Oleh Tinie Andryani
Aktivis Muslimah
Banjir! Salah satu kata yang paling identik jika musim hujan tiba. Ibarat sebuah kado, banjir merupakan kado terpahit selama musim penghujan. Hujan yang mengguyur sebagian wilayah di tanah air dengan intensitas yang tinggi tidak hanya membebaskannya dari kemarau panjang, tetapi turut mengundang kembali bencana banjir. Bencana banjir kembali melanda berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan di beberapa tempat terjadi banjir bandang yang diikuti bencana longsor seperti yang telah terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain melanda wilayah Sumatera, bencana banjir juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia lainnya, tak terkecuali di Kabupaten Bandung. Tingginya curah hujan pada hari Kamis, 4 Desember 2025 memicu banjir di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung (https://www.cnnindonesia.com/nasional)
Menurut Badan Penanggulangan Bencana Banjir Daerah (BPBD) Jawa Barat, banjir telah menerjang lima desa/kelurahan, yakni Cingcin di Kecamatan Soreang, Bojong Soang di Kecamatan Bojong Soang, Kamasan dan Margahurip di Kecamatan Banjaran, serta Cangkuang Wetan di Kecamatan Dayeuhkolot. Dari kelima wilayah yang tergenang banjir tersebut, total warga terdampak mencapai ratusan kepala keluarga (KK). Rinciannya, 615 KK di Bojong Soang, 80 KK di Kamasan, 47 KK di Cangkuang Wetan, 6 KK di Cingcin, serta 1 KK di Margahurip.
Ironisnya, banjir yang terjadi saat ini tidak hanya terjadi di wilayah dataran rendah saja, melainkan wilayah dataran tinggi pun tidak terlepas dari bencana banjir, bahkan diikuti dengan bencana longsor seperti yang terjadi di kampung Condong, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Jumat (5/12). Akibatnya tiga korban masih tertimbun material longsor, sementara satu korban lainnya berhasil dievakuasi dalam keadaan luka dibagian kepala.
Banjir merupakan bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Barat. Penyebabnya tidaklah bersifat tunggal, melainkan sistemik dan saling berkaitan. Pun dengan penanganannya, tidak bisa dilakukan hanya dengan tambal sulam semata, tetapi perlu solusi menyeluruh sampai ke akar permasalahan agar banjir tidak terulang kembali.
Seperti yang kita ketahui, banjir merupakan fenomena berulang. Penyebabnya bisa diprediksi, yaitu curah hujan yang tinggi. Kurun waktu kejadian pun bisa diprediksi yaitu pada musim hujan. Bahkan, kecanggihan teknologi dapat memperkirakan waktu terjadinya hujan dengan curah yang tinggi sehingga masyarakat dan pemerintah bisa berjaga jaga. Namun, mengapa banjir masih tidak bisa diantisipasi sehingga menimbulkan dampak yang cukup besar?
Bencana banjir di berbagai wilayah di Tanah Air memang salah satunya disebabkan faktor alam yaitu tingginya curah hujan. Namun, jika mitigasinya bagus, dampaknya bisa diminimalkan, baik korban jiwa, harta benda, maupun infrastruktur. Sayangnya, mitigasi bencana di Indonesia masih sangat lemah. Lemahnya negara melakukan mitigasi bencana membuat masyarakat terkena imbasnya. Tidak hanya rugi materil, tetapi juga kesehatan dan keberlangsungan hidup mereka ikut terganggu. Meskipun berbagai upaya sudah digulirkan oleh para pemangku kebijakan, tapi ternyata bencana banjir kerap saja terjadi pada musim penghujan tiba. Hal ini membuktikan upaya yang dilakukan masih belum efektif menanggulangi bencana banjir.
Adapun upaya pemerintah untuk menanggulangi bencana banjir yakni melakukan normalisasi sungai serta pembangunan beberapa kolam retensi di kawasan Dayeuhkolot, tapi sayangnya hal ini tidak mampu mencegah bencana banjir terulang kembali. Alhasil, tahun demi tahun banjir tetap saja menghampiri.
Adapun analisis dari beberapa pihak menyebutkan, penyebab banjir yang tengah terjadi di Kabupaten Bandung adalah karena tingginya intensitas curah hujan yang mengguyur kawasan tersebut, sebagaimana yang telah diklaim Kapolsek Pameungpeuk Banjaran.
