Pembunuhan Berencana, Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Pertimbangkan Banding ‎

 ‎


Solok Selatan, – Pengadilan Negeri Solok Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Dadang Iskandar dalam kasus pembunuhan berencana. Sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, S.H. (Ketua Majelis), Irwin Zaily, S.H. (Anggota), dan Jimmi Henrik Tanjung, S.H. (Anggota), dengan Panitera Syahrial Sadar, S.H., dilaksanakan pada Rabu, (17/09 25).

‎ 

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., Afrianto, S.H., M.H., dan Aslan, S.H., C.CLE., sebelumnya mendakwa Dadang Iskandar dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

‎ 

Kronologi Kasus

‎ 

‎Berdasarkan fakta persidangan, Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K., yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

‎ 

Amar Putusan dan Sikap JPU


‎Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Dadang Iskandar, S.H. Bin Toto Sunarto, terbukti dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu telah merampas nyawa korban AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K., serta melakukan percobaan pembunuhan. Niat tersebut terbukti dari adanya permulaan pelaksanaan yang tidak selesai bukan karena kehendak terdakwa sendiri, melainkan karena adanya saksi korban AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H., S.I.K. Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Dadang Iskandar dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

‎ 

‎Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap "pikir-pikir". Hal ini dikarenakan tuntutan JPU terhadap terdakwa sebelumnya adalah hukuman mati, sementara putusan Majelis Hakim dalam sidang tersebut adalah hukuman penjara seumur hidup. JPU memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

‎ 

‎Putusan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan serta efek jera bagi pelaku tindak pidana. Perkembangan selanjutnya mengenai sikap JPU akan terus dipantau.

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,76,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,2,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,9,Jakarta Selatan,1,KAI,146,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,1,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,195,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,175,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,525,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,95,Polresta Padang,1,Polri,79,Pontianak,1,Puisi,19,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,1,Smartphone,2,Solok,1,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,556,Tanah Datar,2,Tanggerang,1,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,10,
ltr
item
Media Sumbar: Pembunuhan Berencana, Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Pertimbangkan Banding ‎
Pembunuhan Berencana, Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Pertimbangkan Banding ‎
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiY3rH0MD73Ni3q7v5bfB00prY5XqMt04sqtrDoIwaLKUsRaKJNjJ-ooFWpowV2ezV6WQSKZQL3xIobGQ4jghrE9_JDYI-MjZexrhH_OuPryIEX1EX4P5YN6v8dAitfO37uabWeMBHQgvX-m8KRfgZOo0cswBSZJUwGTTpdyY5YQ5Xx81f5O-coxLdxBW8w/w640-h360/1000376752.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiY3rH0MD73Ni3q7v5bfB00prY5XqMt04sqtrDoIwaLKUsRaKJNjJ-ooFWpowV2ezV6WQSKZQL3xIobGQ4jghrE9_JDYI-MjZexrhH_OuPryIEX1EX4P5YN6v8dAitfO37uabWeMBHQgvX-m8KRfgZOo0cswBSZJUwGTTpdyY5YQ5Xx81f5O-coxLdxBW8w/s72-w640-c-h360/1000376752.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/09/pembunuhan-berencana-dadang-iskandar.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/09/pembunuhan-berencana-dadang-iskandar.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content