Oleh Shinta Mardhiah
Guru Ngaji
Di tengah arus pemikiran yang menjadikan kebebasan individu dan hak asasi manusia sebagai standar utama, LGBT kerap diposisikan sebagai bagian dari keragaman yang harus diterima masyarakat. Di Indonesia, perdebatan mengenai isu ini kembali mengemuka setelah munculnya unggahan BEM Psikologi UI yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Kajian tersebut menyebutkan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan (Sumber: DetikNews, "Viral Kajian BEM Psikologi soal LGBT, UI Bilang Bukan Sikap Resmi Kampus", 10 Juli 2026).
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan landasan hukum terhadap perilaku LGBT di Indonesia (Sumber: MUI, "MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas untuk Jerat Pelaku").
Perbedaan sikap tersebut menunjukkan adanya perbedaan mendasar dalam menentukan standar benar dan salah. Dalam sistem sekuler, kebebasan individu dan hak asasi manusia menjadi tolok ukur utama dalam menilai suatu perbuatan. Selama suatu perilaku dianggap tidak merugikan orang lain dan dipandang sebagai bentuk ekspresi identitas seseorang, perilaku tersebut cenderung diterima sebagai bagian dari keragaman yang harus dihormati.
Sebaliknya, Islam tidak menjadikan penilaian manusia sebagai standar kebenaran. Kebebasan yang hakiki dalam Islam adalah terbebas dari penghambaan kepada sesama manusia maupun kepada hawa nafsu. Standar benar dan salah bersumber dari wahyu Allah Swt., yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak berubah hanya karena perkembangan zaman, perubahan cara pandang, ataupun hasil kajian ilmiah.
Perbedaan standar inilah yang melahirkan cara pandang yang bertolak belakang terhadap LGBT. Ketika kebebasan individu dijadikan tolok ukur, normalisasi LGBT dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, ketika syariat Islam dijadikan standar, LGBT dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan, termasuk dosa besar, serta memiliki ketentuan hukum yang tegas. Karena itu, perilaku tersebut tidak dapat dinormalisasi atas nama keragaman maupun kebebasan.
Islam memandang LGBT sebagai penyimpangan dalam penyaluran gharizah an-nau' (naluri melestarikan keturunan). Syariat Islam hanya mengakui hubungan yang sah melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, LGBT tidak dipandang sebagai fitrah yang harus diterima, melainkan sebagai perbuatan yang diharamkan.
Allah Swt. mengabadikan kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Qur'an sebagai pelajaran bagi umat manusia. Kisah tersebut bukan dongeng ataupun cerita fiktif, melainkan peristiwa nyata yang menjadi peringatan agar manusia berhati-hati dalam berpikir dan berperilaku.
Dalam pandangan Islam, menjaga masyarakat dari kerusakan bukan hanya menjadi tanggung jawab Individu dan keluarga akan tetapi tanggung jawab negara juga. Syariat Islam mengatur kehidupan masyarakat secara sempurna termasuk bagaimana mencegah kemaksiatan dan menjaga kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, penyelesaian terhadap perilaku menyimpang tidak cukup dengan memberi nasihat saja tapi harus ada sanksi yang tegas sebagai upaya melindungi masyarakat sesuai ketentuan syariat.
Karena itu, Islam tidak hanya memerintahkan pembinaan akidah dan akhlak, tetapi juga mewajibkan negara menjaga masyarakat melalui penerapan syariat serta penegakan sanksi sesuai ketentuan Islam. Dengan demikian, penyimpangan tidak dinormalisasi, tetapi dicegah dan diselesaikan berdasarkan hukum Allah Swt.