Jika kita menelisik lebih dalam, terjadinya banjir berulang bukan semata mata akibat curah hujan yang tinggi ataupun pendangkalan sungai. Tetapi akar masalahnya adalah kebijakan pembangunan kapitalistik yang telah mengabaikan lingkungan sehingga berdampak kepada masyarakat.
Dalam menanggulangi bencana banjir, semestinya pemerintah tidak hanya fokus pada solusi hilir saja, sementara persoalan besar yang ada di hulu tidak tersentuh sama sekali. Contoh penebangan hutan secara berlebihan. Hutan yang ditebang secara terus menerus merupakan faktor utama penyebab terjadinya banjir. Selain itu, alih fungsi lahan pun menjadi faktor penunjang terjadinya kerusakan alam sekitar yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Akibatnya debit air tidak tertampung secara normal, sampah sampah yang menumpuk pun turut memperburuk kondisi lingkungan. Keserakahan manusia dalam sistem kapitalis ini menggeser kestabilan alam. Hal ini diperparah oleh kebijakan kapitalistik yang hanya mengedepankan materi saja. Apapun dilakukan demi meraup keuntungan, sekalipun merusak lingkungan.
Tak dapat dipungkiri, hingga saat ini banyak sekali dijumpai alih fungsi daerah resapan menjadi perumahan, gedung mall dan hotel yang menjulang tinggi, serta menjamurnya tempat tempat wisata. Tentu maraknya alih fungsi lahan tersebut karena adanya restu dari penguasa kepada pemilik modal (kaum kapital) sehingga tata kelola yang dibangun berdasarkan keinginan kaum pemilik modal, bukan atas dasar kemaslahatan masyarakat.
Seperti hal nya yang tengah terjadi di lahan PTPN 1 Regional 2 Pangalengan. Alih alih menghentikan alih fungsi lahan, justru PTPN selaku pemegang hak usaha (HGU) malah membuka ruang kerja sama serta memberikan keleluasaan pengelolaan lahan kepada perusahaan, dimana perusahaan ini leluasa mengalihkan perubahan fungsi tanaman teh menjadi sayuran. Jika hal ini terus dibiarkan, tidak hanya fungsi serapan air yang hilang, tapi perubahan sedimentasi di sungai sungai kecil akibat tanah yang terbawa aliran air. Walhasil, inilah salah satu pemicu terjadinya bencana banjir lumpur (https://bandung.kompas.com)
Inilah buah dari paradigma kapitalistik, pemerintah lebih memihak kepada pengusaha dan tidak memedulikan penderitaan rakyatnya. Tentu ini tidak terlepas dari karakter pejabat yang kapitalis yaitu mencari keuntungan pribadi dari jabatannya serta sibuk memperkaya diri sendiri tetapi abai terhadap rakyat yang seharusnya ia lindungi. Kalaupun ada pernyataan atau kebijakan pejabat yang menunjukan rasa simpati pada korban banjir, itu hanya pencitraan belaka dan tidak menyentuh akar masalahnya. Akibatnya, persoalan banjir tidak kunjung usai. Ini sungguh berbeda dengan pengaturan dalam sistem Islam.
Di bawah sistem Islam, penyelesaian banjir dilakukan secara sistemis, yaitu dengan menerapkan sistem Islam Kafah. Negara berpegang teguh untuk tidak membuat aturan dan kebijakan yang merusak bumi, sebagaimana firman Allah swt. "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik" (QS. AL Araf, ayat 56). Dalam sistem Islam, pembangunan adalah bentuk pelayanan terhadap umat.
Negara akan memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan umat, yang apabila pembangunannya ditunda akan mengakibatkan dharar (bahaya) bagi umat. Pembangunan dilakukan dengan tetap menjaga kestabilan alam. Negara tidak akan sembarangan melakukan alih fungsi lahan apalagi demi kepentingan segelintir orang demi meraih materi belaka. Dalam pembangunan, negara harus mempertimbangkan prinsip prinsip pengelolaan lahan yang bersifat universal. Kondisi alam memang tidak dapat di intervensi manusia. Jika bencana terjadi secara alami, kondisinya tidak akan mempengaruhi kestabilan alam. Oleh karenanya, manusia dilarang untuk melakukan aktivitas yang mengganggu keseimbangannya. Sebaliknya, bencana terjadi saat keseimbangan alam terganggu oleh aktivitas manusia.
Allah Swt.berfirman, "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar " (QS Ar Rum ayat 41).
