Oleh Komanah
Aktivis Muslimah
Jalan Kunti yang berada di Wilayah Kecamatan Semampir, Surabaya, dikenal sebagai "Kampung narkoba". Hal ini setelah aparat beberapa kali melakukan penggerebekan dan menemukan kasus- kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut. Bahkan, polisi pernah menemukan bunker disalah satu rumah saat penggerebekan pada tanggal 20 Nopember 2025 lalu.Terbaru, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim melakukan tes urine terhadap puluhan pelajar diwilayah itu hasilnya 15 siswa SMP positif narkoba, Minggu (7/11).
Kumparan mendatangi jalan Kunti tersebut, Jumat (14/11). Suasana disepanjang jalan Kunti cukup ramai orang berlalu lalang. Banyak pekerja dan truk yang terparkir disepanjang sisi kiri dan kanan jalan. Sejumlah bangunan di daerah itu terlihat digunakan sebagai gudang atau pengepul kardus dan karton bekas. Beberapa gang di jalan Kunti tampak padat penduduk. Beberapa anak kecil berlarian sejumlah warga santai duduk didepan rumah. Kabid Pemberantas dan Intelijen BNNP Jatim, Komnas Pol M Suhanda, mengatakan pihaknya terus menelusuri asal usul barang yang mengakibatkan 15 siswa SMP positif narkoba. Namun, ia belum bisa menyebutkan jenis narkoba apa yang digunakan. Kalo memang ada yang gunakan barang itu, pasti kita telusuri asal barang dari mana, kata Suhanda kepada Kumparan, Jumat (14/11). "50 siswa (dites urine), 15 orang itu adalah pengguna aktif terkait dengan narkotika. Ya ini suatu keprihatinan yang harus kita rumuskan bersama, kita harus mempunyai satu misi untuk menyelamatkan mereka," ujar kepala BNN Jatim, Brigjen Pol Budi Mulyanto, kepada wartawan Kamis(13/11). Budi menyampaikan temuan ini menambah daftar panjang kasus narkoba menyasar pelajar diwilayah Surabaya.
Remaja saat ini sangatlah rentan dengan pergaulan bebas, dikarenakan remaja kehilangan nilai keimanan dan kebahagiaan hakiki, sehingga mudah terjebak dengan barang haram yaitu narkoba. Karena peredaran narkoba sangat sistemik dan merajalela, bukti pengawasan dari negara dan masyarakat lemah. Negara lalai untuk meriayah masyarakatnya, harusnya negara yang bertanggung jawab atas terjadinya di jalan Kunti tersebut, yang mengakibatkan pelajar yang jadi korban. Inilah akibat sistem yang diterapkan yaitu sekulerisme kapitalisme, yang hanya berorientasi kepada materi segala sesuatu diukur dengan materi tidak melihat dampak dari sistem ini. Oleh sebab itu, para pelajar atau mahasiswalah yang menjadi korban masadepannya hilang, akibat obat-obatan yang beredar dimasyarakat tanpa ada penjagaan dari penguasa atau lalai dalam pengawasan dari barang tersebut. Seharusnya negara mencari jalan, bagaimana agar para pelajar bisa dengan aman mengenyam pendidikan di sekolahnya, agar dapat melahirkan para pemuda yang bermartabat penuh ketakwaan. Semua itu, harus ada perlindungan dari negara. Tapi realitanya sekarang ini. Karena sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan maka, para pemudanya yang jadi korban.
Dalam hal ini, Islam mampu menanggulangi narkoba yang menjadi racun bagi masyarakat atau pelajar yang terkena dampak narkoba. Yaitu melalui pendekatan komprehensif yang mencakup aspek pencegahan, penindakan hukum, dan rehabilitasi, berakar kuat pada ajaran Al-Qur'an dan Hadis yang secara tegas mengharamkan segala sesuatu yang merusak akal dan diri manusia. Karena kemungkaran tidak boleh dibiarkan merajalela, di muka bumi ini. Menanamkan keimanan yang kuat, sejak dini melalui pendidikan agama di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ini termasuk pemahaman tentang tujuan hidup dan bahaya narkoba bagi fisik, mental, dan sepiritual. Seharusnya ini adalah tugas penguasa, mendorong umat Islam untuk rajin menjalankan ibadah, mendekatkan diri kepada Sang Pencipta yaitu Allah SWT, seperti berzikir membaca Al-Qur'an dan ibadah-ibadah lainnya. Menerapkan prinsip pencegahan dalam hukum Islam, yaitu melarang perbuatan yang secara lahiriah mungkin diperbolehkan tetapi dapat membuka jalan menuju perbuatan yang di haramkan, termasuk menghindari lingkungan atau pergaulan yang berpotensi menjerumuskan pada narkoba.
Pengharaman tegas, Islam mengharamkan narkoba yang efeknya sama-sama memabukkan dan merusak akal. Dalilnya antara lain QS Al-Maidah ayat 90 yang melarang khamr dan hadis riwayat Abu Daud yang menyatakan setiap yang memabukkan adalah haram. Dari segi hukum atau sanksi (Hudud atau Ta'zir) pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dikenakan sanksi. Bagi pengguna, sanksi dapat berupa Ta'zir (Hukuman yang ditentukan oleh hakim/pemerintah). Maka disini khalifah yang mempunyai kewajiban untuk menjaga umatnya agar tidak terjerumus kedalam perbuatan yang haram. Khalifah akan menjadikan para pemudanya berakhlak mulia dari segi pendidikan, akan senantiasa untuk menjadikan umatnya atau para pemuda yang mulia. Ini semua akan terwujud apa bila sistem Islam yang diterapkan maka, kembalilah ke sistem Islam yang akan menjamin seluruh umat ini, menuju keberkahan dunia dan akhirat kelak. Yaitu dengan menerapkan Islam menyeluruh dari segala aspek kehidupan .
Wallahualam bissawab
