Polres Dharmasraya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial M (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah mobil dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril.
Kapolres Dharmasraya, Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.
Tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), seorang petani asal Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Dharmasraya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
