Tanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Dikelola untuk Rakyat?




Oleh Juwairiyah 

Aktivis Muslimah


Dikutip dari laman media online KOMPAS.com - Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama dua tahun berpotensi diambil alih negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang penerbitan kawasan dan tanah terlantar. Tanah yang dimaksud adalah tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan Lahan, dan Hak Pakai. Contohnya, lahan berstatus Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha, jika tidak ada perkembangan usaha dalam waktu dua tahun, pemerintah melalui KEMENTRIAN ATR/BPN akan menginventarisasi dan mengidentifikasi lahan tersebut sebagai potensi tanah terlantar.

Banyak pihak yang mempertanyakan rencana pemerintah ini, pasalnya pemerintah dinilai belum memiliki kerangka rencana yang jelas mengenai pemanfaatan lahan-lahan terlantar tersebut.(16/7/2025)

Kondisi ini menggambarkan kapitalis telah mengubah cara pandang terhadap tanah dari yang seharusnya menjadi amanah publik untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak.

Dalam sistem ini, kepemilikan dan penguasaan tanah didasarkan pada kekuatan modal bukan pada kebutuhan riil masyarakat, akibatnya tanah-tanah dalam skema Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha lebih banyak jatuh ke tangan  korporasi besar yang memiliki akses luas terhadap regulasi dan kekuasaan. Sementara itu, rakyat kecil justru kesulitan mendapatkan lahan untuk kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, lahan bertani, maupun berdagang. Ironisnya negara seharusnya berperan sebagai pelindung dan pengatur distribusi lahan yang adil, justru berperan sebagai fasilitator kepentingan para pemodal. Alih-alih melindungi hak rakyat, negara kerap membiarkan praktik ketimpangan ini terus berlangsung bahkan turut andil dalam proses legalisasi penguasaan tanah oleh pihak-pihak berkepentingan. 

Hal ini mencerminkan kegagalan sistem kapitalis dalam mewujudkan keadilan agraria yang merata dan berkeberadaban  di tengah krisis kepemilikan tanah banyak aset milik negara justru terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatannya. Minimnya perencanaan strategis membuka peluang penyalahgunaan, dan pengelolaan tidak tepat sasaran, akibatnya rakyat dirugikan. 

Sementara  pengusaha bermodal besar  dimudahkan mengakses lahan tersebut. Situasi ini kian memperjelas bagaimana tata kelola tanah dalam sistem kapitalis tidak berpihak pada kepentingan publik, pengelolaan tanah nyaris selalu dikaitkan dengan ketersediaan anggaran atau potensi keuntungan finansial, seolah tanah hanya bernilai jika menghasilkan uang, padahal tanah adalah sumber kehidupan yang seharusnya dikelola untuk mencukupi kebutuhan dasar masyarakat seperti tempat tinggal, pangan, dan ruang hidup yang layak. Namun, dalam kapitalisme tanah tunduk pada logika pasar. Di eksploitasi demi keuntungan investor dan kehilangan fungsi sosialnya. Akibatnya keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi semakin jauh dari kenyataan.

Berbeda dengan pengelolaan tanah dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah yakni Khilafah Islamiyah. Dalam Khilafah Islamiyah, tanah dipandang sebagai amanah yang harus dikelola sesuai syariat bukan komoditas ekonomi, tanah dibagi tiga jenis kepemilikan yakni individu, negara, dan umum. Masing-masing memiliki aturan pengelolaan yang jelas dengan tujuan menjaga kemaslahatan umat. Tanah milik negara tidak boleh diserahkan atau dimanfaatkan secara bebas kepada individu, atau swasta, apalagi untuk kepentingan korporasi, atau asing di antara hukum syariat yang berhubungan dengan peningkatan produktivitas. 

Tanah adalah Ihya al-Mawat (menghidupkan tanah yang mati) Nabi saw. bersabda: "Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu adalah miliknya" (HR. Al-Bukhari). Hadis ini menunjukan tanah mati yang dihidupkan seseorang adalah menjadi milik dia. Baik dengan cara menjadikan bercocoktanam. Ditanami pohon, diberi batas pagar, didirikan bangunan di atasnya, atau pemanfaatan lain.

