![]() |
| Oleh. Aisya Fahma (Pelajar SMA) |
Pada tanggal 1 Mei telah diperingati Hari Buruh Internasional. Momen ini senantiasa mengingatkan kita pada persoalan perburuhan yang tak kunjung selesai di Indonesia khususnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per November 2025, jumlah pengangguran di negeri ini tercatat mencapai 7,35 juta jiwa dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,74% (suara.com, 05-02-2026). Angka ini menegaskan bahwa jutaan warga usia produktif belum memiliki pekerjaan yang layak, bahkan banyak diantaranya mengalami tekanan mental berat akibat susahnya mencari kerja, persaingan yang begitu ketat, serta terbatasnya lapangan pekerjaan.
Bagi mereka yang sudah bekerja pun, persoalan bukannya tak dirasakan. Perihal kesejahteraan juga belum terasa nyata; masih banyak pekerja, termasuk para guru honorer, yang menerima upah jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak, hanya beberapa ratus ribu rupiah setiap bulannya.
Masalah makin rumit dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terus terjadi di berbagai sektor industri. Mulai dari tekstil, manufaktur, hingga industri digital. Ini sebagai akibat dari tekanan ekonomi global, penurunan permintaan pasar, dan kebijakan efisiensi perusahaan. Di sisi lain, perselisihan mengenai upah selalu menjadi sumber konflik: buruh menuntut kenaikan upah agar seimbang dengan kenaikan biaya hidup, sementara pihak perusahaan mengaku tak mampu memenuhinya karena kondisi usaha yang kerap tidak stabil. Akhirnya demonstrasi atau unjuk rasa pun menjadi pemandangan yang terus berulang.
Bukan Sekadar Persoalan Teknis, Melainkan Sistemis
Secara umum, masalah-masalah di atas sering kali dilihat sebagai persoalan yang terpisah dan sekadar diselesaikan dengan pendekatan teknis semata. Masalah pengangguran dianggap akibat pertumbuhan ekonomi yang lambat, sehingga solusi yang ditawarkan hanya berupa peningkatan investasi atau pelatihan kerja. Perselisihan upah dianggap sekadar urusan negosiasi antara buruh dan pengusaha, seolah negara tidak memiliki tanggung jawab besar di dalamnya. Akibatnya, masalah yang sama terus berulang dari tahun ke tahun: angka pengangguran yang masih tinggi, di waktu bersamaan kesejahteraan buruh pun tak juga bisa tercapai.
Jika ditelusuri lebih dalam, semua persoalan ini sebenarnya memiliki akar yang sama, yaitu penerapan sistem Kapitalisme dan Demokrasi Sekuler Liberal yang dianut hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Dalam sistem ini, negara berfungsi hanya sebagai pengatur dan pengawas, bukan penanggung jawab utama atas kesejahteraan rakyat. Prinsip utamanya adalah kebebasan mutlak dan keuntungan materi sebagai tujuan tertinggi. Hubungan antara buruh dan majikan direduksi menjadi sekadar transaksi ekonomi yang kering makna. Dalam hal ini buruh dianggap sebagai faktor produksi yang biayanya harus ditekan semurah mungkin demi menaikkan keuntungan pemilik modal. Di sisi lain, seluruh beban pemenuhan kebutuhan hidup—mulai dari pangan, sandang, papan, kesehatan, hingga pendidikan—dibebankan sepenuhnya kepada individu. Dalam kondisi ini buruh terpaksa menuntut upah tinggi bukan sekadar sebagai bayaran atas pekerjaannya, melainkan untuk menutupi segala kebutuhan hidup yang seharusnya dijamin oleh negara. Sumber daya alam pun dikuasai oleh segelintir korporasi atau orang kaya, sementara rakyat hanya menjadi penonton atas kekayaan negerinya sendiri.
