Oleh Ana Yuliana
Aktivis Muslimah
Kekerasan seksual secara verbal yang mencuat di lingkungan kampus, seperti kasus yang diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Peristiwa ini mencerminkan adanya persoalan yang lebih luas dalam sistem sosial. Lingkungan pendidikan yang seharusnya aman justru menjadi ruang yang rawan bagi sebagian pihak. Kondisi ini menunjukkan bahwa ada masalah mendasar yang belum terselesaikan.
Dugaan keterlibatan 16 mahasiswa dalam pelecehan verbal terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen menunjukkan adanya pola berulang. Terungkapnya kasus ini pun bukan melalui mekanisme internal yang kuat, melainkan karena viral di media sosial. Hal ini mengindikasikan lemahnya sistem deteksi dan perlindungan di institusi pendidikan. Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI (mui.or.id, 17/04/2026).
Seperti disampaikan Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Pelaku justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Hal ini menandakan adanya kegagalan institusi dalam menyediakan ruang yang aman. Ketika civitas akademik yang memahami hukum justru menjadi pelaku, maka persoalannya tidak lagi bersifat individual, melainkan sistemik.
Dalam perspektif yang lebih luas, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem sosial yang melingkupinya. Sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan cenderung mengagungkan kebebasan individu tanpa batas yang jelas. Akibatnya, seseorang tidak memiliki landasan kokoh dalam berpikir dan bertindak. Hal ini membuat standar halal dan haram tidak lagi dijadikan acuan dalam berperilaku.
Kebebasan berekspresi sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa konsekuensi. Ucapan yang merendahkan, melecehkan, bahkan mengobjektifikasi perempuan menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Padahal, kata-kata memiliki dampak yang besar terhadap korban. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kerusakan moral akan semakin meluas.
Kekerasan seksual secara verbal erat kaitannya dengan cara pandang terhadap perempuan. Pelecehan melalui kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual merendahkan perempuan menjadi sekadar objek. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai manusia utuh yang harus dihormati martabatnya. Dalam pandangan syariat, setiap ucapan memiliki konsekuensi hukum.
Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, lisan kehilangan kendali moral. Hal ini membuat batas antara yang benar dan salah menjadi kabur. Akibatnya, perilaku menyimpang semakin sulit dikendalikan. Kondisi ini memperkuat urgensi adanya sistem nilai yang jelas dalam kehidupan.
Dalam konteks solusi, diperlukan perubahan mendasar dalam cara pandang dan sistem nilai. Salah satu pendekatan yang ditawarkan adalah penerapan syariat Islam. Dalam perspektif ini, setiap perbuatan manusia, termasuk ucapan, terikat dengan hukum syarak. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi kebebasan absolut tanpa tanggung jawab moral dan spiritual.
Syariat Islam melarang segala bentuk ucapan yang merendahkan, mencela, atau menyakiti orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual verbal termasuk dalam larangan tersebut. Perilaku ini mengandung unsur penghinaan dan perendahan martabat manusia. Oleh karena itu, praktik tersebut tidak dapat ditoleransi.
Kekerasan seksual verbal merupakan perbuatan yang diharamkan. Setiap pelanggaran memerlukan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera. Dalam Islam, tindakan semacam ini dapat dikenai hukuman ta’zir oleh negara. Sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman fisik hingga sanksi sosial.
Sistem pergaulan dalam Islam diatur secara rinci untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Aturan tersebut meliputi menjaga pandangan, larangan berkhalwat, serta kewajiban menutup aurat. Selain itu, interaksi antara laki-laki dan perempuan juga diatur dengan jelas. Tujuannya adalah menjaga kehormatan dan meminimalkan potensi terjadinya kekerasan.
Kekerasan seksual verbal pada dasarnya berakar dari sistem sosial yang memisahkan agama dari kehidupan. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan harus bersifat menyeluruh. Perubahan mendasar pada sistem nilai menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Penerapan sistem yang menjaga moral, lisan, dan kehormatan hanya dapat terwujud secara komprehensif dalam sistem Islam, bukan sekuler.
Wallahu a’lam bishawab.