Oleh Tinie Andriyani
Aktivis Muslimah
Setiap tahun, usai gema takbir berlalu dan perayaan Idul Fitri usai, Indonesia dihadapkan pada satu ritual tahunan yang tak pernah absen yakni arus balik yang membawa serta arus urbanisasi. Jalan jalan protokol Jakarta, Bekasi, Tanggerang, Bandung, dan kota kota besar lainnya kembali padat, tidak hanya oleh kendaraan tetapi oleh harapan harapan baru atau mungkin keputusasaan yang memuncak dari para perantau. Fenomena ini, yang kerap disebut urbanisasi pasca Lebaran, bukan sekadar perpindahan penduduk biasa, melainkan cermin retak dari ketimpangan pembangunan yang sistematis.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka Net Recent Migration (Migrasi Risen Neto) Indonesia tahun 2025, secara nasional, migrasi risen neto tercatat sekitar 1,2 juta jiwa, menandakan arus masuk ke kota lebih besar daripada arus keluar. BPS juga mencatat, dari total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 287,6 juta jiwa pada tahun 2025, sekitar 54,8 % penduduk tinggal di perkotaan, sementara 45,2 % sisanya tinggal di pedesaan (metrotv, Jum'at, 27/3/2026).
Setiap tahun, data BPS secara rutin merekam gelombang manusia yang membanjiri kota besar pasca lebaran. Merujuk pada tren data Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara konsisten mencatat lonjakan penduduk di pusat ekonomi pasca lebaran, fenomena urbanisasi ini tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai mobilitas sosial musiman belaka. Angka angka tersebut sebenarnya adalah alarm keras yang menyingkap tabir ketimpangan pembangunan nasional; sebuah bukti otentik bahwa wilayah pedesaan belum mampu menjadi lumbung penghidupan yang mandiri, sehingga memaksa ribuan orang untuk terus mengejar fatamorgana kesejahteraan di kota kota besar yang sebenarnya kian sesak dan kompetitif.
Sejatinya, upaya pemerintah untuk mengikis kesenjangan antara desa dan kota telah dilakukan melalui berbagai instrumen kebijakan, mulai dari penggelontoran Dana Desa, penguatan infrastruktur perdesaan, hingga program pelatihan kewirausahaan. Namun, meski alokasi anggaran mulai dialihkan ke daerah, kebijakan ini nampaknya belum cukup digdaya untuk membendung arus urbanisasi yang masif. Hal ini mengindikasikan bahwa magnet ekonomi perkotaan dan keterbatasan akses di desa masih menjadi kontradiksi yang tajam.
Fenomena ini kian diperumit oleh persepsi sosial yang kadung mengakar, narasi yang dibangun terlihat manis seolah kota adalah tempat dimana mimpi dijemput dan dianggap sebagai jaminan mutlak bagi kesuksesan finansial. Padahal, kesejahteraan sejati tidaklah ditentukan oleh koordinat lokasi, melainkan oleh penguasaan keterampilan, ketersediaan kesempatan kerja yang inklusif, dan dukungan regulasi yang berpihak.
Perantau acap kali tetap membulatkan tekad untuk mengadu nasib di kota, mestinya hal ini perlu disadari bahwa tanpa persiapan dan keahlian yang matang, urbanisasi justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi. Alih alih menjadi solusi perbaikan hidup, keputusan ini sering kali menjadi bumerang yang menjerat mereka dalam lingkaran kemiskinan struktural yang baru di tengah kerasnya lanskap metropolitan. Jika kondisi ini terus terulang tanpa solusi menyeluruh, walhasil arus migrasi akan terus membebani perkotaan, dan harapan akan kehidupan yang lebih baik berakhir dengan kekecewaan.
Melesatnya angka urbanisasi ini sejatinya adalah potret nyata dari ketimpangan yang sistematis. Di bawah naungan sistem ekonomi kapitalisme, pembangunan cenderung terkonsentrasi di pusat pusat pertumbuhan yang dianggap memiki nilai investasi tinggi. Kota dipercantik dengan infrastruktur megah sehingga menjadi magnet penarik, sementara desa diposisikan sebagai wilayah penyangga yang terpinggirkan. Akibatnya, tidak hanya kesenjangan kontras yang terlihat, tetapi kian melebar dari waktu ke waktu.