Adapun tanah-tanah milik umum, mencakup sumber daya alam seperti hutan, padang rumput, sungai, danau,  jalan-jalan umum, serta depositnya melimpah.

Tanah-tanah ini tidak dimiliki secara pribadi, melainkan menjadi milik bersama seluruh kaum muslim. Sehingga, setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengakses dan memanfaatkannya. Tidak dibenarkan melarang orang lain menggunakan tanah milik umum, jika pemanfaatannya berlangsung secara alami dan tidak menimbulkan persoalan. Seperti padang rumput, atau sungai yang digunakan masyarakat sekitar, negara cukup membiarkannya tanpa intervensi, tapi jika ada pihak yang memonopoli atau mengganggu akses orang lain terhadap tanah tersebut, negara wajib turun tangan untuk mengatur dan menjamin keadilan. Tujuannya, agar hak semua orang tetap terjaga  dan tidak terjadi ketimpangan pemanfaatan tanah milik umum, sementara tanah milik negara meliputi padang pasir, gunung, bukit, lembah, pantai, tanah mati yang tidak terurus yang belum pernah diolah, atau pernah diolah. Namun, terbengkalai karena tidak dikelola lagi.

Tanah-tanah semacam ini dikelola sepenuhnya oleh khalifah berdasarkan pendapat dan ijtihadnya tentu dengan memperhatikan kemaslahatan kaum muslim khalifah diperbolehkan memberikan tanah-tanah ini kepada individu bisa juga khalifah memberikan hak guna atau hak pemanfaatannya. Khalifah berhak memberi izin kepada seseorang untuk menghidupkan tanah-tanah tersebut. Maka dalam khilafah negara tidak bertindak sebagai fasilitator pemodal tetapi sebagai pengatur dan pelayan umat menjaga agar distribusi tanah tidak melahirkan ketimpangan dan ke zaliman. 

Wallahualam bissawab.

Nama

50 Kota,1,Artikel,38,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Balikpapan,1,Banjarmasin,1,Baznas,1,BIM,2,BNNP,4,Cerpen,2,Dharmasraya,1,DPRD Bukittinggi,7,Film,2,Hiburan,1,Internasional,11,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,53,Kalimantan Timur,1,Kampus,18,Kejati Sumbar,15,Kesehatan,8,KJI,2,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,75,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,2,Malaysia,1,Nasional,97,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,231,Otomotif,1,Padang,6,Padang Pariaman,8,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,Pariaman,5,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,11,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,16,Pendidikan,11,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,4,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,57,Polresta Padang,1,Polri,63,Puisi,13,Riau,4,Sawahlunto,2,Sijunjung,1,Smartphone,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,310,Teknologi,2,Telkom,1,Tips,5,TNI,94,UNAND,4,UNP,7,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,3,
ltr
item
Media Sumbar: Tanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Dikelola untuk Rakyat?
Tanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Dikelola untuk Rakyat?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYxndqDaeyy5WkJKWTy0lGjCJXd48nDAwz8wp64zEhKvlJuIQklWegce84fOx1WbzkaPu_YTYNfU1ng6Vg0xc8fh4snVvcs_8v-PIQrk7ccY9EVoqqUOGO4eYyFqlDwzjID6CVM5LqUNpo18GtogAUb2R5VPZ-2oymtr9i0lqMGaSVNJJcoFIXk-l6XTLU/w182-h243/WhatsApp%20Image%202025-08-04%20at%2011.04.45.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYxndqDaeyy5WkJKWTy0lGjCJXd48nDAwz8wp64zEhKvlJuIQklWegce84fOx1WbzkaPu_YTYNfU1ng6Vg0xc8fh4snVvcs_8v-PIQrk7ccY9EVoqqUOGO4eYyFqlDwzjID6CVM5LqUNpo18GtogAUb2R5VPZ-2oymtr9i0lqMGaSVNJJcoFIXk-l6XTLU/s72-w182-c-h243/WhatsApp%20Image%202025-08-04%20at%2011.04.45.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/08/tanah-terlantar-diambil-negara-akankah.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/08/tanah-terlantar-diambil-negara-akankah.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content