Skandal Suap HGB di ATR/BPN: Saat Negara Kalah oleh Oligarki Tanah

 



Oleh Rukmini 

Pegiat Literasi


Lagi-lagi rakyat harus menyaksikan drama memalukan dari para pejabat negara. Di saat rakyat kecil harus berjuang bertahun-tahun hanya untuk mengurus selembar sertifikat tanah, para pejabat di kementerian yang seharusnya menjadi pelindung hak tanah rakyat justru terjaring operasi tangkap tangan karena memperjualbelikan kewenangannya. Kasus ini bukan sekadar kasus suap biasa, melainkan cerminan betapa korupsinya telah menggurita dan menjadi sistemik hingga mengubah aparat negara menjadi mafia tanah itu sendiri.

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT Suap HGB Summarecon

Fakta yang sangat memalukan kembali terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola oleh Summarecon.

Dalam operasi tersebut, banyak pejabat yang terkena OTT, bahkan termasuk orang dekat Menteri ATR/BPN sendiri. Ini menunjukkan bahwa praktik suap bukan dilakukan oleh oknum bawahan semata, melainkan telah menyentuh lingkaran inti kekuasaan kementerian tersebut.

Fakta ini makin menguatkan temuan bahwa ada 8 titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Sektor pertanahan memang menjadi lahan yang sangat rawan korupsi karena memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Setiap jengkal tanah di negeri ini bernilai miliaran rupiah, sehingga menjadi ladang basah bagi para pejabat yang bermental korup untuk melakukan pemerasan dan jual beli jabatan. nasional.kompas.com, Rabu (16/09/2026)

Kapitalisme Lahirkan Pejabat Aji Mumpung dan Monopoli Tanah

Kasus OTT ini membuktikan bahwa korupsi sudah demikian menggurita, sehingga para pejabat pertanahan yang seharusnya menjadi penjaga amanah rakyat justru bertransformasi menjadi mafia tanah. Mereka yang seharusnya memberantas mafia tanah, justru menjadi aktor utamanya.

Akar masalah ini terletak pada paradigma kapitalisme yang memandang tanah semata-mata sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi. Dalam kacamata kapitalisme, tanah bebas dimiliki oleh siapa saja, sebanyak apa saja, dan dengan cara apa saja, termasuk dengan cara haram seperti suap, pemalsuan data, dan rekayasa hukum. Selama menghasilkan keuntungan, segala cara dihalalkan.

Mentalitas pejabat dalam sistem kapitalisme pun terbentuk menjadi mental aji mumpung. Jabatan dipandang sebagai kesempatan emas untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, bukan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Lebih jauh lagi, para kapitalis berkepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan segala cara demi akumulasi modal. Akibatnya, terjadilah monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah yang ekstrem. Bahkan tanah milik umum yang seharusnya menjadi milik seluruh rakyat, seperti pantai dan hutan, juga dikuasai oleh individu kapitalis melalui kongkalikong dengan pejabat korup.

Hukum Tanah yang Adil dan Sistem Anti Korupsi yang Menjerakan

Islam memiliki konstruksi hukum pertanahan yang sangat jelas, adil, dan tuntas memberantas mafia tanah. Dalam pandangan Islam, tanah tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas, melainkan sebagai amanah Allah yang harus dikelola sesuai syariah. Islam membagi kepemilikan tanah menjadi tiga kategori yang sangat tegas, yakni milik individu, milik umum, dan milik negara. Tanah milik umum seperti padang gembalaan, hutan, laut, sungai, dan barang tambang yang melimpah, sama sekali tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi. Rasulullah saw. bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." [HR. Abu Dawud]. Maka haram hukumnya bagi korporasi manapun untuk memonopoli tanah milik umum melalui suap HGB. Negara wajib mengelola tanah milik umum untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk segelintir oligarki.