Kebijakan anggaran pun menunjukan pola yang serupa. Pembangunan yang bersifat kota sentris, bahkan sering kali Jakarta sentris, membuat desa hanya menjadi prioritas sekunder, sehingga infrastruktur, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga peluang ekonomi lebih terkonsentrasi di pusat kota, sementara desa berjuang sendiri dengan keterbatasan yang ada.
Pun dengan berbagai program yang di klaim sebagai upaya pemberdayaan desa seperti koperasi dan badan usaha milik desa, mestinya program ini menjadi pilar ekonomi kerakyatan, tetapi realitasnya sering kali berubah wujud menjadi instrumen pencitraan politik lokal yang manfaatnya hanya berputar di lingkaran kekuasaan tertentu. Bahkan, tak jarang alokasi dana desa justru menjadi sasaran empuk praktik korupsi oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Proyek formalitas ini tidak hanya memperdalam jurang ketimpangan, tetapi juga membunuh kepercayaan masyarakat terhadap marwah pembangunan desa. Pada akhirnya, desa akan tetap tertinggal, kesempatan kerja minim, jadi wajar saja jika masyarakat memilih meninggalkan kampung halaman demi mencari penghidupan yang lebih baik di kota.
Namun, lain hal nya dengan sistem Islam. Islam memandang masalah urbanisasi sebagai gejala dari kegagalan negara dalam mewujudkan keadilan distributif. Islam menawarkan paradigma yang sangat berbeda dalam memandang pembangunan. Fokus utamanya bukan pada pertumbuhan angka statistik atau kemegahan fisik semata, melainkan pada pemenuhan kebutuhan setiap individu rakyat secara adil dan merata, baik di desa maupun kota.
Islam menempatkan negara sebagai penanggungjawab utama dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Daulah Islam memudahkan seluruh lapisan masyarakat memenuhi kebutuhan asasinya berupa sandang, pangan, papan, akses pendidikan, dan layanan kesehatan. Oleh karena itu, peran negara sangatlah penting karena kepemimpinan itu akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Nabi saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam konsep pembangunan yang berkeadilan, Daulah Islam berkewajiban membangun infrastruktur tidak hanya terkonsentrasi di satu titik. Desa diposisiskan sebagai pilar ekonomi, khususnya melalui optimalisasi sektor pertanian; negara mendukung penuh para petani melalui penyediaan bibit, teknologi irigasi, pemanfaatan lahan kosong, hingga jaminan distribusi yang adil tanpa jeratan spekulan. Pun dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di desa, dikelola secara mandiri oleh negara demi kemakmuran masyarakat lokal dan tidak dialihfungsikan untuk kepentingan industri kapitalistik yang merusak.
Tidak hanya berhenti pada kebijakan, pemimpin dalam Islam, yaitu khalifah, memiliki mandat langsung terhadap umatnya. Khalifah tidak hanya sekadar menerima laporan dari para utusan (bawahannya) tetapi juga melakukan insfeksi keliling hingga ke pelosok negeri untuk melihat secara nyata keadaan masyarakat. Dengan begitu, berbagai problem di desa dapat diminimalisir secara cepat dan ditangani dengan tepat. Kepemimpinan yang humble dengan rakyat inilah yang menjadikan pembangunan benar benar terorientasi pada kebutuhan manusia, bukan sekadar angka statistik ataupun pencitraan.
Sudah saatnya kita mengubah arah kemudi pembangunan. Desa tidak boleh lagi dianggap suram, melainkan masa depan. Hanya dengan membangun desa secara serius dan berkelanjutan, kita dapat memutus rantai urbanisasi dan memastikan bahwa keadilan sosial bukan sekadar jargon, melainkan realita yang bisa dirasakan oleh seluruh rakyat di seluruh pelosok negeri.
Wallahu a'lam bisawwab
