Oleh: Fatimah Nafis
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya selalu menyisakan cerita pilu. Bagaimana tidak, meski terus dievaluasi namun kasus kriminalitas yang menimpa para pelajar dan sistem pendidikan di Indonesia khususnya masih menjadi tugas besar yang menanti solusi. Seperti dikutip dari detik.com, 24/04/2026, terjadinya kasus penyiraman air keras terhadap 2 siswa SMA di Bogor hingga keduanya mengalami luka bakar di wajah telah menyisakan duka bagi korban dan keluarga. Kasus lain, pengeroyokan terhadap pelajar, juga kasus narkoba masih terus bermunculan. Ditambah merebaknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, juga praktik joki UTBK yang terbongkar di lingkungan sekolah dan kampus semakin menambah suram dunia pendidikan Indonesia.
Entah apa yang menjadi tujuan dari pendidikan saat ini. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman menimba ilmu dan menguatkan pemahaman akan kebaikan dan keburukan nyatanya tak mampu jadi tumpuan harapan. Pendidikan hanya berorientasi pada output kesuksesan duniawi yang instan tanpa memperhatikan aspek keimanan dan akhlak. Tak ada lagi rasa takut manusia kepada sang Pencipta meski sudah di jenjang pendidikan tinggi. Kejahatan yang dilakukan oleh pelajar atau menimpa mereka tak ubahnya seperti kenakalan biasa yang dianggap lumrah bahkan dinormalisasi. Apa sebetulnya yang salah dari semua ini?
Jika kita telusuri, merebaknya kasus kriminal di dunia pendidikan tak luput dari sistem pendidikan yang diterapkan di dunia saat ini. Sistem pendidikan dengan kurikulum sekuler kapitalistik yang menjadikan para pelajar yang cacat kepribadian, cuek, minim akhlak, mudah terpengaruh lingkungan serta jauh dari predikat intelektual dan bertakwa. Mereka dididik bukan untuk berfikir kritis namun terbiasa mengambil keputusan instan dengan menghalalkan segala cara.
Sistem pendidikan sekuler ala sistem kapitalisme ini dirancang sedemikian rupa oleh Barat untuk menghancurkan generasi. Mereka sengaja dijauhkan dari nilai-nilai agama yang benar sehingga terbiasa melihat bahkan melakukan kejahatan tanpa perasaan bersalah. Selain itu, sistem sanksi yang ditawarkan oleh kapitalisme ini sangatlah longgar. Atas nama toleransi terhadap label "anak di bawah umur" sehingga para pelajar yang berbuat kejahatan tidak mendapatkan hukuman yang selayaknya, padahal usia mereka sudah baligh yang di dalam Islam sudah dikategorikan mukallaf yang dihukumi sama dengan orang dewasa pada umumnya.
Seharusnya sistem pendidikan kita memang diatur sesuai syariat Islam sebagaimana sistem ekonomi, politik, sosial dan sebagainya. Di dalam Islam, pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara terhadap rakyatnya dengan sebaik-baiknya. Kurikulum pendidikan Islam wajib berlandaskan akidah yang tujuannya adalah membentuk pribadi yang bertakwa dan berkepribadian Islam, yakni memiliki pola pikir dan pola sikap Islam sehingga yang menjadi orientasi hidupnya adalah berlomba dalam amal kebaikan. Oleh karena itu butuh sinergi antara keluarga, masyarakat dan negara.
Selain itu, jika terjadi kejahatan di tengah masyarakat, sudah menjadi tugas negara untuk memberikan sanksi tegas bagi setiap pelaku kejahatan. Atas landasan akidah Islam pula, sanksi diberlakukan secara adil sesuai syariat Islam sehingga menimbulkan efek jera dan menjadi tebusan bagi mereka di akhirat kelak. Begitulah indahnya keadilan Islam dalam penerapan sistem Islam kaffah (menyeluruh) oleh negara Islam yang disebut khilafah. Tak bisa lagi kita berharap pada sistem kapitalisme yang menjadikan kehidupan manusia semakin suram, dan kebutuhan manusia terhadap sistem Islam sudah tak bisa ditawar lagi.
