Indonesia dalam Cengkeraman Mafia Judi Online Internasional

 




Oleh Tinie Andriyani

Aktivis Muslimah


"Modal tipis, untung berlapis lapis" Itulah janji palsu yang terus digaungkan industri judi online lewat media sosial. Banyak yang ketagihan, terlebih jika menang. Pun jika kalah, pasti ingin mencoba lagi dan lagi hingga penasaran, meskipun harta habis terkuras. Tapi sayangnya, mereka tetap saja terbuai, padahal mereka sedang masuk ke dalam jebakan mafia judol yang terorganisir dan sistematis.

Indonesia saat ini tengah berada dalam kondisi darurat perjudian online (judol). Meskipun statusnya ilegal, perjudian digital yang makin canggih tetap menggoda jutaan pengguna internet. Alih-alih menjadi bangsa yang produktif di tengah kemajuan teknologi, Indonesia justru kian terjepit dalam cengkeraman sindikat lintas batas yang terorganisir. Berbagai pengungkapan kasus besar oleh aparat penegak hukum seolah hanya menyentuh permukaan saja, mencerminkan adanya ancaman serius terhadap kedaulatan digital dan moralitas bangsa.

Data menunjukan bahwa skala operasi judi online di Indonesia telah mencapai level yang mengerikan. Faktanya, beberapa hari lalu publik dikejutkan oleh penggerebekan markas judi online internasional yang dilakukan Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah gedung perkantoran, jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan 321 orang warga negara asing (WNA) dari berbagai negara seperti Vietnam, Tiongkok, Laos, Myanmar, hingga Kamboja. Dari penggerebekan tersebut, 275 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka (news.detik.com 10/5/2026).

Skala operasional yang melibatkan ratusan warga asing dari berbagai negara di jantung ibu kota membuktikan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pasar konsumen, melainkan telah dijadikan pusat kendali operasional penting bagi jaringan global. Aliran dana haram ini pun sangat fantastis, di mana pada Maret 2026 saja, Polri berhasil menyelesaikan 16 laporan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penyitaan aset mencapai Rp58,1 miliar.

Judi online merupakan salah satu kasus aduan yang sulit diberantas, bahkan kian menjamur di Indonesia.

Di era digitalisasi, judol sangat pesat seiring berkembangnya zaman dan teknologi. Selintas, perjudian ini acap kali dianggap hal yang lumrah ataupun menjadi kebiasaan. Masyarakat menganggap hal ini dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan waktu saja, padahal sejatinya tanpa disadari masyarakat justru masuk ke dalam perangkap yang menyesatkan pola pikir serta sulitnya mengontrol diri. Ditambah lagi, kemudahan akses yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja mampu menimbulkan keinginan untuk terus bermain hingga sulit untuk menghentikannya.

Era digitalisasi yang menjanjikan beragam kemudahan teknologi dan informasi nyatanya bagai pisau bermata dua. Teknologi telah disalahgunakan oleh masyarakat akibat paradigma kehidupan serba bebas. Hal ini menujukan bahwa judol bukan perkara remeh, melainkan jelas berbahaya dan berdampak besar yang sistemik.

Apabila kita dalami, penyebab maraknya penggunaan judi online di Indonesia, semua bermuara pada satu jawaban yaitu penerapan sistem kehidupan kapitalistik beserta turunannya, yakni liberalisme dan sekulerisme.

Sistem kehidupan kapitalistik menjadi akar permasalahan yang terus memproduksi berbagai kebathilan. Sistem hidup yang diterapkan di masyarakat saat ini telah membuka berbagai celah bisnis haram, mulai dari narkotika, minuman keras, hingga judi online. Semuanya tumbuh subur dan menjadi sebuah penyakit masyarakat. Mirisnya, walau jelas dan tampak merusak, tetapi hal ini tidak kunjung diselesaikan secara tuntas, malah makin hari semakin kronis. Perputaran uang yang fantastis hasil dari judi online, menunjukan seberapa penting bisnis ini bagi para kapital. Berbagai bisnis yang menghasilkan uang dalam skala besar besaran akan tetap dipertahankan, sekalipun diharamkan.

Tidak hanya itu, sistem hidup dalam kapitalisme menjadikan materi sebagai tolok ukur dalam kebahagiaan. Seseorang akan merasa bahagia jika ia mampu memenuhi seluruh kebutuhan jasmani dibarengi dengan keuntungan finansial secara instan tanpa memperdulikan standar halal haram dalam perbuatan. Inilah faktor yang memicu masyarakat untuk tetap bermain judi, meningkatkan penghasilan tanpa harus kerja keras.

Judi online bukan lagi dianggap sebagai kejahatan moral, melainkan dipandang sebagai "solusi" ekonomi semu bagi mereka yang terhimpit kebutuhan hidup. Akibatnya, judi online bertransformasi menjadi budaya destruktif yang merusak mentalitas lintas generasi, mulai dari anak muda yang kehilangan daya juang, hingga orang tua yang mempertaruhkan nafkah keluarga, tanpa memandang latar belakang pendidikan maupun status sosial.

