Oleh: Vega Rahmatika Fahra, S.H.
Tahun ajaran baru dimulai, bagi sebagian besar anak, tahun ajaran baru adalah momen yang penuh semangat. Seragam baru, buku baru, teman baru, dan harapan baru menjadi bagian dari perjalanan mereka menuju masa depan. Namun, di balik keceriaan anak-anak tersebut, terdapat kegelisahan yang terus menghantui jutaan orang tua di Indonesia. Tahun ajaran baru tidak lagi sekadar menjadi momentum pendidikan, tetapi juga menjadi masa yang penuh kecemasan, perhitungan ekonomi, bahkan tekanan psikologis.
Fenomena ini kembali terlihat pada tahun ajaran 2026/2027. Di berbagai daerah, masyarakat mengeluhkan tingginya biaya pendidikan dan sulitnya memperoleh akses sekolah yang dianggap berkualitas. Persoalan yang sama kembali terulang, seolah menjadi rutinitas tahunan yang tidak pernah menemukan penyelesaian.
Di Kabupaten Semarang, misalnya, masyarakat dikejutkan oleh munculnya biaya paket seragam sekolah yang mencapai Rp1,4 juta. Biaya tersebut dinilai sangat memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. (Kompas.com, 25-06-2026)
Di Kota Kupang, kondisi yang terjadi tidak kalah memprihatinkan. Sejumlah calon peserta didik dari keluarga kurang mampu terpaksa mencari seragam bekas karena orang tua mereka tidak mampu membeli seragam baru. Bahkan, terdapat keluarga yang harus meminjam uang demi memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka. (kompas.id, 24-06-2026)
Potret Nyata Ketimpangan Pendidikan
Di saat yang sama, banyak orang tua juga menghadapi persoalan lain yang tidak kalah rumit, yakni sulitnya mendapatkan sekolah negeri yang dianggap memiliki kualitas pendidikan yang baik. Meskipun pemerintah telah beberapa kali mengubah sistem penerimaan murid baru, mulai dari sistem zonasi hingga Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), persoalan mendasar tetap belum terselesaikan.
Masyarakat masih berbondong-bondong mencari sekolah tertentu karena adanya kesenjangan kualitas pendidikan antarsekolah. Di berbagai daerah, masyarakat masih mengenal istilah sekolah favorit dan sekolah nonfavorit. Sekolah tertentu menjadi rebutan karena dianggap memiliki kualitas guru, fasilitas, dan lingkungan belajar yang lebih baik, sedangkan sekolah lainnya justru kekurangan peserta didik.
Pertanyaannya, mengapa persoalan pendidikan selalu berulang setiap tahun? Mengapa negara yang memiliki kekayaan alam melimpah justru belum mampu menyediakan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata bagi seluruh rakyatnya?
Kapitalisme dan Komersialisasi Pendidikan
Fenomena ini sesungguhnya merupakan bukti bahwa pemerataan pendidikan belum terwujud. Jika seluruh sekolah memiliki kualitas yang sama, tentu tidak akan terjadi persaingan yang begitu ketat untuk memasuki sekolah tertentu.
Selain itu, beban ekonomi yang harus ditanggung orang tua juga semakin besar. Biaya pendidikan saat ini tidak hanya mencakup uang sekolah, tetapi juga meliputi biaya seragam, buku pelajaran, perlengkapan sekolah, transportasi, kegiatan ekstrakurikuler, hingga biaya tambahan seperti bimbingan belajar. Tidak sedikit keluarga yang harus mengurangi kebutuhan lain demi memastikan anak-anak mereka tetap dapat memperoleh pendidikan.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah.
Apabila dicermati secara mendalam, berbagai persoalan pendidikan yang terus berulang bukanlah persoalan teknis semata. Persoalan tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, yaitu sistem kapitalisme.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang dapat dikelola dengan pendekatan material dan ekonomi. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai hak dasar yang wajib dijamin oleh negara, melainkan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Akibatnya, penyelenggaraan pendidikan lebih banyak diukur dengan pertimbangan efisiensi, keuntungan, dan kemampuan pembiayaan, bukan berdasarkan pemenuhan hak rakyat.
Cara pandang ini melahirkan berbagai konsekuensi. Pertama, akses terhadap pendidikan berkualitas sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi masyarakat. Realitas ini dapat dilihat dari masih adanya kesenjangan antara sekolah yang dianggap unggulan dengan sekolah lainnya. Orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik cenderung memiliki lebih banyak pilihan, mulai dari sekolah swasta unggulan, sekolah berbasis internasional, hingga berbagai program pendidikan tambahan.
Sebaliknya, masyarakat dengan keterbatasan ekonomi sering kali harus menerima pilihan pendidikan yang tersedia, meskipun belum tentu sesuai dengan harapan mereka. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas tidak sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan akademik peserta didik, tetapi juga oleh kemampuan ekonomi keluarganya.
