Oleh Tita Noer Hayati
Aktivis Muslimah
Pada 9 Mei 2026, Bareskrim POLRI membongkar markas judi online di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online. Sebagaimana disampaikan oleh Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital kepada detikINET, terbongkarnya markas judi online ini menunjukkan bahwa praktik judi online merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisasi. Selain itu, pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan kamuflase sistem guna menghindari pemblokiran. Banyaknya akun yang digunakan juga membuktikan bahwa para pelaku terus beradaptasi secara teknis. (detikInet.com (Minggu, 10 Mei 2026))
Pelaku judi online saat ini bukan hanya orang dewasa, tetapi juga telah menyasar anak-anak. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyatakan bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online dan 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini jelas bukan sesuatu yang membanggakan. Sebaliknya, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar bagi pemerintah dalam menunjukkan keseriusannya memberantas judi online.
Praktik judi online merupakan salah satu dampak buruk dari penerapan paradigma sekuler kapitalisme, yakni keinginan memperoleh keuntungan besar secara instan. Maraknya judi online, bahkan hingga menyasar anak-anak di bawah umur, menjadikan praktik ini seolah-olah sebagai budaya yang merusak manusia dari berbagai kalangan dan strata sosial. Hal ini terjadi karena pemerintah dinilai terlalu lengah dan perlindungan negara masih sangat lemah sehingga para mafia judi online dapat bergerak dengan leluasa di Indonesia.
Bebasnya penggunaan telepon pintar oleh anak-anak tanpa pengawasan orang dewasa juga membuat mereka mudah mengakses situs maupun aplikasi judi online. Tanpa disadari, kondisi ini menjadi awal dari efek domino yang ditimbulkan oleh judi online. Judi online bagaikan zat adiktif yang masuk ke dalam tubuh manusia. Awalnya, seseorang hanya merasa penasaran dan menganggapnya sebagai permainan biasa. Namun, seiring waktu, mereka mulai memasang modal yang lebih besar dengan harapan memperoleh keuntungan lebih banyak. Keadaan ini terus berlanjut karena keserakahan manusia semakin meningkat hingga rela melakukan berbagai cara, bahkan tindakan kriminal, demi mendapatkan modal untuk kembali berjudi. Akibatnya, pelaku judi online akan terus merasa candu meskipun tidak memperoleh keuntungan apa pun.
Oleh karena itu, penting menjadikan ketakwaan dan pemahaman agama sebagai benteng bagi kaum muslim agar terhindar dari praktik judi. Allah Swt. telah menjelaskan hal ini dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."
Ayat tersebut menjelaskan bahwa khamar dan judi memang tampak memiliki manfaat atau keuntungan bagi manusia. Akan tetapi, dosa dan kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih besar.
Dalam Islam, negara harus berperan sebagai ra’in dan junnah (pelindung). Negara harus memiliki kedaulatan teknologi guna melindungi masyarakat dari bahaya judi online. Para sindikat judi online tidak boleh diberi toleransi sedikit pun. Mereka harus diberikan sanksi dan dihukum secara tegas sesuai syariat Islam. Pemberantasan judi online pun akan lebih efektif apabila dilakukan berdasarkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh.
