Oleh Sahna Salfini Husyairoh, S.T.
Pemerhati Remaja dan Isu Sosial
Lanskap ekonomi kita hari ini tengah dibayangi awan mendung. Di tengah tekanan fiskal yang kian menghimpit, melemahnya nilai tukar, hingga fenomena pemutusan hubungan kerja yang meluas, sebuah wacana baru muncul ke permukaan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Target yang dipatok cukup ambisius, yakni mengonsolidasi potensi dana sosial keagamaan hingga Rp 1.000 triliun per tahun.
Secara retoris, gagasan ini dibalut dengan janji pengentasan kemiskinan. Namun, bagi nalar publik yang kritis, muncul sebuah pertanyaan eksistensial. Mengapa otoritas negara kian intens memalingkan wajah pada kantong-kantong rakyat untuk menambal kewajiban fundamentalnya?
Indonesia sejatinya adalah negeri dengan kemewahan sumber daya alam yang paripurna. Kita berdiri di atas cadangan nikel terbesar di dunia dan puluhan miliar ton batubara. Namun, sebuah paradoks nyata terjadi ketika kekayaan tersebut justru lebih banyak mengalir ke saku-saku korporasi melalui skema konsesi yang terlalu akomodatif terhadap pihak asing dan swasta.
Persoalan bangsa ini bukanlah keterbatasan potensi, melainkan distorsi dalam tata kelola. Rakyat seolah hanya menjadi penonton di tanah airnya sendiri, sementara hasil bumi yang seharusnya menjadi modal kesejahteraan bersama justru tergerus oleh praktik koruptif dan kebijakan yang bias kepentingan. Tanpa menyentuh dana zakat atau infak umat sekalipun, negara sejatinya mampu berdikari andai seluruh kekayaan publik dikelola dengan prinsip keadilan distributif.
Dalam diskursus kepemimpinan Islam, seorang penguasa adalah raa’in—seorang pengurus yang eksistensinya didedikasikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat. Kepemimpinan bukan sekadar jabatan seremonial, melainkan sebuah amanah berat yang menuntut kehadiran negara dalam menjamin pendidikan, kesehatan, dan kedaulatan pangan secara mandiri.
Sebuah langkah yang kurang bijak apabila negara justru mengalihkan beban kegagalan manajemen fiskal ke pundak rakyat melalui skema pemungutan dana baru. Kaum muslimin merindukan teladan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., yang merasa berdosa secara pribadi jika ada rakyatnya yang merasa lapar. Baginya, setiap derita rakyat adalah hisab yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT.
Agar bangsa ini tidak terus terjebak dalam siklus utang dan tekanan ekonomi sistemik, diperlukan reposisi kebijakan yang berakar pada nilai-nilai syariat
Sumber daya alam yang strategis (energi, tambang, dan air) harus dikembalikan fungsinya sebagai milik umum yang dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan dikomodifikasi oleh segelintir elite.
Beban APBN yang tersedot hingga ratusan triliun hanya untuk melayani bunga utang adalah bentuk inefisiensi yang sangat merugikan. Dana sebesar itu seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat.
Sebuah bangsa akan kuat jika para pengambil kebijakannya meneladani kesederhanaan Umar bin Abdul Aziz. Efisiensi anggaran dimulai dari gaya hidup pejabat yang tidak berjarak dengan kondisi rakyatnya.
Penutup
Sesungguhnya, akar dari keresahan bangsa ini bukanlah kekurangan kapital, melainkan persoalan amanah dan regulasi yang dijalankan. Jika kekayaan negeri ini dikelola dengan transparansi dan kepatuhan pada syariat, maka ia akan lebih dari cukup untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat.
Penguasa yang visioner tidak akan membebani rakyatnya, melainkan memudahkan urusan mereka. Mari kita renungkan doa tulus baginda Nabi ï·º, agar setiap pemimpin yang menyulitkan urusan umatnya mendapatkan ganjaran yang setimpal, dan mereka yang mempermudah urusan rakyat senantiasa diliputi rahmat-Nya.
Wallahu 'alam bi showab
