LGBT: Ketika Penyimpangan Disebut Keragaman



Oleh Shinta Mardhiah 

Guru Ngaji


Di tengah arus pemikiran yang menjadikan kebebasan individu dan hak asasi manusia sebagai standar utama, LGBT kerap diposisikan sebagai bagian dari keragaman yang harus diterima masyarakat. Di Indonesia, perdebatan mengenai isu ini kembali mengemuka setelah munculnya unggahan BEM Psikologi UI yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Kajian tersebut menyebutkan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan (Sumber: DetikNews, "Viral Kajian BEM Psikologi soal LGBT, UI Bilang Bukan Sikap Resmi Kampus", 10 Juli 2026).

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan landasan hukum terhadap perilaku LGBT di Indonesia (Sumber: MUI, "MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas untuk Jerat Pelaku").

Perbedaan sikap tersebut menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam menentukan standar benar dan salah. Dalam sistem sekuler, kebebasan individu dan hak asasi manusia menjadi tolok ukur utama dalam menilai suatu perbuatan. Selama suatu perilaku dianggap tidak merugikan orang lain dan dipandang sebagai bentuk ekspresi identitas seseorang, perilaku tersebut cenderung diterima sebagai bagian dari keragaman yang harus dihormati.

Sebaliknya, Islam tidak menjadikan penilaian manusia sebagai standar kebenaran. Kebebasan yang hakiki dalam Islam adalah terbebas dari penghambaan kepada sesama manusia maupun kepada hawa nafsu. Standar benar dan salah bersumber dari wahyu Allah Swt., yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak berubah hanya karena perkembangan zaman, perubahan cara pandang, ataupun hasil kajian ilmiah.

Perbedaan standar inilah yang melahirkan cara pandang yang bertolak belakang terhadap LGBT. Ketika kebebasan individu dijadikan tolok ukur, normalisasi LGBT dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, ketika syariat Islam dijadikan standar, LGBT dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan, termasuk dosa besar, serta memiliki ketentuan hukum yang tegas. Karena itu, perilaku tersebut tidak dapat dinormalisasi atas nama keragaman maupun kebebasan.

Islam memandang LGBT sebagai penyimpangan dalam penyaluran gharizah an-nau' (naluri melestarikan keturunan). Syariat Islam hanya mengakui hubungan yang sah melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, LGBT tidak dipandang sebagai fitrah yang harus diterima, melainkan sebagai perbuatan yang diharamkan.

Allah Swt. mengabadikan kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Qur'an sebagai pelajaran bagi umat manusia. Kisah tersebut bukan dongeng ataupun cerita fiktif, melainkan peristiwa nyata yang menjadi peringatan agar manusia berhati-hati dalam berpikir dan berperilaku.

Dalam pandangan Islam, menjaga masyarakat dari kerusakan bukan hanya menjadi tanggung jawab Individu dan keluarga akan tetapi tanggung jawab negara juga. Syariat Islam mengatur kehidupan masyarakat secara sempurna termasuk bagaimana mencegah kemaksiatan dan menjaga kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, penyelesaian terhadap perilaku menyimpang tidak cukup dengan memberi nasihat saja tapi harus ada sanksi yang tegas sebagai upaya melindungi masyarakat sesuai ketentuan syariat. 

Karena itu, Islam tidak hanya memerintahkan pembinaan akidah dan akhlak, tetapi juga mewajibkan negara menjaga masyarakat melalui penerapan syariat serta penegakan sanksi sesuai ketentuan Islam. Dengan demikian, penyimpangan tidak dinormalisasi, tetapi dicegah dan diselesaikan berdasarkan hukum Allah Swt.

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,92,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,2,Depok,1,Dharmasraya,31,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,12,Jakarta Selatan,1,KAI,239,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,5,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,214,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,203,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,755,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,7,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,2,Polda Sumbar,103,Polresta Padang,1,Polri,83,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,4,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,4,Solok,5,Sulawesi Selatan,3,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,658,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,4,Telkom,1,Timezone,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: LGBT: Ketika Penyimpangan Disebut Keragaman
LGBT: Ketika Penyimpangan Disebut Keragaman
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgnN5tQW_cZ1WxbtgZnlCPsavMxzdlyF3jdkl7XbdyYcHezk0elZBZKGeOF3vcy4PlmbQZRb-bF-1ZGJN24EwyMopMSUrpk4cyWhiVF_hYzmBexW_xumB1GgBg1OpoiEItFGbJ-lAww5w0-oDi2mx5UFf5kR1H8RqXrnTZVLbn1txbnub7ZKkLTBNBXUpNe
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgnN5tQW_cZ1WxbtgZnlCPsavMxzdlyF3jdkl7XbdyYcHezk0elZBZKGeOF3vcy4PlmbQZRb-bF-1ZGJN24EwyMopMSUrpk4cyWhiVF_hYzmBexW_xumB1GgBg1OpoiEItFGbJ-lAww5w0-oDi2mx5UFf5kR1H8RqXrnTZVLbn1txbnub7ZKkLTBNBXUpNe=s72-c
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/07/lgbt-ketika-penyimpangan-disebut.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/07/lgbt-ketika-penyimpangan-disebut.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content