Oleh Yeni Suryani
Aktivis
Muslimah
Kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) terus berulang setiap tahun. Pembukaan lahan secara
masif menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Namun,
respons pemerintah selama ini masih cenderung berfokus pada pemadaman di hilir,
tanpa menyelesaikan persoalan utama di hulu yang menjadi pemicu terjadinya
kebakaran
Dilansir
media online Mongbay. Com pada hari
Selasa (18/8/2026).Kebakaran hutan dari tahun ke tahun terus menjadi persoalan
serius. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan mencatat
sebanyak 512 kejadian karhutla dengan luas mencapai 1.345,62 hektare. Sepanjang
Januari hingga Juli, Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni
62 kejadian kebakaran yang menghanguskan 392,62 hektare.
Lahan
gambut pada dasarnya memiliki karakteristik yang membuatnya rentan terbakar
ketika mengalami pengeringan dan pembukaan lahan. Beberapa kasus pembakaran
lahan bahkan telah berujung pada penangkapan pelaku di lapangan. Namun,
persoalan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Masyarakat juga
patut bertanya: siapa yang berada di balik kepentingan pembukaan lahan
tersebut?
Karhutla
bukan sekadar persoalan api yang muncul dan kemudian dipadamkan. Di baliknya
terdapat persoalan tata kelola lahan, kepentingan ekonomi, serta eksploitasi
sumber daya alam. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, kepentingan
masyarakat dan kelestarian lingkungan berisiko dikorbankan. Hak masyarakat atas
lingkungan yang aman dan sehat pun dapat terpinggirkan.
Allah
Swt telah mengingatkan dalam QS. Ar-Rum ayat 41:
“Telah
tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat
tersebut menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan bukanlah persoalan yang
berdiri sendiri. Perbuatan manusia memiliki konsekuensi yang pada akhirnya
kembali dirasakan oleh manusia itu sendiri.
Karhutla
hanya menyisakan penderitaan dan udara yang menyesakkan. Bukan hanya pepohonan
yang hilang yang sejatinya memiliki peran penting bagi ekosistem dan tata air
tetapi juga habitat satwa yang ikut rusak. Berbagai satwa kehilangan tempat
tinggal dan sumber makanan. Sebagian menjadi korban kebakaran, sementara
sebagian lainnya terpaksa berpindah untuk mencari tempat berlindung.
Korban
terbesar tentu saja adalah manusia, khususnya masyarakat yang tinggal di
sekitar wilayah terdampak. Balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, hingga
lansia merupakan kelompok yang rentan terhadap paparan asap. Kabut asap dapat
menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk
infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Dampaknya
juga dirasakan oleh para petugas pemadam kebakaran, warga, dan relawan yang
berada di garis depan penanganan karhutla. Mereka harus bekerja dalam kondisi
lingkungan yang penuh asap demi memadamkan api dan melindungi masyarakat.
Dampak
karhutla bahkan dapat melampaui batas wilayah. Asap yang terbawa angin
berpotensi mengganggu kualitas udara di wilayah lain, termasuk negara-negara
tetangga. Artinya, persoalan karhutla bukan hanya menjadi masalah lokal, tetapi
dapat berkembang menjadi persoalan regional yang merugikan banyak pihak.
Jika
pembukaan lahan secara masif dan praktik eksploitasi yang merusak ekosistem
terus berlangsung, karhutla berpotensi terus berulang. Dalam pandangan kritis
terhadap sistem kapitalisme, orientasi pada keuntungan ekonomi dan kepentingan
korporasi dapat mendorong eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan
keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pada akhirnya, generasi
mendatanglah yang harus menanggung dampaknya.
Islam
Menjaga Lingkungan dan Rakyat
Islam
memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan
dan kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan aktivitas ekonomi yang
menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat dan merusak lingkungan.
Karena
itu, pemerintah harus melakukan pencegahan sejak dari akar persoalan, bukan
hanya bertindak ketika kebakaran telah terjadi. Pengawasan terhadap pengelolaan
hutan dan lahan harus diperketat. Aktivitas yang terbukti merusak lingkungan
harus ditindak tegas, sementara pelaku yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat
harus mendapatkan sanksi yang sesuai.
Lebih
dari itu, negara perlu memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak
hanya berorientasi pada keuntungan segelintir pihak, tetapi benar-benar
diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan.
Sebab,
menjaga hutan bukan hanya tentang menyelamatkan pohon. Menjaga lingkungan
berarti menjaga kehidupan manusia, satwa, sumber air, udara, dan masa depan
generasi yang akan datang.
Jangan sampai generasi hari ini hanya mewariskan kekayaan yang telah dieksploitasi, tetapi meninggalkan generasi berikutnya dengan udara yang harus mereka hirup dalam asap. Wallahu alam bissawab
