Oleh Iit Supriatin, M.Ag.
Aktivis Muslimah
Fenomena kekerasan seksual verbal di ruang publik, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi, menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Kasus yang mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di mana sejumlah mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi bahkan dosen, menjadi salah satu bukti nyata bahwa ruang akademik tidak lagi steril dari praktik yang merendahkan martabat manusia. Kasus ini terungkap bukan melalui sistem pengawasan yang kokoh, melainkan setelah percakapan para pelaku viral di media sosial. Hal ini menegaskan bahwa banyak kasus serupa kemungkinan besar telah lama terjadi, namun tersembunyi dan baru terangkat ketika mendapat sorotan publik. Lebih jauh, fakta bahwa pelaku berasal dari internal institusi pendidikan menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam membentuk lingkungan yang aman dan beradab.
Secara konseptual, kekerasan seksual verbal mencakup berbagai bentuk ujaran yang mengandung muatan seksual, merendahkan, atau mengobjektifikasi perempuan. Dalam konteks sistem sosial modern, fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari dominasi nilai-nilai liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip utama. Liberalisasi nilai telah mendorong normalisasi ekspresi tanpa batas, termasuk dalam hal bahasa dan interaksi sosial. Akibatnya, batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran terhadap kehormatan orang lain menjadi kabur. Perempuan dalam banyak kasus direduksi menjadi objek pandangan dan konsumsi verbal, bukan diposisikan sebagai individu yang memiliki kehormatan dan martabat yang harus dijaga.
Selain itu, sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik turut berkontribusi pada lemahnya kontrol moral. Pendidikan lebih menekankan aspek kognitif dan kompetensi teknis, sementara pembentukan karakter berbasis nilai transenden sering kali menjadi marginal. Dalam situasi ini, standar baik dan buruk menjadi relatif, bergantung pada norma sosial yang terus berubah. Tidak mengherankan jika tindakan yang sejatinya merupakan bentuk pelecehan justru dianggap sebagai candaan atau hal yang lumrah di kalangan tertentu. Kondisi ini diperparah dengan budaya digital yang sering kali memberikan ruang amplifikasi terhadap perilaku menyimpang tanpa konsekuensi yang tegas.
Dalam merespons fenomena ini, terdapat dua pendekatan solusi yang dapat dibandingkan. Pertama adalah solusi praktis yang selama ini banyak diadopsi, seperti penguatan regulasi, pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, kampanye kesadaran, serta pemberian sanksi administratif kepada pelaku. Upaya ini tentu memiliki nilai positif dalam memberikan perlindungan jangka pendek dan menciptakan efek jera. Namun, pendekatan ini cenderung bersifat reaktif dan parsial. Ia bekerja setelah pelanggaran terjadi, bukan pada akar persoalan yang melahirkan perilaku tersebut. Selain itu, tanpa fondasi nilai yang kokoh, regulasi sering kali hanya menjadi instrumen formal yang mudah diabaikan atau disiasati.
Sebaliknya, dalam perspektif ideologi Islam, persoalan kekerasan seksual verbal dipandang sebagai bagian dari pelanggaran terhadap hukum syara yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk lisan. Islam menetapkan bahwa setiap ucapan manusia terikat dengan nilai halal dan haram. Lisan tidak dibiarkan bebas, melainkan harus dijaga agar hanya mengandung kebaikan dan tidak menyakiti atau merendahkan orang lain. Segala bentuk ujaran yang mengarah pada pelecehan atau pengobjektifan manusia secara tegas diharamkan.
Lebih dari itu, Islam tidak hanya berhenti pada pelarangan, tetapi juga membangun sistem sosial yang preventif. Sistem pergaulan diatur secara rinci untuk menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan, termasuk dalam hal interaksi, pandangan, dan ekspresi. Negara dalam sistem Islam memiliki peran aktif dalam menegakkan aturan tersebut, termasuk penerapan sanksi yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga tatanan masyarakat. Pendidikan dalam Islam juga tidak hanya berorientasi pada transfer ilmu, tetapi pembentukan kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyyah) yang menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan berperilaku.
Dengan demikian, kekerasan seksual verbal tidak dapat dipandang sebagai sekadar penyimpangan individu, melainkan sebagai gejala dari kerusakan sistem nilai yang lebih luas. Selama kebebasan tanpa batas tetap dijadikan asas, dan agama tidak diberi ruang dalam mengatur kehidupan publik, maka berbagai bentuk pelecehan akan terus menemukan celah untuk tumbuh. Oleh karena itu, penyelesaian yang komprehensif menuntut adanya perubahan mendasar pada sistem nilai yang melandasi kehidupan masyarakat.
Referensi:
1. BBC Indonesia, “Kasus Pelecehan Seksual di FH UI”
2. Kompas.com, “Marak Kekerasan Seksual di Ruang Digital”
3. Republika.co.id, “Kasus Kekerasan Seksual di FHUI, MUI Soroti Pendidikan Moral”
4. MUI.or.id, “Respons Kasus Kekerasan Seksual FH UI”