![]() |
| Oleh : Vebriyanthie Orcheva (Pemerhati Media Sosial) |
Miris melihat karhutla kembali berulang seakan sudah menjadi tradisi tahunan. Hutan terbakar, asap mengotori udara, masyarakat yang tidak tahu apa-apa harus menanggung semua akibatnya. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi di Sumatera dan Kalimantan mencapai 48.889,69 hektare. Kalimantan Barat menjadi yang terbesar, sekitar 28.680,47 hektare, disusul Riau 15.551,76 hektare. Risiko kebakaran bahkan diperkirakan meningkat pada Agustus-September karena kondisi kering.
Pemerintah tentu melakukan penanganan. Operasi darat diperkuat dan pemadaman didukung helikopter water bombing. Di Riau misalnya, dari 16.277,50 hektare lahan terbakar sepanjang Januari-Agustus, sekitar 15.000 hektare telah ditangani. Upaya ini patut diapresiasi. Namun ada tanya yang terus muncul, kalau tiap tahun kita sibuk memadamkan api, kenapa kebakaran ini bisa terus berulang? Jawabannya ternyata tidaklah sesederhana cuaca panas. Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dari 89 laporan kasus karhutla di sembilan wilayah polda. Penyidik menemukan adanya dugaan kuat pembakaran yang dilakukan dengan sengaja. Artinya, selain faktor alam, ada pula manusia yang sengaja menyalakan api.
Disinilah kita perlu melihat masalahnya lebih dalam. Ketika lahan dan hutan dipandang sebagai aset ekonomi yang bisa dikuasai dan menghasilkan keuntungan, kepentingan bisnis bisa berhadapan dengan kepentingan rakyat. Membuka lahan dengan cara membakar mungkin dianggap lebih murah dan cepat bagi pelaku, tetapi asapnya tidak berhenti di batas lahan. Masyarakat ikut menghirupnya, kesehatan terganggu sehingga banyak anak-anak yang terkena ISPA, aktivitas terhambat, dan lingkungan rusak. Jadi, persoalannya bukan hanya di lambatnya pemadaman ataupun kurangnya armada. Kalau struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan yang bermasalah tidak dibenahi, kita seolah seperti mengobati luka tapi tidak menghentikan sumber lukanya.
Islam tentunya memiliki cara pandang yang berbeda. Hutan dan sumber daya alam tertentu yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh menjadi milik segelintir orang. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Daud). Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menyangkut kepentingan umum harus dijaga agar manfaatnya tidak dimonopoli.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab mengelola kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat. Negara juga dapat menetapkan hima, yaitu kawasan yang dilindungi demi kepentingan umum. Rasulullah SAW pernah menetapkan kawasan An Naqi’ sebagai hima, dan Umar bin Khaththab juga menetapkan kawasan Ash Sharaf dan Ar Rabadzah untuk kepentingan hewan zakat. Ini menunjukkan bahwa perlindungan sumber daya dan lingkungan bukan gagasan baru dalam Islam.
Islam juga tidak membenarkan keuntungan diperoleh dengan merusak dan membahayakan orang lain. Allah SWT berfirman, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS. Al A’raf : 56). Karena itu, pembakaran hutan secara sengaja yang merugikan masyarakat bukan perkara yang boleh dibiarkan. Pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi sesuai ketentuan syari’at. Lebih dari itu, Islam membangun kepemimpinan dengan kesadaran bahwa kekuasaan adalah amanah. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari). Bahkan dalam hadis lain Rasulullah SAW menyebut, “Sesungguhnya imam adalah junnah (perisai).” (HR. Muslim). Pemimpin seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan sekadar pengelola kekuasaan.
Maka kalau kita ingin memutus siklus karhutla dengan serius, Islam menawarkan solusi dari akarnya, yaitu negara mengelola hutan yang termasuk kepemilikan umum berdasarkan syariat, mencegah penguasaan yang merugikan rakyat, menjaga kawasan hutan lindung, mengawasi pemanfaatan lahan, serta menindak tegas siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran dan menimbulkan mudharat. Ketika bencana terjadi, negara wajib bergerak cepat melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Kisah hima pada masa Rasulullah SAW dan Umar bi Khaththab menunjukkan bahwa perlindungan sumber daya untuk kepentingan umum pernah benar-benar diterapkan, bukan sekadar konsep di atas kertas belaka. Inilah bedanya ketika kekayaan alam dipandang sebagai amanah dari Allah, bukan semata-mata komoditas. Sebab bagi Islam, rakyat tidak boleh menjadi pihak yang terus menerus membayar harga dari keuntungan orang lain. Hutan harus dijaga, lingkungan harus dilindungi, dan negara harus benar-benar hadir sebagai raa’in yang mengurus rakyat sekaligus junnah yang melindungi rakyatnya. Wallahu a’lam bishshsawab