Kedua, pembiayaan pendidikan secara bertahap dialihkan kepada keluarga. Meskipun negara mengalokasikan anggaran pendidikan dan menyediakan sekolah negeri, dalam praktiknya masyarakat tetap harus menanggung berbagai biaya pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Orang tua tidak hanya mempersiapkan biaya seragam, buku, dan perlengkapan sekolah, tetapi juga biaya transportasi, kegiatan sekolah, uang praktik, hingga biaya tambahan seperti les dan bimbingan belajar. Tidak sedikit keluarga yang harus mengurangi kebutuhan rumah tangga lainnya, bahkan berutang, demi memastikan anak-anak mereka tetap dapat bersekolah. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan semakin banyak dipikul oleh keluarga.
Ketiga, muncul kompetisi yang tidak sehat antarlembaga pendidikan untuk memperoleh peserta didik. Dalam sistem yang dipengaruhi logika pasar, sekolah tidak lagi sekadar menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga bersaing untuk memperoleh kepercayaan masyarakat. Persaingan tersebut mendorong munculnya istilah sekolah favorit dan nonfavorit, sekolah unggulan dan sekolah biasa.
Akibatnya, terjadi konsentrasi peserta didik di sekolah-sekolah tertentu, sementara sekolah lainnya mengalami kekurangan peminat. Kondisi ini semakin memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan dan menunjukkan bahwa pemerataan pendidikan belum benar-benar terwujud.
Keempat, orientasi pendidikan perlahan bergeser dari upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat menjadi upaya menghasilkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Pendidikan lebih banyak diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan pertumbuhan ekonomi daripada membentuk manusia yang berkepribadian baik, berilmu, dan mampu memberikan kontribusi bagi peradaban.
Akibatnya, keberhasilan pendidikan sering kali hanya diukur dari aspek materi dan kemampuan bersaing di dunia kerja, bukan dari kualitas kepribadian dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Akhirnya pendidikan kehilangan fungsi utamanya sebagai sarana membangun peradaban dan justru berubah menjadi instrumen ekonomi.
Tidak mengherankan apabila setiap tahun ajaran baru masyarakat selalu dihadapkan pada berbagai pengeluaran yang terus meningkat. Mahalnya biaya seragam, kebutuhan perlengkapan sekolah, hingga biaya pendukung lainnya sesungguhnya merupakan konsekuensi dari komersialisasi pendidikan.
Islam Menempatkan Pendidikan sebagai Hak Dasar
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar setiap individu yang wajib dijamin oleh negara. Dalam Islam, negara bukan sekadar regulator, melainkan ra'in atau pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipeliharanya."
Hadis ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pendidikan kepada individu, keluarga, maupun swasta. Negara wajib memastikan bahwa seluruh rakyat memperoleh pendidikan yang layak tanpa memandang status ekonomi dan tempat tinggal.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa pendidikan merupakan salah satu pilar utama pembangunan peradaban. Pada masa Khilafah Abbasiyah, negara mendirikan berbagai pusat pendidikan dan penelitian yang melahirkan banyak ilmuwan besar dunia. Baitul Hikmah di Baghdad menjadi salah satu pusat ilmu pengetahuan terbesar yang pernah ada dalam sejarah manusia.
Negara menyediakan berbagai fasilitas pendidikan, perpustakaan, laboratorium, dan sarana penelitian. Para guru, ulama, dan ilmuwan mendapatkan dukungan penuh dari negara sehingga dapat berkonsentrasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Pendidikan tidak diposisikan sebagai barang dagangan, melainkan sebagai sarana membangun peradaban yang berlandaskan akidah Islam.
Islam juga memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas melalui Baitul Mal. Salah satu sumber pembiayaan negara berasal dari pengelolaan harta kepemilikan umum, seperti minyak bumi, gas alam, tambang, hutan, dan berbagai sumber daya strategis lainnya.
Karena sumber daya tersebut merupakan milik umat, maka hasil pengelolaannya wajib dikembalikan untuk kepentingan umat, termasuk untuk membiayai pendidikan. Dengan mekanisme ini, negara memiliki kemampuan untuk menyediakan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata bagi seluruh rakyat.
Berbagai persoalan yang muncul setiap tahun ajaran baru sesungguhnya bukanlah persoalan teknis semata. Mahalnya biaya pendidikan, sulitnya memperoleh sekolah berkualitas, ketimpangan pendidikan, serta berbagai pungutan yang memberatkan masyarakat merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme.
Selama pendidikan dipandang sebagai komoditas dan negara tidak menjalankan fungsi pengurusan secara penuh, maka persoalan yang sama akan terus berulang. Sudah saatnya umat menyadari bahwa pendidikan bukanlah barang dagangan, melainkan hak dasar yang wajib dijamin oleh negara.
Khatimah
Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap manusia. Pendidikan yang berkualitas, gratis, dan merata bukanlah sesuatu yang mustahil diwujudkan apabila negara benar-benar menjalankan fungsi pengurusan terhadap rakyat.
Karena itu, penyelesaian persoalan pendidikan tidak cukup dilakukan melalui pergantian kebijakan administratif atau perubahan teknis semata. Yang diperlukan adalah perubahan cara pandang dalam memosisikan pendidikan.
Selama sistem kapitalisme masih menjadi landasan pengelolaan pendidikan, maka persoalan yang sama akan terus berulang dari tahun ke tahun. Sebaliknya, ketika pendidikan dipandang sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, maka terwujudnya pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah keniscayaan. Wallahu'alam bishowab []
