![]() |
mobil dinas berpelat nomor BA 12 H milik Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Solok |
Padang, 9 Juni 2025 – Sebuah mobil dinas berpelat nomor BA 12 H milik Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Solok tertangkap kamera beroperasi di Kota Padang pada hari Minggu, 9 Juni 2025, yang juga merupakan hari libur nasional.
Kejadian ini memantik sorotan tajam publik terkait penyalahgunaan kendaraan dinas di luar jam kerja dan tanpa kejelasan kepentingan dinas.
Sesuai Peraturan Menteri PAN No. 87 Tahun 2005, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk keperluan kedinasan dan pada hari kerja kantor. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar aturan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan fasilitas negara.
Saat dikonfirmasi, Dery Akmal, Inspektur Daerah Kabupaten Solok, memberikan klarifikasi bahwa kendaraan tersebut digunakan usai lembur untuk keperluan servis.
“Kemarin dari lembur langsung ke Padang servis,” ungkap Dery via pesan WhatsApp.
Sementara itu, Bupati Solok Jon Pandu berkomentar lebih longgar:
“Pada dasarnya, kalau masih di dalam provinsi, masih bisa kita tolerir,” ujarnya saat dimintai tanggapan.
Namun demikian, menurut UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan fasilitas negara—termasuk kendaraan dinas—dapat dianggap tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara.
Menanggapi hal ini, Roni, Ketua DPW Sumatera Barat dari organisasi Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO), menegaskan komitmen pengawasan terhadap praktik-praktik seperti ini.
“Untuk menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini, kami relawan akan mengawal komitmen untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan jabatan. Bila ada pelanggaran, akan kami kawal proses penindakannya,” tegas Roni, mengutip arahan Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya disiplin penggunaan fasilitas negara, khususnya kendaraan dinas, agar tidak dimanfaatkan di luar kepentingan resmi. Akuntabilitas dan transparansi pejabat publik kini semakin menjadi tuntutan masyarakat, terutama di era pemerintahan yang mengedepankan integritas dan ketegasan hukum.