Oleh D Budiarti Saputri
Aktivis Dakwah
Isu
LGBTQ semakin meresahkan. Pendukung dan pelakunyapun semakin meningkat dari
hari ke hari. Penyimpangan ini harus segera dihentikan. Sejalan dengan hal
tersebut, pemerintah mulai menyusun beberapa peraturan terkait LGBTQ ini.
Seperti yang belum lama ini terjadi, pemerintah menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Sejalan dengan hal itu Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku LGBT. Sikap Kementerian Agama terhadap upaya mencegah penyebaran perilaku LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Wamenag mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Dikutip dari antaranews.com (6/7/2026).
Respon terhadap Perpres ini beragam. Beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia.
Hal ini langsung ditepis oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Yusril menepis perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ. Sebab, kata dia, semua warga negara termasuk individu LGBTQ berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM.
Maraknya LGBTQ di Indonesia sebagai negeri muslim adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi kaum muslimin. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban yang berupa sekularisme. Asas sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menumbuhkan suburkan penyimpangan, karena tidak adanya aturan Pencipta di sana. Aturan didasarkan pada pemikiran manusia yang sangat terbatas. Sehingga wajar banyak penyimpangan yang tidak sesuai fitrah manusia lahir darinya. Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan mensolusi problem ini secara sempurna.
Sikap negara yang tidak mau memidanakan pelaku LGBT karena HAM menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun tapi HAM. LGBT adakah gerakan global, sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. Dengan adanya HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBT.
Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiy termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan asas. Dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas.
Sanksi bagi Jarimah berupa hudud, qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/qadi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kafah.
Sebagai sebuah Gerakan, negara akan menindak LGBT ini dengan tegas dan bila perlu memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persolan pribadi, dan membawa bahaya bagi jamaah.
Wallahualam bissawab.
