Oleh Tinie Andriyani
Aktivis Muslimah
Kebebasan berpendapat dan berekspresi sering kali digaungkan sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi. Sayangnya, narasi tersebut kerap kali membentur dinding realitas ketika kritik mulai menyentuh wilayah sensitif yang melibatkan kepentingan ekonomi-politik para penguasa dan pengusaha atau oligarki.
Fenomena ini kembali mengemuka ke ruang publik seiring dengan mencuatnya gelombang pelarangan dan pembatasan pemutaran film dokumenter berjudul Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia. Film yang sejatinya hadir sebagai medium pencerdasan dan refleksi kritis atas kebijakan pembangunan nasional, justru direspons secara represif oleh aparat dan otoritas setempat.
Sinema dokumenter Pesta Babi, tengah memicu perbincangan hangat di tengah publik. Film ini dengan berani menguak realitas empiris di tanah Papua yang kerap kali tenggelam oleh klaim sepihak pemerintah.
Kendati dibayangi penolakan, intimidasi, dan pelarangan pemutaran di ruang publik, represi tersebut justru mematik gelombang rasa penasaran masyarakat untuk membedah benang kusut yang menghubungkan relasi antara kekuasaan politik, penetrasi kapital, dan nasib rakyat kecil.
Realitas pertama menunjukkan telah terjadi tindakan represif berupa pembatasan hingga pelarangan agenda nonton bareng (nobar) film Pesta Babi di berbagai wilayah. Pemerintah berdalih bahwa langkah ini diambil guna menjaga stabilitas publik, di mana pihak otoritas menyatakan bahwa nobar tidak dilarang sepenuhnya melainkan dibatasi sembari mengingatkan adanya batasan moral dan ketertiban. Faktanya, tindakan di lapangan justru memperlihatkan adanya tekanan psikologis dan administratif yang membuat ruang diskusi publik menjadi tersandera.
Realitas berikutnya berkaitan erat dengan substansi film itu sendiri yang secara spesifik membongkar realitas pahit di balik Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate di tanah Papua. Dokumenter ini menyoroti bagaimana jutaan hektare hutan adat Papua dialihfungsikan secara masif. Alih-alih membawa ketahanan pangan bagi rakyat lokal, proyek megah ini diduga kuat hanya menguntungkan kelompok oligarki tertentu, sementara masyarakat adat Papua harus menelan pil pahit berupa hilangnya ruang hidup, kehancuran ekosistem hutan yang menjadi sumber mata pencaharian, serta tercabutnya identitas budaya mereka.
Fakta pelarangan diskursus publik mengenai film ini mengonfirmasi sebuah tesis bahwa iklim demokrasi saat ini kian bergeser ke arah otoritarianisme sekuler. Rezim yang selama ini dicitrakan melindungi hak berpendapat, nyatanya langsung memperlihatkan watak aslinya yang alergi terhadap kritik ketika borok kebijakannya ditelanjangi. Atas nama ketertiban umum dan regulasi investasi, negara menggunakan instrumen kekuasaannya untuk membungkam kesadaran kritis masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa jargon "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat" dalam sistem demokrasi kapitalistik hanyalah mitos politik belaka yang dijajakan kala musim pemilu tiba.
Secara substansial, kegagalan proyek food estate di Papua yang disoroti oleh film tersebut merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap kali dijadikan tameng dan dalih legal bagi penguasa untuk melegitimasi perampasan lahan milik rakyat. Pola legalitas lewat label PSN ini disinyalir kerap dimanfaatkan sebagai instrumen hukum untuk mempermudah pencaplokan tanah tanah milik rakyat. Atas nama kemaslahatan bangsa, regulasi dilonggarkan, meskipun pada akhirnya keuntungan ekonomi terbesar justru mengalir deras ke kantong segelintir investor kakap. Negara bertindak sebagai fasilitator bagi para pemilik modal (oligarki) yang telah berjasa menyokong pendanaan politik dalam kontestasi pemilu. Akibatnya, terjadilah ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa ekstrem; jutaan hektare tanah dikuasai oleh segelintir korporasi, sedangkan rakyat setempat hidup terlunta-lunta di atas tanah kelahiran mereka sendiri.
