Dalam beberapa tahun terakhir, bangsa Indonesia seolah tak pernah lepas dari jeratan kasus korupsi yang terus terulang dan berkembang dalam berbagai bentuk dan skema. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantasnya, nyatanya kasus korupsi tetap saja terjadi, bahkan semakin kompleks dan melibatkan berbagai lapisan, mulai dari pejabat daerah, kementerian, hingga lembaga keuangan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa permasalahan korupsi bukan hanya terletak pada oknum, melainkan pada sistem yang menjadi fondasi kehidupan bernegara saat ini.
Beberapa hari belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal adanya dugaan rekayasa dalam sistem e-katalog yang terungkap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Padahal, selama ini e-katalog diklaim sebagai sistem transparan untuk pengadaan barang dan jasa. Namun, ternyata masih terdapat celah yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk bermain curang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantisipasi potensi kongkalikong dalam sistem e-katalog tersebut. Menurutnya, KPK terus memperkuat pengawasan dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar tata kelola pengadaan berjalan sesuai aturan.
“Pada aspek pencegahan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisinya terus melakukan pendampingan dan juga pengawasan kepada pemerintah daerah melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), di antaranya pada aspek perencanaan, penganggaran serta pengadaan barang dan jasa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7).
Belum selesai dengan kasus tersebut, publik kembali dikejutkan dengan mencuatnya kasus korupsi alat EDC di Bank BRI senilai Rp2,1 triliun, menyusul deretan kasus lainnya yang belum juga tuntas dan penuh drama hukum. Tak hanya itu, kasus impor gula yang melibatkan Menteri Perdagangan Indonesia, Tom Lembong, juga merugikan negara hingga Rp578,1 miliar. Fakta ini seolah menunjukkan bahwa kasus korupsi di Indonesia tak ubahnya seperti fenomena gunung es.
Ironisnya, kasus-kasus tersebut muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran, yang justru berdampak pada berkurangnya layanan negara atas hak dasar rakyat, seperti penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pengurangan tunjangan kinerja guru, pemangkasan dana bansos, riset, militer, dan sektor strategis lainnya.
*Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?*
Jika ditinjau lebih mendalam, persoalan ini berkaitan erat dengan paradigma sekuler kapitalistik neoliberalisme yang dianut oleh negara saat ini. Sistem ini nyata-nyata telah gagal mengurus urusan rakyat dan tidak mampu memberikan solusi menyeluruh atas problematika kehidupan. Sistem sekuler kapitalistik tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Sebaliknya, demokrasi kapitalis justru menyuburkan politik transaksional yang menjadikan kekuasaan sebagai alat tukar antara pejabat dan pemilik modal (oligarki), sehingga korupsi pun tumbuh subur di berbagai level kehidupan masyarakat.
*Bagaimana Pandangan Islam?*
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam mengatur kehidupan dan kepemimpinan. Sistem Islam berlandaskan akidah, dan dari sinilah muncul kebijakan dan aturan yang sesuai syariat, menciptakan kehidupan yang sarat dengan nilai-nilai moral, amar makruf nahi munkar, dan keadilan sosial.
Islam juga memiliki seperangkat aturan yang jika diterapkan secara kaffah akan mampu mencegah munculnya pelanggaran seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sembari menjamin kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya solusi preventif, sistem Islam juga menyediakan mekanisme sanksi yang tegas dan berefek jera bagi pelaku pelanggaran. Dengan begitu, celah-celah korupsi akan tertutup secara sistemik.
Fakta sejarah juga menunjukkan bahwa ketika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah Islamiyah, masyarakat hidup dalam suasana keadilan dan kesejahteraan yang tak tertandingi. Pada masa itu, praktek korupsi dapat ditekan secara signifikan, bahkan nyaris tak ditemukan, karena adanya kontrol individu, masyarakat, dan negara yang saling menguatkan dalam bingkai syariat.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi hakiki atas maraknya korupsi dan kerusakan sistemik bukan terletak pada tambal-sulam sistem saat ini, melainkan pada perubahan total menuju penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu a’lam bishshawab.
