alam. Dengan penerapan Islam secara kaffah, pembangunan tidak hanya mengejar kemajuan fisik, tetapi juga menghadirkan keselamatan, keadilan, dan keberkahan bagi seluruh masyarakat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
