Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis Muslimah
Publik
kembali dikejutkan oleh temuan mencengangkan dalam penggeledahan Cafede’Clan
Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2026, serta rumah
milik seorang pejabat penegak hukum. Dari lokasi tersebut ditemukan tumpukan
uang dan emas dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.
Peristiwa ini menambah panjang daftar skandal yang melibatkan aparat dan
pejabat negara.
Sebelumnya,
masyarakat juga dibuat geram oleh terungkapnya dugaan korupsi dalam program
Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut menyeret Kepala Badan Gizi Nasional
(BGN), dua wakil kepala badan, dan puluhan nama lainnya. Program yang
seharusnya menyentuh kebutuhan dasar rakyat justru tercoreng oleh praktik
penyalahgunaan anggaran.
Rangkaian
kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di lembaga negara bukan lagi sekadar
penyimpangan individu. Ia telah berulang kali terjadi pada berbagai sektor dan
tingkatan kekuasaan. Ketika pola yang sama terus muncul, persoalannya tidak
bisa hanya dijelaskan sebagai kesalahan oknum, melainkan mengindikasikan adanya
krisis tata kelola yang bersifat sistemik.
Fakta bahwa
pejabat yang telah menyaksikan banyak penangkapan koruptor masih berani
melakukan praktik serupa menunjukkan adanya kegagalan dalam menciptakan efek
jera. Penegakan hukum yang sering dianggap lamban, kompromistis, atau tidak
konsisten membuat korupsi tetap menjadi pilihan yang dianggap menguntungkan.
Akibatnya, praktik korupsi perlahan berubah dari penyimpangan menjadi budaya
yang menyusup dalam birokrasi dan politik.
Di sisi lain,
akar persoalan tidak dapat dilepaskan dari paradigma kehidupan yang dominan
saat ini, yaitu kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, ukuran keberhasilan
sering kali ditentukan oleh akumulasi materi dan kekuasaan. Jabatan dipandang
sebagai sarana memperoleh keuntungan ekonomi dan akses proyek, bukan amanah
yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan masyarakat. Ketika
standar halal-haram serta syariat Islam tidak dijadikan landasan hukum dan
perundang-undangan, maka pengawasan moral kehilangan pijakan yang kokoh.
Sistem
politik demokrasi yang berbiaya tinggi turut memperburuk keadaan. Kontestasi
politik membutuhkan dana besar, sementara jabatan yang diperoleh kemudian
dipandang sebagai sarana mengembalikan modal politik. Dalam situasi seperti
ini, korupsi mudah dinormalisasi dengan berbagai bentuk, mulai dari pengaturan
proyek hingga penyalahgunaan anggaran publik.
Karena itu,
solusi yang dibutuhkan tidak cukup berupa pergantian pejabat atau pengetatan
administrasi semata. Yang lebih mendasar adalah perubahan paradigma. Orientasi
hidup yang berpusat pada materi harus diganti dengan paradigma Islam yang
menempatkan seluruh aktivitas sebagai jalan meraih ridha Allah. Seorang pejabat
yang meyakini bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah
akan memiliki benteng moral yang lebih kuat daripada sekadar takut pada
pengawasan manusia.
Islam juga
memandang jabatan sebagai amanah, bukan alat memperkaya diri. Rasulullah ﷺ
memperingatkan keras penyalahgunaan harta publik, dan syariat Islam menetapkan
sanksi tegas terhadap pengkhianatan amanah serta perampasan hak rakyat.
Ketegasan hukum ini bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk menjaga
kehormatan negara dan melindungi kekayaan umat.
Lebih jauh,
Islam menawarkan sistem yang menyeluruh. Pendidikan Islam membentuk kepribadian
yang takut kepada Allah dan jujur dalam amanah. Sistem ekonomi Islam menutup
peluang penumpukan kekayaan secara zalim melalui pengawasan terhadap harta
publik dan pengelolaan kepemilikan negara yang jelas. Sistem politik Islam
dalam institusi Khilafah dirancang agar penguasa terikat pada syariat, diawasi
oleh masyarakat, dan tidak memiliki ruang bebas untuk memperjualbelikan
kebijakan demi kepentingan pribadi.
Korupsi yang
terus berulang seharusnya menjadi peringatan bahwa persoalan bangsa ini bukan
sekadar kurangnya operasi penindakan. Selama tata kelola dibangun di atas
paradigma kapitalisme sekuler yang menuhankan materi dan membuka jalan bagi
politik berbiaya mahal, maka skandal demi skandal akan terus bermunculan. Sudah
saatnya bangsa ini meninjau kembali fondasi sistem yang melahirkan krisis
tersebut dan mempertimbangkan tata kelola yang berlandaskan syariat Islam
sebagai jalan menuju pemerintahan yang amanah dan bersih.