Di tingkat internasional, sistem ini menciptakan tatanan dunia yang berdasar pada kekuasaan dan kepentingan. Hukum internasional dibuat oleh negara-negara besar demi keuntungan mereka, sehingga aturan tersebut hanya berlaku bagi pihak yang lemah. Sementara negara-negara super power bertindak sewenang-wenang tanpa rasa takut akan sanksi. Demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik membuat nilai keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan tidak lagi berlandaskan wahyu Allah Swt., melainkan berubah sesuai kehendak mayoritas atau kekuasaan penguasa.
Solusi Komprehensif Hanya Ada pada Sistem Islam
Berbeda dengan sistem yang ada saat ini, Islam hadir membawa pandangan yang lengkap, adil, dan menyeluruh. Hal ini karena Islam bukan sekadar aturan ibadah, melainkan sistem hidup yang mengatur segala urusan dunia dan akhirat. Dalam pandangan Islam, hubungan kerja diatur melalui akad ijarah, yaitu perjanjian atas manfaat atau jasa dengan imbalan yang disepakati. Di sini, upah adalah hak mutlak bagi buruh yang wajib diserahkan pihak pemberi kerja tepat waktu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” HR. Ibnu Majah
Adapun tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar seluruh rakyat bukanlah beban majikan, melainkan kewajiban utama negara. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan mereka.” HR. Al-Bukhari dan Muslim
Hadis di atas mengandung makna betapa negara wajib menjamin ketersediaan pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan bagi setiap warga negaranya.
Di samping itu, untuk mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan, Islam memberikan solusi praktis dan nyata. Pertama, melalui kebijakan ihya-ul mawat atau menghidupkan tanah telantar. Dari fakta yang ada, tanah telantar di Indonesia jumlahnya mencapai jutaan hektar. Ini akan menjadi sumber daya yang luar biasa jika digunakan untuk kemakmuran rakyat. Disertai dengan dukungan penuh dari negara berupa irigasi, bibit, pupuk, dan alat pertanian. Kedua, negara memberikan bantuan atau pinjaman modal usaha tanpa bunga secara merata kepada rakyat, bukan hanya berfokus pada korporasi besar. Ketiga, negara mengelola seluruh sumber daya alam strategis seperti tambang, hutan, dan energi sebagai milik umum. Pendapatan dihasilkan dari sector ini wajib digunakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat dan membuka lapangan kerja yang luas. Keempat, negara menjamin akses laut dan kekayaan alam bagi seluruh rakyat, tidak boleh dikavling-kavling oleh segelintir pihak yang berakibat menyulitkan nelayan atau rakyat biasa. Kelima, negara membangun sektor riil dan industri yang berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar mengikuti tren pasar global. Keenam, negara wajib menjamin setiap orang yang mampu bekerja mendapatkan pekerjaan yang layak, serta menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan secara adil berdasar syariat.
Semua aturan ini hanya akan terlaksana sempurna di bawah sistem pemerintahan Islam, Khilafah. Sistem pemerintahan ini berfungsi menjaga agama dan mengatur urusan dunia demi keadilan dan kesejahteraan seluruh umat manusia.
Sebagai kesimpulan, seluruh masalah yang kita hadapi—mulai dari pengangguran, upah rendah, PHK, dan problem perburuhan lainnya—bukanlah takdir yang tak bisa diubah, melainkan akibat langsung dari penerapan sistem yang keliru, yaitu Kapitalisme dan Demokrasi Sekuler Liberal. Sistem ini berakar pada kepentingan materi dan kekuasaan, sehingga tidak mampu mewujudkan keadilan sejati maupun kesejahteraan yang merata.
Islam hadir membawa solusi komprehensif, jelas, dan teruji, yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat, menjamin hak-hak setiap individu, mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan umum, serta menegakkan keadilan berdasar hukum Allah. Hanya dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh/kaffah dalam naungan sistem pemerintahan Islam, seluruh persoalan ini akan terselesaikan dengan baik. Keadilan akan terwujud, kesejahteraan terjamin, dan umat manusia akan terbebas dari segala bentuk penindasan, di mana pun adanya. Wallahu a'lam bi ash-shawwab. []
