Oleh Martina Eka T
Aktivis Muslimah
Makin kesini struktur ketenagakerjaan Indonesia makin di dominasi oleh sektor informal (kemnaker. go.id, 3/5/2026) dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Contohnya Pedagang Kaki Lima (PKL), Pekerja Lepas (freelancer), Buruh Tani, Asisten Rumah Tangga (ART), Tukang Ojek/Pengemudi Transportasi Online, Pedagang Asongan Keliling dan Pemulung.
Akibat dari ketimpangan jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi rendah. Jadi alternatifnya adalah membuat usaha sendiri (UMKM) dan ini dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat makin rendah. Penurunan daya beli masyarakat disebabkan oleh kombinasi inflasi tinggi, stagnasi pendapatan, dan maraknya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Harga kebutuhan pokok yang naik, terbatasnya lapangan kerja, dan melemahnya kelompok menengah akibat tekanan struktural memaksa masyarakat mengurangi belanja non-pokok.
Ekonomi gig (gig economy) adalah sistem pasar kerja fleksibel yang didominasi oleh kontrak jangka pendek, pekerja lepas (freelancer), dan pekerjaan berbasis proyek atau permintaan (on-demand) melalui platform digital. Pekerja gig (gig worker) mencakup ojek online, kurir, konten kreator, hingga profesional kreatif, yang bekerja tanpa sekat kantor. Tetapi pekerja di sektor gig ini menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal.
Kapitalis Penyebab Ketidakpastian Ini
Harus terima kenyataan bahwa di sistem ini lapangan kerja makin terbatas, sementara pencari kerja makin banyak. Dan ini sudah membuktikan bahwa sistem yang dianut oleh negara ini menyebabkan kegagalan dalam menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya.
Di sistem ekonomi kapitalis kesenjangan makin lebar dan kemiskinan struktural makin banyak. Lalu kebijakan pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal, sehingga kepentingan rakyat terabaikan. Di sini hak dan kewajibannya pekerja lalu pemberi kerja tidak diatur dengan syariat Islam.
Sistem Sempurna Melalui Penerapan Sistem Islam
Islam menegaskan bahwa tanggung jawab negara menyediakan lapangan kerja untuk semua laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya. Allah SWT telah berfirman: "Dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu. Bagi orang (miskin) dan yang meminta dan yang tidak meminta." (TQS Al-Ma'arij [70]:24-25)
Sistem pendidikan, politik dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang komprehensif (lengkap, menyeluruh) untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai bidangnya dan kemampuannya.
Syariat Islam memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja juga pemberi kerja sehingga tidak menimbulkan masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, karena perjanjian kerja didasarkan keridaan.
Berikut adalah contoh nyata kemudahan pekerjaan di masa khilafah:
1. Kebijakan Ihya' al-Mawat (Menghidupkan Lahan Mati): Negara memberikan hak milik tanah kepada siapa saja yang mampu mengelola dan produktif, sehingga mempermudah akses lapangan kerja di sektor pertanian.
2. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA): Negara mengelola sumber daya alam seperti pertambangan dan energi yang melimpah, dan hasilnya digunakan untuk membiayai operasional negara dan layanan publik, yang secara tidak langsung menciptakan banyak lapangan pekerjaan dan menurunkan beban hidup.
3. Fasilitas Infrastruktur yang Mendukung: Pemerintah membangun sarana dan prasarana yang memudahkan mobilitas, baik untuk perdagangan maupun akses ke tempat kerja.
4. Etos Kerja yang Ditanamkan: Islam menekankan bekerja adalah ibadah dan amanah, sehingga pekerja cenderung amanah dan disiplin, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
5. Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan: Negara aktif dalam mengatasi masalah pengangguran dengan menyediakan lapangan pekerjaan melalui berbagai sektor, termasuk sektor publik.Secara ringkas, kemudahan kerja terjadi karena negara bertindak sebagai pelayan rakyat, menyediakan sarana, dan mengelola sumber daya secara Islami.
Solusi atas permasalahan ini sangat membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada Islam kaffah.
Wallahu a'lam bi ash-shawaab.
