Solok Selatan, – Pengadilan Negeri Solok Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Dadang Iskandar dalam kasus pembunuhan berencana. Sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, S.H. (Ketua Majelis), Irwin Zaily, S.H. (Anggota), dan Jimmi Henrik Tanjung, S.H. (Anggota), dengan Panitera Syahrial Sadar, S.H., dilaksanakan pada Rabu, (17/09 25).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., Afrianto, S.H., M.H., dan Aslan, S.H., C.CLE., sebelumnya mendakwa Dadang Iskandar dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kronologi Kasus
Berdasarkan fakta persidangan, Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K., yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Amar Putusan dan Sikap JPU
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Dadang Iskandar, S.H. Bin Toto Sunarto, terbukti dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu telah merampas nyawa korban AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K., serta melakukan percobaan pembunuhan. Niat tersebut terbukti dari adanya permulaan pelaksanaan yang tidak selesai bukan karena kehendak terdakwa sendiri, melainkan karena adanya saksi korban AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H., S.I.K. Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Dadang Iskandar dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap "pikir-pikir". Hal ini dikarenakan tuntutan JPU terhadap terdakwa sebelumnya adalah hukuman mati, sementara putusan Majelis Hakim dalam sidang tersebut adalah hukuman penjara seumur hidup. JPU memiliki tenggang waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Putusan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan serta efek jera bagi pelaku tindak pidana. Perkembangan selanjutnya mengenai sikap JPU akan terus dipantau.
