Oleh Sahna Salfini Husyairoh
Aktivis Muslimah
Setiap peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), potret ketenagakerjaan di Indonesia masih diwarnai oleh tantangan struktural yang persisten. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025 menunjukkan angka pengangguran terbuka mencapai 4,74% atau sekitar 7,35 juta jiwa. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada dimensi ekonomi, tetapi juga berimplikasi pada kesehatan mental angkatan kerja akibat ketidakpastian masa depan dan ketatnya kompetisi lapangan kerja.
Di sektor formal, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada industri manufaktur dan start-up digital terus terjadi. Sementara di sektor informal nasib pekerja seperti guru honorer masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini mengindikasikan adanya disfungsi sistemik dalam tata kelola perburuhan nasional.
Secara teoretis, problem perburuhan saat ini berakar pada implementasi sistem ekonomi kapitalis. Dalam paradigma ini, negara cenderung membatasi perannya hanya sebagai regulator (minimal state), sementara pasar dan pemilik modal menjadi determinan utama.
Beberapa titik kritis dalam sistem ini meliputi:
1. Reduksi Komoditas
Buruh dipandang sekadar faktor produksi yang biaya (upahnya) harus ditekan seminimal mungkin demi efisiensi dan profitabilitas.
2. Eksternalitas Beban Hidup
Beban pemenuhan kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, energi) dialihkan sepenuhnya kepada individu. Akibatnya, buruh menuntut upah tinggi bukan hanya sebagai kompensasi kerja, melainkan sebagai instrumen bertahan hidup terhadap biaya publik yang mahal.
3. Konflik Kepentingan
Terjadi dikotomi abadi antara pengusaha yang terbebani biaya tinggi dan buruh yang merasa teralienasi dari kesejahteraan.
Islam menawarkan kerangka kerja yang berbeda melalui konsep Ijârah (kontrak jasa). Secara epistemologis, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan ijârah sebagai akad atas manfaat atau jasa dengan kompensasi tertentu (‘iwadh).
Dalam perspektif ini, objek akad adalah jasa/manfaat yang diberikan, bukan eksploitasi atas kehidupan buruh secara total. Islam memberikan proteksi ketat terhadap hak pekerja, sebagaimana pesan Rasulullah ﷺ untuk memberikan upah sebelum keringat pekerja kering (HR Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kepastian dan ketepatan pembayaran upah adalah kewajiban syar'i yang bersifat mutlak.
Berbeda dengan sistem kapitalis, Islam menempatkan negara sebagai Raa’in (pengurus/penanggung jawab) utama. Negara memiliki kewajiban untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang mampu mengabsorpsi tenaga kerja melalui beberapa mekanisme strategis:
1. Optimalisasi Lahan (Ihyâ-ul Mawât)
Negara mendorong rakyat menghidupkan lahan tidur melalui pemberian hak kepemilikan bagi yang mengelola. Dengan potensi jutaan hektar lahan terlantar, kebijakan ini dapat membuka lapangan kerja masif di sektor agraris.
2. Distribusi Modal Tanpa Riba
Memberikan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil tanpa beban bunga, guna menyeimbangkan sirkulasi kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan korporasi besar.
3. Kedaulatan Sumber Daya Alam (SDA)
Pengelolaan tambang dan energi oleh negara sebagai milik umum (milkiyyah 'ammah), yang hasilnya dikembalikan untuk layanan publik gratis, sehingga mengurangi beban pengeluaran hidup buruh.
Pembangunan Sektor Riil memfokuskan industri pada kebutuhan domestik dan umat, bukan sekadar mengikuti volatilitas pasar global, sehingga menciptakan stabilitas lapangan kerja.
Problem perburuhan bukanlah sekadar urusan teknis angka upah, melainkan manifestasi dari ketimpangan sistemik. Solusi fundamental hanya dapat dicapai dengan mengembalikan peran negara sebagai penjamin kebutuhan dasar rakyat. Dengan diterapkannya syariah Islam dalam bingkai pemerintahan yang amanah, hubungan antara buruh dan pemberi kerja tidak lagi bersifat eksploitatif, melainkan kooperatif dalam bingkai keadilan yang hakiki.
Wallaahu 'alam bi showab
.jpeg)