Sistem Islam melakukan mitigasi bencana banjir sebelum (pencegahan) dan sesudah terjadi bencana. Untuk mencegah banjir, khilafah akan menerapkan politik pembangunan dan tata kota yang memperhatikan kelestarian lingkungan. Daerah resapan air akan dijaga dan dilindungi sehingga fungsinya terjaga secara optimal. Negara akan melarang penggunaan daerah resapan air untuk permukiman, tempat wisata dan lain sebagainya.
Untuk menyejahterakan penduduknya, sistem Islam berupaya mencukupi kebutuhan perumahan, sehingga tidak ada lagi umat yang tinggal di pinggiran sungai. Negara juga akan mencetak para pejabat yang amanah sehingga tidak akan memperjualbelikan izin pembangunan yang merusak lingkungan.
Alih fungsi hutan akan dilakukan dengan cara seksama berdasarkan perhitungan para ahli sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, dilakukan pengawasan terhadap keoptimalan fungsi bendungan, sungai, saluran air dan sarana lainnya yang merupakan jalur lewatnya air.
Jika terjadi sedimentasi sungai, negara akan melakukan pengerukan. Pun dengan sampah yang menyumbat, pasti akan di bersihkan. Daerah yang gersang ataupun gundul akan di reboisasi kembali dengan pepohonan yang akarnya efektif menahan air. Dan yang tak kalah penting adalah mengedukasi masyarakat agar tetap bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan.
Jika terjadi kerusakan infrastruktur, negara akan memperbaiki dan membangunnya kembali menggunakan dana dari baitulmal. Di dalam baitulmal ada anggaran untuk bencana.
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al Amwal fi Daulah al Khilafah) menjelaskan, pembiayaan untuk keadaan darurat (bencana) seperti tanah longsor, gempa bumi, dan angin topan harus tetap dilakukan walaupun peristiwanya tidak ada. Hal ini bahkan termasuk pembiayaan yang bersifat tetap dan harus dipenuhi.
Jika uang di baitulmal mencukupi, maka anggaran untuk bencana segera dialokasikan. Tetapi, jika baitulmal kosong maka kaum muslim wajib membiayainya dan harus segera dikumpulkan (pajak/dharibah) dari mereka tanpa paksaan. Jika timbul kekhawatiran bahaya terus berlangsung, negara boleh meminjam (berutang) untuk mencukupi pembiayaan bencana alam ini. Pinjaman (non ribawi) tersebut dilunasi dari harta kaum muslim yang dikumpulkan.
Perihal pemungutan pajak (dharibah), negara membolehkannya. Namun, pajak yang dikumpulkan hanya bersifat temporer dan dipungut dari laki laki muslim yang kaya.
Negara juga mendorong kaum muslim untuk membantu warga yang menjadi korban bencana dengan memberikan bersedekah. Tidak lupa, khalifah akan menyeru umatnya untuk bertobat, memohon ampunan, dan berdoa kepada Allah swt. agar bencana tersebut segera selesai.
Berkaca dari sejarah, maka kita akan dapati bahwa pernah berdiri sebuah peradaban gemilang yang mampu mengatasi berbagai permasalahan, termasuk didalamnya banjir. Peradaban gemilang ini adalah peradaban yang dimiliki oleh umat Islam ketika berada dibawah satu kepemimpinan.
Salah satu pembangunan ramah lingkungan yang dilakukan oleh sistem Islam saat itu adalah pembangunan bendungan dengan berbagai bentuk seperti yang terdapat di Turki dan Iran, yang berfungsi untuk menampung air hujan dari aliran sungai dengan debit air yang besar. Selain untuk mencegah banjir, bendungan ini juga berfungsi sebagai sumber irigasi. Negara juga melakukan pengerukan sungai-sungai dan aliran air secara berkala untuk mencegah terjadinya pendangkalan.
Adanya pembangunan dalam sistem Islam terbukti memberikan dampak baik bagi umat serta lingkungan. Tidak hanya kestabilan alam yang dirasakan tetapi juga keberkahan hidup karena berada dalam naungan sistem yang shahih sesuai dengan Al Quran dan As Sunah.
Jadi keberadaan sitem Islam adalah solusi yang komprehensif dalam menanggulangi masalah banjir yang sering terjadi agar tidak kembali terulang.
Mitigasi secanggih apapun apabila dilakukan di sistem kapitalis ini tidak akan efektif dalam menanggulangi bencana banjir, sebab sistem ini terbukti gagal merumuskan akar permasalahan terjadinya banjir sehingga akan selalu gagal pula dalam penanganannya.
Wallahualam bissawab
