Penulis: Afika Khairunnisa, S.Pd (Pendidik dan Pengamat)
Kementerian Agama tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer). Materi ini akan menjadi bahan edukasi pada satuan pendidikan. (Kemenagdotgodotid, 14-07-2026)
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah. (Detikdotcom, 23-07-2026).
Rencana Kementerian Agama untuk menginsersi materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027 memantik diskusi hangat di tengah publik. Langkah yang menargetkan siswa mulai dari kelas IV Sekolah Dasar hingga tingkat SMP dan SMA ini dihadirkan sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Meski sekilas tampak sebagai ikhtiar perlindungan moral, pendekatan ini menyimpan cela krusial: gagasan ini terbukti bersifat problematik dan gagal menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya.
PARADOKS KEBIJAKAN DI TENGAH SISTEM SEKULER-LIBERAL
Penyebaran budaya LGBTQ sejatinya merupakan konsekuensi logis dari paradigma hidup sekuler-liberal.
Sistem ini mengagungkan kebebasan individu di atas segalanya, termasuk kebebasan pergaulan yang melepaskan diri dari tuntunan nilai agama dan moralitas normatif.
Di sisi lain, gerakan politis LGBTQ kerap memanfaatkan diskursus Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai jalan legitimasi untuk mencapai agenda strategis mereka, yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis.
Ketika negara memilih jalan insersi kurikulum tanpa mengubah tatanan nilai sekuler yang menopangnya, yang terjadi justru sebuah paradoks pendidikan.
Edukasi di dalam kelas akan langsung berbenturan dengan kenyataan di luar sekolah.
Di satu sisi siswa diajarkan tentang bahaya LGBTQ, namun di sisi lain sistem hukum dan sosial negara tidak secara tegas mengkriminalisasi perilaku tersebut atas nama perlindungan HAM, toleransi, dan pilar moderasi beragama.
Kebijakan ini menempatkan siswa pada posisi yang membingungkan dalam bersikap di kehidupan sosial.
Mengajarkan bahaya suatu gagasan di dalam kelas, sembari membiarkan sistem hukum dan media memberikan ruang aman bagi gagasan tersebut di ruang publik, hanya akan melahirkan kebingungan sikap pada diri peserta didik.
ANCAMAN DESENSITISASI DAN KEBINGUNGAN IDENTITAS SISWA
Paparan materi mengenai bahaya LGBTQ selama sembilan tahun masa sekolah, jika disampaikan dalam bingkai yang penuh kompromi, memiliki risiko kontraproduktif yang amat besar.
Bukannya membendung paham tersebut, proses edukasi bertahap yang tidak dibentengi keimanan yang kokoh justru berpotensi memicu desensitisasi moral.
Siswa berisiko menjadi terbiasa dan menganggap wajar eksistensi budaya tersebut dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Kurikulum sekolah tidak boleh sekadar menjadi tambal sulam isu temporer. Penyampaian fakta normatif tanpa dibarengi penguatan dasar keagamaan yang mendalam hanya akan menjadi formalitas akademis. Pendidikan yang dibutuhkan anak didik bukanlah sekadar seruan pencegahan yang ambigu, melainkan penguatan akidah yang mendasar serta penanaman keterikatan yang kuat terhadap hukum Syara' sebagai tolok ukur utama dalam bersikap.
KEBUTUHAN SOLUSI SISTEMIK DAN KOMPREHENSIF
Pencegahan budaya LGBTQ tidak akan pernah efektif selama sistem kehidupan yang menaunginya masih menyuburkan prinsip-prinsip kebebasan tanpa batas.
Oleh karena itu, dibutuhkan perubahan mendasar dan komprehensif yang melampaui batas-batas dinding kelas.
Umat perlu disadarkan bahwa mengadopsi dan menyetujui propaganda HAM sekuler tanpa kritis justru membuka jalan lebar bagi gerakan politis LGBTQ untuk melegalkan agenda mereka.
Solusi hakiki membutuhkan pembentukan sistem pergaulan sosial yang berlandaskan Islam untuk menjadi benteng pemikiran kokoh bagi institusi keluarga dan masyarakat. Hal ini mencakup empat pilar utama yang saling bertaut:
1. Penerapan Sistem Pendidikan Islam: Pendidikan difokuskan pada pembentukan kepribadian Islam, penguatan akidah, serta kepatuhan terhadap hukum Syara' sejak dini.
2. Sistem Pergaulan Sosial Islam: Menjaga interaksi pria dan wanita di ruang publik sesuai batas-batas syariat guna memelihara kesucian moral masyarakat (Kitab Nizham al-Ijtimai).
3. Penegakan Hukum dan Sanksi yang Tegas: Negara wajib menghadirkan sanksi hukum (Kitab Nizham al-Uqubat) yang memberikan efek jera terhadap segala bentuk penyimpangan perilaku sosial guna melindungi ketenteraman umum.
4. Sistem Politik dan Kebudayaan yang Melindungi Umat: Negara bertindak sebagai perisai yang menutup rapat segala bentuk propaganda, penayangan, maupun regulasi yang merusak tatanan nilai moral dan agama.
Gagasan untuk menghentikan penyebaran budaya LGBTQ hanya melalui kurikulum sekolah adalah langkah parsial yang rapuh.
Tanpa adanya pembenahan sistemik pada paradigma kehidupan masyarakat, upaya edukasi insersi semacam ini hanya akan menjadi solusi problematik yang tumpul di hadapan derasnya arus liberalisme.
Upaya mencegah penyebaran budaya L6BTQ akan lebih efektif jika negara menjadikan akidah Islam sebagai dasar pendidikan.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, seluruh kurikulum diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam dan menjaga fitrah manusia sesuai tuntunan syariat.
Islam memiliki solusi komprehensif dalam menjaga fitrah manusia.
Ketika syariat diterapkan secara kaffah, sistem pendidikan akan membentuk akidah yang kuat, sistem pergaulan menjaga kehormatan, dan lingkungan masyarakat mendukung lahirnya generasi yang bertakwa.
Referensi & Rujukan:
• Kitab Nizham al-Ijtimai fi al-Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam).
• Kitab Nizham al-Uqubat fi al-Islam (Sistem Sanksi dalam Islam).
