Oleh Sumiyah Umi Hanifah
Pemerhati Kebijakan Publik dan Member AMK
Persoalan Ketenagakerjaan di Indonesia selalu menjadi isu
kompleks yang selalu menghiasi berbagai media. Problem ini menjadi makin
"awet" alias tak kunjung rampung, karena melibatkan berbagai faktor,
baik struktural, kondisional, serta diperparah dengan situasi ekonomi global
dan domestik. Di Indonesia, persoalan ketenagakerjaan masih berkutat seputar
tingginya angka pengangguran, kurangnya ketersediaan lapangan kerja, gaji yang
tidak layak, serta kurangnya hak-hak bagi pekerja, khususnya bagi pekerja
informal, UMKM, serta "gig ekonomi" yang makin menjamur di seluruh
negeri.
Saat ini kondisi para pekerja (kaum buruh) di Indonesia
dinilai masih belum sejahtera. Selain banyak yang terlilit masalah ekonomi,
mereka juga mengalami tekanan psikis, akibat hidup di bawah bayang-bayang PHK.
Tidak heran jika setiap peringatan Hari Buruh (May Day) kaum buruh melakukan
aksi demontrasi, untuk menyuarakan aspirasi serta menuntut hak-hak mereka.
Sebagaimana yang dilakukan oleh ribuan buruh dan kaum
pekerja yang memperingati Hari Buruh pada Hari Jumat, 1 Mei 2026. Acara digelar
di kawasan Monas, Jakarta, dengan dihadiri oleh Presiden Prabowo. Pada
kesempatan kali ini para peserta aksi menyuarakan beberapa tuntutan, di
antaranya: pengesahan RUU ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing (HOS),
Penolakan Upah Murah (TUM), pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak (hapus
pajak THR/pensiun), pengesahan RUU perampasan aset, penurunan potongan Ojol,
pengangkatan guru honorer,
serta kekhawatiran mereka terhadap dampak konflik global
yang berpotensi memicu gelombang PHK. Menanggapi tuntutan para aksi, Prabowo
mengatakan bahwa dirinya selama ini selalu didukung oleh kaum buruh, nelayan,
kaum tani, sehingga beliau bertekad dan bersumpah akan berjuang untuk
kepentingan rakyat, terutama mereka yang hidupnya masih sulit. antaranews.com
(Jumat, 1/5/2026)
Janji manis telah ditebarkan oleh Sang Pemimpin negara.
Semua berharap akan ada perubahan setelah janji terucapkan. Seluruh rakyat pun
hanya bisa menunggu, duduk bersama-sama dengan sang waktu. Sambil
bertanya-tanya dalam hati, apakah janji-janji tersebut akan benar-benar
terealisasi? atau hanya akan menjadi janji yang abadi, yang kemudian justru
menorehkan luka menganga bagi rakyatnya.
Faktanya, dari tahun ke tahun dan silih bergantinya pemimpin
negara, janji-janji manis selalu berakhir hampa, alias nihil. Janji hanya
sebatas janji, sehingga tidak heran jika negara dianggap lemah dan tidak mampu
mengatasi berbagai macam persoalan seputar ketenagakerjaan. Negara dianggap
gagal mewujudkan impian rakyat kecil, yang ingin hidup sejahtera.
Kegagalan ini tampak nyata dengan munculnya berbagai
kebijakan yang belum pro rakyat. Struktur ketenagakerjaan Indonesia masih
didominasi oleh "sektor informal", yang dengan kualitas pekerjaan
yang relatif rendah, seperti: pedagang kaki lima, buruh tani, asisten rumah
tangga, pekerja lepas, tukang ojek atau ojol, pedagang asongan, pedagang
keliling, pengemudi transportasi online, atau pemulung.
Dengan kata lain, ketimpangan jumlah tenaga kerja dan
ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah,
alternatif membuat usaha sendiri (UMKM) saat ini makin sulit, karena terkendala
oleh kenyataan bahwa daya beli masyarakat yang semakin rendah. Banyak pengusaha
kecil ataupun menengah yang gulung tikar karena sepi pembeli. Kalah saing
dengan perusahaan-perusahaan besar berbasis online.