Lebih dari sekadar masalah sosial, judi online modern telah berkembang menjadi organized transnational cyber crime yang memiliki struktur sangat rapi, mulai dari jaringan keuangan melalui kripto hingga sistem operasional yang mampu melintasi batas negara dengan mudah. Maraknya markas judi internasional di wilayah domestik merupakan bukti nyata lemahnya perlindungan negara dan minimnya daulat teknologi nasional dalam membentengi ruang siber dari intervensi asing. Selama negara hanya berfokus pada penindakan di hilir tanpa menyentuh akar masalah dan kedaulatan sistemnya, maka Indonesia akan tetap menjadi ladang subur bagi para mafia untuk mengeruk kekayaan masyarakat secara ilegal.

Berbeda dengan sistem Islam. Syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa illat apapun, juga tanpa pengecualian.

Allah Swt berfirman, "Hai orang orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan" (TQS Al Maidah, 90).

Selain itu, Islam berupaya meminimalisir terjadinya judi online melalui 3 pilar utama yaitu :

1. Ketakwaan individu. Hal ini merupakan modal utama yang harus dimiliki setiap individu muslim yang akan menjadi pengontrol dari setiap aktivitasnya, alhasil setiap perbuatan yang akan dilakukan pasti merunut pada arti dari ketakwaan yakni menjalankan segala perintah-Nya, dan menjauhi segala larangan-Nya.

2. Masyarakat melakukan kontrol atau amar makruf nahi mungkar antar sesama. Hal ini saling mengingatkan dalam perbuatan yang baik serta mencegah hal yang buruk. Ketika masyarakat memiliki pemahaman yang sama, bahwa memandang judi adalah haram maka ketika ada oknum yang menyebarkan, masyarakat akan bersama sama mencegahnya.

Perintah beramar makruf nahi mungkar, juga disebutkan dalam Al Qur'an Al Karim:

"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang orang yang beruntung" (TQS Ali Imran, 104).

3. Negara yang menerapkan aturan. Islam akan bertanggung jawab terhadap segala persoalan hidup umat. Negara tidak akan memberi peluang terjadinya  kemungkaran di tengah masyarakat.

Larangan berjudi dalam Islam bukanlah sekadar imbauan belaka. Allah Swt pun telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana (uqubat) terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Ketika negara menerapkan sistem sanksi uqubat, bisa dipastikan judi online ataupun offline tidak akan sulit diberantas.

Syaikh Abdurrahman Al Maliki di dalam Nizham Al Uqubat fi Al Islam menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Tindak kejahatan atau dosa besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawajir) dari sanksi ini tercapai. Selain itu adapula sanksi ta'zir, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada khalifah atau kepada qadhi (hakim).

Khalifah atau qadhi memiliki otoritas menetapkan kadar ta'zir ini. Oleh karena itu, kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara bahkan di hukum mati.

Dalam sistem Islam, negara wajib memerankan fungsi sebagai raa'in dan junnah. Sebagai pelindung, negara tidak boleh membiarkan rakyatnya menjadi mangsa predator keuangan internasional. Negara harus hadir menjamin keamanan moral dan finansial rakyat dari segala bentuk eksploitasi mafia. Di samping itu, negara juga harus memiliki kedaulatan teknologi digital yang memantau, memfilter, dan menutup akses segala konten yang merusak moral dan kedaulatan bangsa. Tim siber negara harus lebih canggih daripada sindikat kriminal untuk memastikan ruang digital kita bersih dari sampah judol. 

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariah Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Negara juga harus hadir menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma cuma. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariah Islam maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian.

Penggerebekan 321 sindikat judi online di Jakarta Barat membuktikan satu hal; sistem yang memuja keuntungan instan akan terus melahirkan kejahatan.

Judi online tidak akan mati hanya dengan pemblokiran.

Sudah saatnya kita beralih kepada sistem yang sempurna sesuai tuntunan Sang Pencipta, karena selama kapitalisme dibiarkan maka mafia akan terus datang. Sementara berbagai bisnis kotor seperti perjudian terus menjamur seperti tidak bisa dihentikan.

Wallahu a'lam bishawab

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,89,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,19,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,11,Jakarta Selatan,1,KAI,208,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,4,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,211,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,196,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,668,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,4,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,103,Polresta Padang,1,Polri,83,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,3,Solok,3,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,640,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,4,Telkom,1,Timezone,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: Indonesia dalam Cengkeraman Mafia Judi Online Internasional
Indonesia dalam Cengkeraman Mafia Judi Online Internasional
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIj4dkDt8JRb7r8WhtYJTbX6sJVS6DUxbSpQNnDXyJIlkjADbKJT6vjc_pdfT402Dq8JZKKg0bPp-BMDJIhrElekM8cP-480V2t0UMTuQPmOdkaa0h7jMdqlILnv3WzLqeiHZ0DtV879-m9Vo6SMbs0zZa4Yf-3_zcZKPU2OYx6e2TsEbkBIx14Mmm3jau/s320/WhatsApp%20Image%202026-05-18%20at%2011.01.05%20(1).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIj4dkDt8JRb7r8WhtYJTbX6sJVS6DUxbSpQNnDXyJIlkjADbKJT6vjc_pdfT402Dq8JZKKg0bPp-BMDJIhrElekM8cP-480V2t0UMTuQPmOdkaa0h7jMdqlILnv3WzLqeiHZ0DtV879-m9Vo6SMbs0zZa4Yf-3_zcZKPU2OYx6e2TsEbkBIx14Mmm3jau/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-05-18%20at%2011.01.05%20(1).jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/05/indonesia-dalam-cengkeraman-mafia-judi.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/05/indonesia-dalam-cengkeraman-mafia-judi.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content