Oleh Sarah
Mahasiswa
Dilansir dari Kompas.com Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orang tua. Soekendro mengatakan, langkah tegas tersebut diambil untuk penertiban. Ia mengaku sudah menginstruksikan hal itu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora). "Segera menertibkan seluruh satuan pendidikan agar tidak terlibat dalam bisnis penjualan baju seragam maupun bahan ajar kepada peserta didik maupun orang tua siswa," ujarnya, Kamis (25/6/2026). Dia mengakui ada laporan dari masyarakat mengenai harga seragam sekolah yang dinilai terlampau tinggi dan memberatkan wali murid.
Dalam sistem kapitalis, pendidikan cenderung dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat diperjualbelikan, bukan semata-mata sebagai hak dasar yang harus dijamin bagi seluruh warga negara. Akibatnya, akses terhadap pendidikan sering kali dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas belum dapat dinikmati secara merata.
Dalam praktiknya, peran negara lebih berfungsi sebagai regulator dibandingkan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat. Sebagian beban pembiayaan masih ditanggung oleh orang tua atau peserta didik, misalnya melalui kebijakan pengadaan seragam sekolah yang pada beberapa kasus hanya dapat dibeli melalui sekolah dengan harga tertentu tanpa adanya pengawasan yang tegas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam menjamin kemudahan akses pendidikan dinilai belum optimal.
Selain itu, berbagai keluhan mengenai penerapan sistem zonasi menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan di setiap wilayah masih menjadi tantangan. Perbedaan mutu sekolah antardaerah menyebabkan sistem tersebut belum sepenuhnya mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta didik. Di sisi lain, terdapat pandangan yang menilai bahwa negara belum mampu mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata karena potensi sumber daya alam yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai sektor pendidikan belum dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan hak setiap warga yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan pendidikan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun status sosial.
Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mengurus dan melayani kepentingan rakyat. Dengan demikian, negara tidak diperkenankan melepaskan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pendidikan, melainkan harus memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Menurut konsep pemerintahan Khilafah, negara berkewajiban mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah sehingga setiap warga negara dapat memperoleh hak pendidikan secara adil. Pembiayaan sektor pendidikan berasal dari Baitul Mal, khususnya dari pos kepemilikan umum, sehingga pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis bagi seluruh masyarakat tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
