Oleh Dra. Rahma
Aktivis Muslimah
Berita fakta belajar yang terlibat dalam peredaran narkoba bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan cerminan krisis dalam sistem yang membentuk generasi. Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, seorang pelajar berinisial KF ditangkap bersama kawannya saat hendak mengedarkan sabu yang dikubur di samping rumah (Detik.com 2-4-2026)
Kasus serupa terjadi di kendari, Sulawesi Tenggara, seorang pelajar berinisial HS (19 tahun) ditangkap pada 30 Maret 2026 dengan puluhan paket sabu yang disebar di berbagai lokasi (Suara sutra.com. 31-Maret-2026)
Sistem yang diterapkan saat ini telah menjadi surga bagi merajalelanya narkoba. Ironisnya, di balik kehancuran generasi, bisnis narkoba Global justru menghasilkan keuntungan miliar dolar setiap tahun. Dalam sistem ini narkoba tidak hanya dipandang sebagai kejahatan moral tetapi juga sebagai komoditas ekonomi yang menjanjikan keuntungan besar.
Sabu-sabu termasuk dalam kategori narkoba yaitu segala zat yang menghilangkan kesadaran manusia, narkoba diharamkan karena dua alasan. Pertama adanya Nas yang mengharamkannya sebagaimana hadis sahih dari Ummu Salamah r.a, bahwa Rasulullah saw., melarang segala sesuatu yang memabukkan atau muskir dan melemahkan atau mufattir (HR. Ahmad dan Abu Daud. No, 3686)
Kedua karena menimbulkan bahaya atau dharar bagi manusia, pendapat ini dikemukakan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab al-fiqh Al Islami wa adillatuhu, juz 4 halaman 177. Islam sangat menjaga generasi dari segala hal yang merusak termasuk narkoba melihat peredaran sabu-sabu yang menjerat remaja merupakan alam bahaya bagi sebuah peradaban yang membangun di atas sekularisme. Oleh karena itu diperlukan perubahan menyeluruh untuk menjaga akal manusia agar tetap sehat dan terjaga. Perubahan tersebut adalah kembali kepada tatanan kehidupan yang berlandaskan wahyu yaitu Islam.
Islam menawarkan solusi yang menyeluruh, ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, sistem sosial, hingga penegakan hukum, penjagaan terhadap akal, moral, dan masa depan generasi dapat diwujudkan. Dalam sejarah, peradaban Islam penerapan syariah secara menyeluruh melalui institusi khilafah yang mampu menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan termasuk kejahatan yang merusak akal seperti narkotika. Negara berfungsi sebagai penjaga agama dan perlindung rakyat, memastikan pendidikan berbasis akidah, lingkungan sosial yang sehat, serta penerapan hukum yang tegas dan adil. Oleh karena itu, penerapan Islam secara menyeluruh menjadi kebutuhan umat untuk menghadirkan solusi nyata atas berbagai krisis termasuk rusaknya generasi muda. Dengan penerapan tersebut diharapkan lahirnya generasi yang bertakwa, berilmu, dan mampu berkontribusi bagi kemaslahatan dunia dan akhirat.
Wallahu'alam bishowab
