![]() |
| Penulis: Jovilda Nurzahrani Thufailah Pengemban Dakwah |
Banjir besar yang melanda Sumatra dan sejumlah wilayah lain sejak akhir November 2025 meninggalkan luka mendalam bagi banyak orang. Hingga kini, dampaknya masih terasa. Ribuan nyawa melayang, ratusan orang belum ditemukan, dan ribuan keluarga kehilangan rumah serta sumber penghidupan. Di balik musibah ini, ada fakta pahit yang tak bisa diabaikan: kerusakan lingkungan yang terjadi secara masif akibat ulah manusia.
Banjir besar tersebut membuka mata banyak pihak tentang praktik pembalakan hutan secara besar-besaran. Jutaan hektar hutan digunduli tanpa kendali oleh perusahaan-perusahaan besar demi kepentingan bisnis, mulai dari perkebunan sawit hingga pertambangan. Kerusakan inilah yang menjadi pemicu utama bencana ekologis yang akhirnya berujung pada penderitaan rakyat. Anak-anak pun tak luput menjadi korban. Banyak dari mereka kehilangan orang tua dan kini harus menjalani hidup sebagai yatim akibat bencana. (bbc.com, 7-1-2026)
Pangkal Persoalan ketika Syariat Disingkirkan
Dalam pandangan Islam, bencana dan kerusakan seperti ini disebut sebagai fasad. Allah Swt. telah mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi karena ulah tangan manusia.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum [30]: 41)
Ayat ini bukan sekadar peringatan spiritual, tetapi juga penegasan bahwa tindakan manusia termasuk kebijakan yang salah memiliki konsekuensi nyata di dunia. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa maksiat dan pelanggaran terhadap hukum Allah termasuk bentuk kerusakan di muka bumi. Ketika manusia mengabaikan aturan Allah, baik secara individu maupun kolektif, maka dampaknya tidak hanya bersifat moral, tetapi juga ekologis dan sosial. Bencana lingkungan yang terjadi hari ini sejatinya adalah buah dari kebijakan yang menjauh dari tuntunan syariat.
Kerusakan alam di Sumatra dan wilayah lainnya tidak bisa dilepaskan dari sistem yang diterapkan negara. Selama kebijakan dibuat berdasarkan kepentingan ekonomi semata, tanpa mempertimbangkan halal-haram dan maslahat umat, maka kerusakan akan terus berulang. Inilah pangkal persoalannya, yakni syariat Allah disingkirkan dari pengaturan kehidupan.
Wajib Menerapkan Syariat Islam
Islam mengajarkan bahwa solusi atas kerusakan bukan hanya perbaikan teknis, tetapi ketaatan kepada Allah Swt. Penegakan hukum-hukum Allah memiliki dampak besar dalam mencegah kejahatan. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa ditegakkannya satu hukum Allah lebih baik dari pada hujan yang turun berhari-hari. Ini menunjukkan betapa pentingnya hukum yang adil dan tegas dalam menjaga kehidupan manusia dan alam.
Masalahnya, dalam sistem kapitalisme sekuler, sesuatu dianggap salah hanya jika melanggar undang-undang buatan manusia. Selama legal, meskipun merusak, maka dianggap sah. Pembabatan hutan ugal-ugalan yang dilegalkan negara tidak dipandang sebagai kejahatan, meski jelas merugikan masyarakat luas. Begitu pula riba dan zina yang dalam Islam jelas haram, tetapi dalam sistem sekuler sering kali hanya dianggap sebagai urusan pribadi atau moral semata.
Islam memiliki standar sendiri dalam menilai kejahatan, yaitu syariat atau aturan Allah Swt. Apa yang diharamkan Allah tetaplah kejahatan, meskipun dilegalkan oleh negara. Karena itu, kaum Muslimin memiliki kewajiban untuk menerapkan hukum Allah secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan. Kewajiban ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya institusi negara yang berlandaskan Islam.
Di sinilah dibutuhkannya peran Khilafah. Khilafah adalah institusi yang bertugas menerapkan syariat secara kaffah. Dengan penerapan syariat, berbagai bentuk kejahatan termasuk perusakan lingkungan akan dicegah sejak awal. Sumber daya alam dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir korporasi.
Selain menegakkan hukum, Khilafah juga berfungsi menyatukan umat Islam di bawah satu kepemimpinan. Perpecahan umat yang hari ini terjadi karena kaum Muslim terkotak-kotak dalam negara bangsa (nation state). Padahal Islam mengajarkan betapa pentingnya persatuan di bawah satu imam yang akan melindungi agama, darah, dan kehormatan umat.
Berkah dengan Syariat dan Khilafah
Sejarah membuktikan bahwa ketika Islam diterapkan secara menyeluruh, keberkahan pun turun. Setelah runtuhnya Khilafah terakhir pada 1924, negeri-negeri Muslim kehilangan arah dan menerapkan hukum warisan penjajah. Akibatnya, umat terus dilanda krisis, konflik, dan bencana.
Allah Swt. menjanjikan keberkahan bagi negeri yang beriman dan bertakwa. Jika syariat ditegakkan, pintu-pintu berkah dari langit dan bumi akan terbuka. Sebaliknya, berpaling dari hukum Allah hanya akan mengundang musibah demi musibah. Perjuangan menegakkan syariat dan Khilafah bukan sekadar isu politik, melainkan bentuk pertolongan terhadap agama Allah. Dan siapa pun yang menolong agama Allah, maka Allah akan menolongnya dan meneguhkan kedudukannya. Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ اَقْدَامَكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (QS. Muhammad [47]: 7)
Wallahualam bissawab.