Kapitalisme memandang kekayaan dan sumber daya alam sebagai komoditas yang bebas dikuasai oleh siapa saja yang memiliki modal besar, tanpa memedulikan fungsi sosial dan ekologisnya. Ketika harta milik umum dan ruang hidup rakyat telah dikuasai dan dimonopoli oleh segelintir oligarki, maka kesengsaraan massal tidak lagi dapat dihindarkan, ketimpangan ekonomi melebar, kemiskinan struktural menguat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat menjadi jargon yang utopis.
Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sebuah ideologi yang membawa rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan lil 'Alamin) melalui penerapan syariatnya secara menyeluruh, termasuk dalam tata kelola politik dan ekonomi. Guna menyelesaikan polemik ketimpangan lahan dan pembungkaman suara kritis, Islam mewujudkan keadilan ekonomi melalui tata kelola lahan yang berbasis syariat.
Dalam pandangan Islam, kepemilikan lahan dibagi menjadi tiga kategori secara ketat, yaitu milik individu (milkiyyah fardiyyah), milik umum (milkiyyah 'ammah), dan milik negara (milkiyyah daulah). Hutan adat Papua yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem yang luas, sumber daya alam yang melimpah, serta air tidak boleh diprivatisasi, dipindahtangankan, atau dijadikan konsesi bagi swasta atau oligarki. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan mengembalikan seluruh hasilnya untuk kemaslahatan rakyat setempat dalam bentuk fasilitas publik, pendidikan, dan kesehatan gratis.
Rasulullah saw. bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Berdasarkan ketetapan ini, alih fungsi hutan Papua secara masif untuk kepentingan swasta atau oligarki adalah tindakan yang batil. Lahan milik individu masyarakat adat yang diakui secara sah oleh negara tidak akan pernah digusur secara paksa demi proyek kapitalistik, karena pengelolaan lahan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat bawah.
Di samping itu, setiap proyek dan kebijakan pembangunan yang diambil oleh pemimpin negara wajib berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan rakyat, bukan demi menggemukkan kantong para pemodal atau kepentingan segelintir pihak. Hal ini selaras dengan kaidah fikih politik Islam yang sangat masyhur: "Tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil mashlahah" yang berarti bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus senantiasa berorientasi pada kemaslahatan. Jika sebuah proyek pembangunan terbukti di lapangan justru menghancurkan ekosistem dan memicu kesengsaraan rakyat setempat, maka proyek tersebut wajib dihentikan seketika karena telah menyalahi esensi kepemimpinan dan syariat Islam.
Terakhir, negara dalam sistem Islam sangat terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan (muhasabah) ketika ada masukan dari rakyat. Islam menghargai suara kritis sebagai bentuk aktivitas amar makruf nahi munkar terhadap penguasa, sehingga negara tidak akan merespons kritik dengan tindakan represif, intimidasi, atau pelarangan diskusi. Sebaliknya, penguasa muslim yang bertakwa akan memfasilitasi ruang dialog tersebut sebagai cermin untuk mengkoreksi kebijakan yang keliru demi menghindari pertanggungjawaban yang berat di akhirat kelak.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "...Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 48).
Dengan demikian, polemik film Pesta Babi ini menjadi alarm keras bahwa selama akar masalahnya, yakni sistem demokrasi kapitalistik yang dikendalikan oligarki tetap dipertahankan, maka penindasan atas nama pembangunan akan terus berulang. Solusi hakiki dan abadi hanya akan terwujud ketika tata kelola kehidupan bernegara dikembalikan pada aturan Pencipta alam semesta melalui penerapan syariat Islam yang adil, terbuka, dan menyejahterakan seluruh umat manusia tanpa terkecuali.
Wallahu a'lam bisawwab
.jpeg)