Jangan Abaikan Rambu, KAI Minta Masyarakat Utamakan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

 


Padang -- PT KAI Divre II Sumbar menyesalkan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Kali ini, sebuah kendaraan roda empat (Avanza) yang melintas di perlintasan sebidang kereta api resmi di KM 21+600 Antara Stasiun Duku-Tabing menemper KA B25 KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Air – BIM, Ahad (27/7) pukul 13.11 WIB.


Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Minibus menemper KA Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari.


Agar insiden tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang KA. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.


Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.


"KAI berharap peran aktif masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran disiplin di perlintasan sebidang KA demi keselamatan bersama. Lebih berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar Reza.


Reza menghimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1), yang menyatakan bahwa:


"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api."


Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).


PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api.


Reza menambahkan bahwa keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur kereta api. PT KAI Divre II Sumbar secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan di wilayah Divre II Sumbar. Selain itu, KAI juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk para pelajar di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api serta tidak membongkar pagar pengaman jalur KA.


“Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Semoga dengan upaya ini kita dapat bersama-sama meminimalisir terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang KA”, tutup Reza.


Jika masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel, harap segera melaporkannya kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui: Contact Center 121 (021) 121, Layanan pelanggan: cs@kai.id dan media sosial resmi: @keretaapikita / @kai121_


Salam,

Reza Shahab

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar

Nama

50 Kota,1,Artikel,38,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Balikpapan,1,Banjarmasin,1,Baznas,1,BIM,2,BNNP,4,Cerpen,2,Dharmasraya,1,DPRD Bukittinggi,7,Film,2,Hiburan,1,Internasional,11,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,53,Kalimantan Timur,1,Kampus,18,Kejati Sumbar,15,Kesehatan,8,KJI,2,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,75,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,2,Malaysia,1,Nasional,97,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,231,Otomotif,1,Padang,6,Padang Pariaman,8,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,Pariaman,5,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,11,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,16,Pendidikan,11,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,4,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,57,Polresta Padang,1,Polri,63,Puisi,13,Riau,4,Sawahlunto,2,Sijunjung,1,Smartphone,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,310,Teknologi,2,Telkom,1,Tips,5,TNI,94,UNAND,4,UNP,7,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,3,
ltr
item
Media Sumbar: Jangan Abaikan Rambu, KAI Minta Masyarakat Utamakan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA
Jangan Abaikan Rambu, KAI Minta Masyarakat Utamakan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiR4m8U2qdhhjrMOSc8SWazee27gFzV_49xMPlb2qDxmk0ywvuE62RkKt-FJJfBrFMSOCzYQqe9i2iKhzabyT2eT4ntt6Qlwn_Ebblp_BOG4wYteppK7_z1Xyef3cqEqjSAhnJ5afgPt382CzjgyWYbB-rNr2wNl0otbrCgio6K9mMddXmj-Ln9UJDM2P4B/w640-h354/1000265169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiR4m8U2qdhhjrMOSc8SWazee27gFzV_49xMPlb2qDxmk0ywvuE62RkKt-FJJfBrFMSOCzYQqe9i2iKhzabyT2eT4ntt6Qlwn_Ebblp_BOG4wYteppK7_z1Xyef3cqEqjSAhnJ5afgPt382CzjgyWYbB-rNr2wNl0otbrCgio6K9mMddXmj-Ln9UJDM2P4B/s72-w640-c-h354/1000265169.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/07/jangan-abaikan-rambu-kai-minta.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/07/jangan-abaikan-rambu-kai-minta.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content