Pajak, Kepercayaan Publik, dan Wajah Negara di Mata Rakyat




Oleh Ummu Qimochagi 

Aktivis Muslimah 


Target penerimaan pajak yang terus meningkat mendorong pemerintah mencari berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu langkah yang belakangan menuai perhatian adalah pelibatan aparat TNI dan Polri, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan kepatuhan pajak. Kebijakan ini memunculkan perdebatan. Pemerintah menjelaskan bahwa aparat tidak bertugas sebagai penagih pajak, melainkan mendukung edukasi, pendampingan, dan pemetaan potensi perpajakan.  (antaranews.com, rabu, 22/07/2026) 

Namun, sebagian kalangan masyarakat sipil mempertanyakan urgensi pelibatan aparat keamanan dalam urusan administrasi perpajakan karena dinilai dapat menimbulkan kesan intimidatif dan mengaburkan batas kewenangan lembaga negara.

Polemik tersebut menunjukkan bahwa persoalan pajak bukan sekadar soal penerimaan negara. Lebih dari itu, ia menyangkut hubungan antara negara dan rakyat. Ketika negara memilih melibatkan aparat keamanan dalam mendorong kepatuhan pajak, muncul pertanyaan mendasar: apakah hubungan yang sedang dibangun adalah hubungan pelayanan atau hubungan pengawasan?

Di sinilah letak masalahnya. Negara tampak begitu serius mengejar setiap potensi penerimaan pajak, tetapi pada saat yang sama masih muncul pertanyaan publik mengenai konsistensi keadilan dalam kebijakan fiskal. Berbagai fasilitas seperti tax holiday, tax allowance, atau insentif bagi investor memang memiliki tujuan ekonomi tertentu. Namun, jika tidak disertai penjelasan yang transparan dan manfaatnya tidak dirasakan masyarakat luas, kebijakan semacam itu mudah memunculkan kesan bahwa perlakuan negara berbeda antara masyarakat biasa dan pelaku usaha besar. Persepsi semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak dirasakan oleh rakyat.

Islam memandang hubungan penguasa dan rakyat dari sudut yang berbeda. Kekuasaan bukanlah instrumen untuk menekan masyarakat, melainkan amanah untuk mengurus urusan mereka. Rasulullah saw. bersabda:

"Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini mengandung makna yang sangat mendalam. Pemimpin bukan sekadar penegak aturan, tetapi pengurus kebutuhan umat. Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintahan dalam Islam tidak berhenti pada tercapainya target penerimaan, melainkan pada terpenuhinya kemaslahatan rakyat.

Al-Qur'an juga menegaskan bahwa pemerintahan harus dibangun di atas amanah dan keadilan.

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (TQS. An-Nisa': 58).

Keadilan dalam ayat ini tentu tidak terbatas pada putusan pengadilan. Ia juga mencakup seluruh kebijakan yang menyangkut hak-hak masyarakat, termasuk pengelolaan harta publik. Negara tidak boleh bersikap keras kepada satu kelompok, tetapi lunak kepada kelompok lain karena pertimbangan ekonomi maupun politik.

Islam juga memberikan perhatian besar terhadap distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan tertentu. Allah Swt. berfirman:

"...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (TQS. Al-Hasyr: 7).

Ayat ini menunjukkan bahwa orientasi kebijakan ekonomi dalam Islam adalah terciptanya keadilan distribusi, bukan sekadar mengejar besarnya pemasukan negara. Karena itu, setiap kebijakan fiskal semestinya selalu diukur dengan pertanyaan sederhana: apakah kebijakan ini benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat atau justru memperlebar kesenjangan?

Dalam khazanah fikih Islam, para ulama juga membahas sumber-sumber penerimaan negara melalui institusi baitulmal. Selain zakat, terdapat pemasukan dari kharaj, jizyah, usyur, fai', dan pengelolaan kepemilikan umum. Literatur fikih juga mengenal konsep dharibah, yaitu pungutan yang diberlakukan secara insidental ketika kas negara tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan yang wajib dipenuhi. Pembahasan ini menunjukkan bahwa Islam tidak menempatkan pungutan kepada masyarakat sebagai sumber penerimaan yang terus-menerus, melainkan sebagai instrumen yang memiliki syarat, tujuan, dan batasan tertentu. Dengan demikian, pengelolaan keuangan negara selalu dikaitkan dengan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan.

Pelibatan aparat dalam pengawasan pajak mungkin dimaksudkan sebagai langkah administratif. Namun, kebijakan publik tidak hanya dinilai dari niatnya, melainkan juga dari pesan yang ditangkap masyarakat. Ketika negara lebih menonjolkan pendekatan pengawasan daripada membangun kepercayaan, hubungan antara negara dan rakyat berisiko bergeser dari kemitraan menjadi relasi yang dipenuhi kecurigaan. Padahal, masyarakat yang percaya akan lebih mudah diajak taat daripada masyarakat yang merasa diawasi.

Pada akhirnya, tantangan terbesar negara bukanlah bagaimana mengumpulkan pajak sebanyak-banyaknya, melainkan bagaimana membangun keyakinan rakyat bahwa setiap rupiah yang mereka keluarkan benar-benar dikelola secara amanah dan kembali untuk kesejahteraan mereka. Di sinilah nilai-nilai Islam tetap relevan sepanjang zaman. Amanah, keadilan, dan ri'ayah bukan sekadar ajaran moral, melainkan prinsip dasar yang seharusnya mewarnai setiap kebijakan publik. Sebab ketika rakyat merasakan keadilan, kepatuhan tidak perlu dipaksakan. Ia akan tumbuh sebagai buah dari kepercayaan.

Wallahualam bissawab.

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,96,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,2,Depok,1,Dharmasraya,39,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,12,Jakarta Selatan,1,KAI,246,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,5,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,214,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,206,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,781,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,7,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,2,Polda Sumbar,103,Polresta Padang,1,Polri,83,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,4,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,4,Solok,5,Sulawesi Selatan,3,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,658,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,4,Telkom,1,Timezone,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: Pajak, Kepercayaan Publik, dan Wajah Negara di Mata Rakyat
Pajak, Kepercayaan Publik, dan Wajah Negara di Mata Rakyat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbqVyz5dQ8wyRliay-LGWMvPgX0JT9yXcoJr87SBvhSmFf-Ms3HldoOhbZmFZqNp30k_jOiizEIjQJmkpNljOpzhrHrzMuu1p-3Suf4LkoQ77CK08y8g9H9JBbaLvIyVDAH0lpc7frpWVXp8GiKcKfzBr7J_uKCsV2Ed7QnT-US1A8zQHijwM1S28722pc/s320/WhatsApp%20Image%202026-07-29%20at%2021.37.58.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbqVyz5dQ8wyRliay-LGWMvPgX0JT9yXcoJr87SBvhSmFf-Ms3HldoOhbZmFZqNp30k_jOiizEIjQJmkpNljOpzhrHrzMuu1p-3Suf4LkoQ77CK08y8g9H9JBbaLvIyVDAH0lpc7frpWVXp8GiKcKfzBr7J_uKCsV2Ed7QnT-US1A8zQHijwM1S28722pc/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-07-29%20at%2021.37.58.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/08/pajak-kepercayaan-publik-dan-wajah.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/08/pajak-kepercayaan-publik-dan-wajah.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content