![]() |
| Oleh: Hafid Dauli (Direktur Kredit dan Syari'ah Bank Nagari) |
Al-Qur'an adalah petunjuk bagi umat manusia dalam segala aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan keuangan.
Konsep keuangan Islam, yang kini dikenal sebagai keuangan syariah, berakar dari aktivitas perdagangan, jual beli, serta utang piutang yang diatur dalam Al-Qur'an.
Industri keuangan syariah telah terbukti memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Perkembangan berkelanjutan sektor ini akan semakin mendukung inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang menginginkan layanan keuangan berbasis prinsip syariah.
Keberadaan industri keuangan syariah juga memperkaya pilihan jasa dan produk keuangan, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan memperluas akses keuangan.
Dalam mewujudkan cita-cita mulia ini, jajaran Komisaris, Direksi, dan seluruh manajemen Bank Nagari, khususnya Unit Usaha Syariah, terus berupaya mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah yang sehat, pesat, berkelanjutan, dan berkontribusi positif pada pembangunan ekonomi yang berkah dan berkualitas.
Upaya tersebut mencakup sosialisasi literasi ekonomi dan keuangan syariah bersama praktisi dan akademisi melalui media cetak dan digital, serta menggandeng ulama, buya, ustadz, da'i, dan mubaligh melalui mimbar dakwah.
Ikhtiar ini sejalan dengan visi pengembangan keuangan syariah yang terarah, sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui tiga roadmap pengembangan keuangan syariah:
1. Perbankan Syariah
2. Industri Keuangan Non Bank Syariah
3. Pasar Modal Syariah.
OJK juga menuangkan pengembangan keuangan syariah dalam tiga pilar utama:
1. Penguatan Industri Jasa Keuangan Syariah
2. Pendalaman Pasar Keuangan Syariah
3. Peningkatan Akses Keuangan Syariah.
Untuk mewujudkan pilar ketiga, yaitu peningkatan akses keuangan syariah, dibutuhkan peran aktif para buya, ustadz, dan mubaligh dalam menyampaikan khotbah dan ceramah tentang ekonomi dan keuangan syariah.
Kehadiran mereka diharapkan dapat meningkatkan literasi dan preferensi masyarakat terhadap keuangan syariah.
Menyadari pentingnya dukungan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, Bank Nagari mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para ulama, buya, ustadz, da'i, dan mubaligh, untuk bersama-sama mendakwahkan ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat.
Khotbah dan ceramah tentang ekonomi dan keuangan syariah di masjid, mushalla, dan mimbar dakwah lainnya sangat berperan dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan motivasi umat untuk mengenal dan mengimplementasikan konsep ekonomi dan keuangan syariah.
Dakwah para buya dan ustadz diharapkan menjadi suluh dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang ekonomi dan keuangan syariah secara masif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Saat ini, tingkat literasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah masih rendah, yaitu sekitar 13% di Sumatera Barat dan 43,42% di seluruh Indonesia.
Padahal, lembaga keuangan syariah telah hadir di Indonesia sejak tahun 1980-an. Rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat berdampak pada rendahnya inklusi pertumbuhan keuangan syariah, sehingga ukuran industri dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional relatif kecil, yaitu sekitar ±45% dibandingkan dengan industri keuangan konvensional.
Kurangnya sosialisasi tentang urgensi penerapan ekonomi dan keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari menjadi penyebab utama kurang optimalnya respon masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.
Hal ini menjadi isu strategis dalam pengembangan keuangan syariah, yaitu masih rendahnya pemahaman masyarakat dan mispersepsi terkait layanan jasa keuangan syariah.
Oleh karena itu, para pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan pelaku Lembaga Jasa Keuangan, serta para buya dan ustadz, perlu terus-menerus mensosialisasikan keuangan syariah.
Para ulama, da’i, dan khatib Jumat juga diharapkan menjadikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari materi dakwah.
Industri keuangan syariah memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan, mengingat Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Hal ini sangat relevan bagi masyarakat Sumatera Barat yang memiliki filosofi Adat Basandi Syara' dan Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK), yang telah ditetapkan sebagai karakteristik masyarakat Minang dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2022. Berdasarkan undang-undang tersebut, masyarakat Sumatera Barat seharusnya lebih termotivasi untuk menerapkan segala aspek syariah dalam kehidupan, terutama di sektor ekonomi dan keuangan.
Untuk mewujudkan teori tersebut menjadi kenyataan, syi'ar dan gerakan ekonomi dan keuangan syariah adalah keniscayaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya bunga bank pada tahun 2003, yang menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan dan penguatan industri keuangan syariah yang digagas oleh MUI bersama Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada era 90-an, yaitu mendorong pemerintah untuk mendirikan bank tanpa riba sebagai alternatif bagi umat Islam untuk bertransaksi keuangan.
Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS), Bank Nagari siap bekerjasama dengan para buya, ustadz, da'i, dan mubaligh untuk meningkatkan literasi tentang ekonomi dan keuangan syariah bagi masyarakat melalui mimbar dakwah.
Kerjasama ini akan dinaungi dalam wadah Lembaga Kajian dan Dakwah Ekonomi dan Keuangan Syariah Sumatera Barat (LKDEKS).
%20(1)%20(1).jpeg)