Oleh Shinta Mardhiah
Aktivis Muslimah
Wacana penghapusan jurusan perkuliahan yang dianggap tidak relevan kembali mencuat. Pemerintah beralasan langkah ini diperlukan untuk menyesuaikan pendidikan tinggi dengan kebutuhan masa depan, khususnya dunia industri. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco dari Universitas Airlangga, bahkan menegaskan bahwa keberadaan jurusan sebaiknya mengikuti kebutuhan industri. Sebagaimana diberitakan kompas.com
Namun, wacana ini tidak sepenuhnya disambut positif. Sejumlah pimpinan perguruan tinggi justru menyampaikan keberatan. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Islam Malang menolak penutupan program studi dengan alasan kampus bukan pabrik pencetak tenaga kerja. Sementara itu, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta lebih memilih melakukan penyesuaian kurikulum, dan Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa evaluasi program studi memang perlu dilakukan secara berkala tanpa harus selalu berujung pada penutupan. Hal ini sebagaimana diberitakan kompas.com, Detik.com, dan sejumlah media lainnya.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam orientasi pendidikan tinggi. Ketika pendidikan diarahkan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan industri, maka fungsi utamanya sebagai sarana pembentukan kualitas sumber daya manusia (SDM) secara utuh menjadi tereduksi.
Fenomena ini tidak lepas dari pengaruh pemikiran liberalisme sekuler yang menempatkanya pendidikan sebagai bagian dari sistem pasar. Perguruan tinggi didorong mengikuti kebutuhan industri, sementara negara semakin mengurangi perannya dalam menentukan arah pendidikan. Akibatnya, kebijakan pendidikan lebih bersifat reaktif terhadap kepentingan ekonomi daripada berangkat dari kebutuhan riil masyarakat. Padahal, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak tenaga kerja, tetapi juga membangun karakter manusia yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional dan sosial spiritual yang baik. Jika orientasi ini diabaikan, maka lulusan yang dihasilkan berpotensi kehilangan arah dan mudah terombang-ambing oleh perubahan kebutuhan pasar.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam mengatur pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Negara menentukan arah, visi, dan kurikulum pendidikan. Pendidikan tidak disusun semata untuk kebutuhan industri, tetapi untuk membentuk manusia yang berkepribadian Islam, berilmu, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Karena itu, negara wajib bertanggung jawab penuh terhadap arah pendidikan, mulai dari kurikulum, pembiayaan, hingga penyediaan sarana pendidikan. Dengan orientasi tersebut, pendidikan tidak tunduk pada kebutuhan pasar semata, tetapi diarahkan untuk membangun kualitas manusia secara menyeluruh.
Karena itu, wacana penghapusan jurusan seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut pandang ekonomi. Pendidikan seharusnya menjadi sarana membangun manusia berkualitas yang mampu memberi kontribusi bagi masyarakat bukan sekedar kebutuhan pasar kerja. Semua itu dapat terwujud ketika sistem Islam diterapkan kaffah, sehingga pendidikan tidak tunduk pada kepentingan pasar, tetapi diarahkan untuk membentuk manusia yang berilmu, berkepribadian Islam, dan bermanfaat bagi umat.