Oleh Ummu Reva
Pegiat Literasi
Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengisyaratkan adanya potensi pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027. Langkah ini kemungkinan diambil untuk menjadi opsi menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi mandat mandatori belanja daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengungkapkan bahwa wacana merumahkan tenaga PPPK tersebut telah menjadi pembahasan di tingkat legislatif, khususnya Komisi II DPR RI. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keterbatasan ruang fiskal daerah.
PPPK diberbagai daerah terancam PHK bukan lagi isu, melainkan rencana nyata karena adanya alokasi belanja pegawai melebihi kapasitas anggaran.
Sistem PPPK mencerminkan aturan kapitalisme jika ada yang tidak menguntungkan maka kontrak bisa diputus kapan saja mengikuti kebijakan penguasa. Sistem fiskal kapitalisme yang lebih fokus menjaga angka makro ekonomi agar tetap berjalan menjadi masalah dalam pengelolaan keuangan dan rakyat dikorbankan demi menjaga citra ekonomi yang stabil.
Sistem yang berorientasi pada stabilitas pasar mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat berbeda dengan sistem Islam yang menjamin kesejahteraan rakyat dengan memenuhi kebutuhan,dan melindungi tenaga kerja. Dalam Islam negara berfungsi sebagai pengurus yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya.
Dari Abdullah bin Umar ra., Rasulullah saw bersabda, "Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin,dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang di pimpinnya." (HR Bukhari)
Dalam Islam negara bertugas menyediakan lapangan kerja agar setiap individu dapat hidup sejahtera dan terpenuhi kebutuhannya, mamastikan setiap orang mendapatkan hak, pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
Dalam sistem Islam yaitu khilafah menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, memenuhi dan memudahkan kebutuhan hidup masyarakat.
Wallahualam bishshwab