Belum lagi kehadiran "gig ekonomi" yang semakin
booming akhir-akhir ini, sedikit banyak telah memengaruhi warna dunia
ketenagakerjaan di Tanah Air. "Gig ekonomi" bisa diartikan sistem
pasar tenaga kerja berbasis kontrak jangka pendek, atau pekerja lepas
(freelancer), atau pekerja sampingan. Istilah "Gig" yang dalam bahasa
asing diartikan "manggung" ini memiliki karakteristik tertentu, yaitu
para pekerja seringkali menggunakan platform digital (aplikasi) untuk
mendapatkan proyek. Contohnya seperti pengemudi online, penulis konten di media,
desain grafis, dll. Mereka bisa bekerja paruh waktu, atau sesuai kesepakatan.
Hal inilah yang membuat gig ekonomi digandrungi oleh para pencari kerja di
Indonesia.
Padahal, fakta sesungguhnya adalah bekerja di sektor
informal, khususnya di "gig" ini ternyata menghadapi banyak
kerentanan, salah satunya karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja
yang jelas dengan pemilik modal. Hak-hak pekerja banyak yang terabaikan,
seperti tidak mendapatkan BPJS ketenagakerjaan, tidak memiliki perlindungan hukum,
dan tidak terdaftar secara resmi.
Rakyat Indonesia sudah kenyang disuguhi berita dan fakta
miris yang menggambarkan betapa sulitnya mencari pekerjaan di negeri ini. Tentu
kita masih ingat berita ribuan pencari kerja yang ricuh berdesak-desakan, demi
memperebutkan "Barcode" di Job Fair, yang ternyata setelah didapat
dan di-scan di rumah hasilnya nihil. Fakta lain, banyaknya lulusan sarjana
terpaksa banting setir menjadi pembantu rumah tangga, pengasuh anak, atau
pekerja serabutan lainnya, dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan sesuai
kualifikasi. Ada lagi kisah tragis para pencari kerja asal Indonesia, yang
justru menjadi korban perdagangan orang di luar negeri, karena diiming-imingi
gaji tinggi. Tidak heran, saat ini banyak generasi muda pencari kerja yang
frustasi. Sementara para pejabat negara seringkali menebar janji, namun tidak
kunjung ditepati.
Semua problematika masyarakat ini terjadi karena penerapan
sistem ekonomi kapitalis yang menyebabkan kesenjangan makin lebar dan
kemiskinan struktural makin banyak. Orang kaya makin kaya, yang miskin makin
miskin. Ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada
pemilik modal, sehingga kepentingan rakyat pun terabaikan.
Penyebab utama dari kegagalan negara dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyat adalah tidak diterapkannya aturan Islam dalam mengatur
kebijakan. Dalam sistem Islam, hak dan kewajiban para pekerja dan pemberi
pekerjaan diatur oleh undang-undang yang merujuk kepada tuntutan syariat.
Adapun sistem kapitalis terbukti telah mengenyampingkan aturan Islam, sehingga
problematika umat tidak pernah tertangani dengan baik.
Sistem Islam menegaskan bahwa tanggung jawab negara untuk
menyediakan lapangan kerja bagi semua laki-laki dewasa, agar mereka dapat
menjalankan kewajiban mencari nafkah bagi keluarganya. Dalam hal ini negara
membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi kaum laki-laki, sedangkan kaum
perempuan boleh bekerja dengan syarat tidak meninggalkan kewajiban utamanya
sebagai "ummun warabbatul bait" dan "ummun madrasatul ula".
Selain itu, sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam,
memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan, bahwa setiap laki-laki
dewasa harus bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Khusus bagi
laki-laki yang tidak mampu bekerja, sakit, berkebutuhan khusus, atau cacat,
maka berhak mendapatkan santunan langsung dari negara, yang diambil dari Baitul
Mal.
Dalam Islam, hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja
diatur sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan masalah dalam hal upah, jam
kerja, beban kerja, dan hubungan kerja, karena akad kerja didasarkan keridhaan.
Berbagai persoalan yang menyangkut urusan ketenagakerjaan,
membutuhkan perubahan sistem politik, sistem ekonomi dan sistem pendidikan yang
berpijak pada ketentuan syariat Islam secara Kaffah (menyeluruh). Inilah solusi
bagi seluruh persoalan umat manusia.
Wallahualam bissawab.
