Oleh Ummu Qimochagi
Aktivis Muslimah
Wacana penghapusan program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri kembali mengemuka.
Pemerintah menilai bahwa perguruan tinggi perlu menyesuaikan diri dengan arah kebutuhan ekonomi masa depan. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menegaskan bahwa jurusan kuliah sebaiknya mengikuti kebutuhan dunia industri agar berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi (kompas.com, 29/04/2026)
Di sisi lain, sejumlah pimpinan kampus menyampaikan keberatan. Rektor UMM dan Unisma menolak gagasan tersebut dengan alasan kampus bukanlah pabrik pencetak tenaga kerja. Ada pula yang memilih jalan tengah, seperti Wakil Rektor UMY yang mengusulkan penyesuaian kurikulum, serta Rektor UGM yang menyatakan evaluasi prodi memang perlu, termasuk opsi membuka, menutup, atau menggabungkan prodi sesuai kebutuhan. (tempo.co, 29/04/2026)
Namun, polemik ini sejatinya bukan sekadar soal buka atau tutup prodi. Ini adalah cerminan cara pandang terhadap pendidikan itu sendiri. Ketika pendidikan tinggi dipaksa tunduk pada kebutuhan industri, maka yang terjadi adalah penyempitan makna pendidikan. Ilmu tidak lagi dipandang sebagai sarana membangun peradaban, tetapi sekadar alat untuk memenuhi pasar kerja.
Cara pandang ini tidak lahir begitu saja. Inilah yang membuat pendidikan kehilangan arah hakikinya. Ia merupakan konsekuensi dari sistem yang berlandaskan liberalisme-sekuler, di mana negara berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab utama. Pendidikan akhirnya diarahkan mengikuti mekanisme pasar: jika tidak “laku”, maka dianggap tidak perlu. Padahal, kebutuhan manusia dan masyarakat tidak selalu bisa diukur dengan logika industri.
Akibatnya, negara tampak seperti lepas tangan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melayani urusan rakyat. Kebijakan yang muncul seringkali reaktif, sekadar merespons tekanan ekonomi, globalisasi, atau kepentingan tertentu. Bukan hasil dari visi besar yang terencana dan berorientasi jangka panjang.
Di sinilah pentingnya mengembalikan perspektif tentang peran negara dalam pendidikan. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung dalam mengurus kebutuhan rakyat, termasuk dalam aspek pendidikan. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif atau sekadar mengikuti arus pasar. Negara justru harus aktif menentukan arah pembangunan, termasuk dalam mencetak para ahli di berbagai bidang. Kebutuhan tenaga medis, insinyur, guru, ulama, peneliti, hingga ahli strategi, semua itu ditentukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata permintaan industri.
Allah swt. juga berfirman:
“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama…” (TQS. At-Taubah: 122)
Ayat ini menunjukkan bahwa pembagian peran dalam masyarakat, termasuk dalam bidang keilmuan, adalah bagian dari sistem yang terorganisir. Tidak semua orang diarahkan ke satu sektor saja (misalnya industri), tetapi ada distribusi peran sesuai kebutuhan umat.
Dalam sistem Islam, pendidikan tinggi bukanlah komoditas, melainkan layanan publik yang menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya. Negara menetapkan visi dan misi pendidikan, menyusun kurikulum, menyediakan pembiayaan, serta memastikan kualitas tenaga pendidik dan sarana prasarana. Semua itu dilakukan bukan untuk memenuhi pasar, tetapi untuk membangun peradaban yang kuat dan mandiri.
Dengan demikian, solusi atas polemik prodi bukanlah sekadar menutup atau mempertahankan, melainkan mengembalikan fungsi pendidikan itu sendiri. Negara harus memiliki peta kebutuhan SDM yang jelas: berapa dokter yang dibutuhkan, berapa ahli pertanian, berapa peneliti teknologi, dan seterusnya. Dari situlah arah pembukaan atau pengembangan prodi ditentukan.
Lebih dari itu, negara juga harus mandiri, tidak tunduk pada tekanan global atau kepentingan kapital. Pendidikan tidak boleh menjadi alat kepentingan ekonomi semata, tetapi harus menjadi fondasi kemajuan umat.
Jika tidak, maka kampus perlahan memang akan berubah menjadi “pabrik pekerja”, dan mahasiswa hanya akan menjadi angka dalam statistik tenaga kerja. Padahal, sejatinya pendidikan adalah tentang membentuk manusia yang berilmu, berkepribadian, dan mampu berkontribusi bagi masyarakat secara luas.
Di titik ini, kita perlu memilih: mencetak tenaga kerja, atau membangun peradaban.
Wallahualam bissawab