Selain itu, Islam melarang keras terjadinya monopoli dan penelantaran tanah. Tanah dalam Islam harus produktif dan memberikan manfaat. Jika seseorang memiliki tanah dan menelantarkannya selama tiga tahun berturut-turut tanpa dikelola, maka negara dalam sistem Khilafah berhak mengambil tanah tersebut dan menyerahkannya kepada rakyat lain yang mampu mengelolanya sehingga menjadi produktif. Prinsip ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.: "Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." Kebijakan ini pernah diterapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Dengan mekanisme ini, tidak akan terjadi ketimpangan dan akumulasi tanah di tangan segelintir orang.

Untuk mewujudkan pengelolaan tanah yang adil tersebut, Islam sangat menekankan amanah pejabat dan petugas pertanahan. Jabatan dalam Islam adalah amanah berat yang akan menjadi penyesalan di hari kiamat jika disia-siakan. Oleh karena itu, sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah akan mencetak orang-orang yang berkepribadian Islam, yang bertakwa, jujur, dan takut kepada Allah. Mereka tidak akan berani menerima suap satu rupiah pun karena paham bahwa suap adalah dosa besar. Seleksi pejabat dalam khilafah sangat ketat, hanya orang yang paling amanah dan kompeten yang akan diberi jabatan.

Dan sebagai penutup sekaligus penjaga, sistem sanksi dalam Islam sangat tegas dan menjerakan untuk memberantas korupsi. Korupsi, suap, dan pengkhianatan amanah termasuk dalam jarimah ta'zir, di mana Khalifah atau Qadhi berhak memberikan hukuman yang paling menjerakan. Hukumannya bisa berupa tasyhir atau publikasi ke publik, denda yang berat, penyitaan seluruh harta hasil korupsi, pencambukan, penjara yang lama, bahkan hingga hukuman mati jika korupsinya telah merusak hajat hidup orang banyak. Dengan sanksi tegas tanpa pandang bulu seperti ini, tidak akan ada pejabat yang berani bermain-main dengan urusan tanah rakyat.

Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah dalam institusi khilafah, mafia tanah akan tuntas diberantas dan keadilan pertanahan akan benar-benar terwujud.

Wallahu a'lam bi ash-shawab.

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,99,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,2,Depok,1,Dharmasraya,43,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,4,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,12,Jakarta Selatan,1,KAI,269,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,5,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,216,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,212,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,850,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,7,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,2,Polda Sumbar,103,Polresta Padang,1,Polri,83,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,4,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,4,Solok,5,Sulawesi Selatan,3,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,670,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,4,Telkom,1,Timezone,1,Tips,6,TNI,106,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: Skandal Suap HGB di ATR/BPN: Saat Negara Kalah oleh Oligarki Tanah
Skandal Suap HGB di ATR/BPN: Saat Negara Kalah oleh Oligarki Tanah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAgyBQOPLhhyphenhypheno8PBO7MbUnx-bdw5JJ73fEyRmXcvtAE6pFdyUo9Mt25HsEBR_U2PY8joXe_Bs0HpUNidIA7OJNJFjU7_TiNHHmeAx8z8pjTuhK9mM-yCvA7Gg4WrU4uOhF7U_wXQn1LaP6gsV6T9az5KTi7fkY1dwTZGTGBepvWer4gMzkFCRgJTB4C9Ji/s320/WhatsApp%20Image%202026-09-24%20at%2018.10.24.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAgyBQOPLhhyphenhypheno8PBO7MbUnx-bdw5JJ73fEyRmXcvtAE6pFdyUo9Mt25HsEBR_U2PY8joXe_Bs0HpUNidIA7OJNJFjU7_TiNHHmeAx8z8pjTuhK9mM-yCvA7Gg4WrU4uOhF7U_wXQn1LaP6gsV6T9az5KTi7fkY1dwTZGTGBepvWer4gMzkFCRgJTB4C9Ji/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-09-24%20at%2018.10.24.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/10/skandal-suap-hgb-di-atrbpn-saat-negara.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/10/skandal-suap-hgb-di-atrbpn-saat-negara.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content