Oleh Rima Juwanita
Aktivis Muslimah
Di berbagai belahan dunia, masyarakat turun
ke jalan melakukan aksi protes besar-besaran untuk menuntut pembebasan warga
Palestina. Kegelisahan global ini memuncak, terutama setelah pihak Zionis
secara sepihak mengesahkan Undang-Undang hukuman mati bagi tahanan Palestina,
sebuah kebijakan yang dianggap sebagai lonceng kematian bagi keadilan.
Potret Kelam di Balik Jeruji Besi
Data sejarah menunjukkan betapa masifnya
penindasan yang dialami oleh rakyat Palestina. Sejak tahun 1967, diperkirakan
sekitar 1 juta warga Palestina, atau setara dengan 20% dari total populasinya,
pernah merasakan pahitnya menjadi tahanan Zionis. Saat ini saja, tercatat
sekitar 9.600 warga masih mendekam di balik jeruji besi dalam kondisi yang
sangat memprihatinkan.
Kondisi para tahanan di penjara Zionis bukan sekadar masalah pembatasan kebebasan, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang mengerikan. Laporan-laporan lapangan mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban berbagai bentuk kebiadaban, mulai dari dipukuli, disiksa secara fisik dan mental, dilaparkan secara sengaja, mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan, hingga banyak di antaranya yang meninggal dunia akibat perlakuan tidak manusiawi tersebut. Hal ini menjadikan penjara-penjara tersebut tak ubahnya laboratorium kebrutalan bagi pihak penjajah.
Kegagalan Sistem Global dan Proyek Imperialisme
Keberlanjutan kekejaman ini bukanlah tanpa alasan. Jika kita telaah lebih dalam, penjajahan atas Palestina merupakan bagian dari proyek imperialisme global yang mendapatkan dukungan penuh dari negara-negara Kapitalisme Barat. Di sini, terlihat jelas adanya standar ganda dalam narasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang sering didengungkan oleh Barat.
Lembaga-lembaga internasional seperti PBB dan berbagai sistem hukum global terbukti hanyalah instrumen yang mandul. Mereka tidak mampu, dan seringkali tampak tidak mau, memberikan perlindungan nyata bagi umat Islam yang terjajah. Ketidakberdayaan ini menunjukkan bahwa akar masalah Palestina bukan sekadar soal pelanggaran HAM biasa, melainkan karena ketiadaan pelindung (Junnah) yang hakiki bagi umat Islam, yakni sebuah institusi politik global berupa Khilafah Islamiyyah.
Membangun Kesadaran Ideologis Menuju Solusi Hakiki
Umat Islam di seluruh dunia wajib membangun kesadaran ideologis bahwa persoalan Palestina adalah Qodhiyyah Islamiyyah (persoalan Islam). Kepedulian terhadap Palestina tidak boleh hanya didasari oleh empati kemanusiaan sesaat atau sentimen nasionalisme yang sempit, melainkan harus berakar kuat pada akidah Islam.
Langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh umat Islam saat ini antara lain:
1. Berhenti Berharap pada Diplomasi Mandul:
Umat Islam tidak boleh lagi berdiam diri atau menyerahkan penyelesaian masalah
ini sepenuhnya kepada meja diplomasi PBB yang selama ini gagal memberikan hasil
nyata.
2. Menyuarakan Solusi Jihad: Mengingat
kekejaman militer yang terjadi di lapangan, solusi yang harus terus di suarakan
adalah mobilisasi kekuatan militer atau jihad untuk menghentikan penjajahan
secara langsung.
3. Perjuangan Tegaknya Khilafah: Solusi
tuntas bagi pembebasan seluruh tanah Palestina hanya akan terwujud dengan
tegaknya Khilafah Islamiyyah. Institusi inilah yang memiliki kewenangan,
kekuatan fisik, serta kewajiban syar'i untuk mengerahkan pasukan guna
membebaskan Palestina dari cengkeraman penjajah.
Sistem Islam adalah satu-satunya jalan keluar yang mampu menyelamatkan umat dari kehancuran dan kezaliman sistem sekuler-kapitalistik yang berkuasa saat ini. Tanpa adanya kekuatan yang bersatu di bawah payung syariat, penderitaan rakyat Palestina dikhawatirkan akan terus berlanjut tanpa akhir yang pasti.
Wallahualam bissawab.