Legalkan UU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina, Isr4el Sungguh Terlalu

 


Oleh Heni Ummu Faiz

Ibu Pemerhati Umat


Tak ada kata yang pantas selain kata biadab bagi Parlemen Isr4el yang mengesahkan UU hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Padahal kondisi ini pun dilakukan dalam rangka melakukan perlawanan terhadap kekejaman Isr4el. 

Kebijakan ini menuai kritik tajam dari negara-negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif dan melanggar UU Internasional.

Bukan hanya itu sejumlah kelompok hak asasi manusia (HAM), organisasi-organisasi Palestina dan Barat mengutuk pengesahan UU Isr4el yang melegalkan hukuman mati terhadap warga Palestina. UU tersebut dilegalkan oleh Parlemen Israel Knesset,

UU yang disahkan pada Senin (30/3) oleh Parlemen Israel Knesset, menjadikan hukuman mati dengan cara digantung, sebagai hukuman bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah membunuh warga Israel. UU ini disahkan dengan 62 suara mendukung dan 48 suara menentang.

"Kita telah membuat sejarah. Dan saya katakan kepada rakyat Uni Eropa yang telah memberi tekanan dan mengancam Israel: Kami tidak takut, kami tidak akan menyerah," kata Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir. (CNN Indonesia, 21/03/2026) 

Bahkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mengecam keras pengesahan undang-undang (UU) hukuman mati bagi warga Palestina yang ditahan oleh Zionis Yahudi (Israel)

“Atas nama MUI, saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,” kecamnya kepada Tinta Media, Ahad (5/4/2026).

Di balik Lahirnya UU Hukuman Mati

Zionis Isr4el dalam tindakannya sudah lagi mengindahkan berbagai tekanan dari dunia internasional. Lahirnya UU tersebut menandai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis yang sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina agar menghentikan perlawanan mereka. Sebuah tindakan keputusasaan atas segala perlawanan rakyat Palestina yang tidak pernah menyerah sekalipun penderitaan itu terus diterima. Bahkan kian hari dukungan dari dunia internasional terhadap Palestina kian masif terutama di negara-negara Eropa bahkan Amerika Serikat yang sekutunya Isr4el. 

Di sisi lain, keberanian Zionis mengesahkan UU yang dipandang berlawanan dengan UU internasional menunjukkan level kelaliman dan kejemawaan yang memuncak di hadapan ketakberdayaan  umat Islam dunia yang cuma bisa mengecam atau bahkan diam. 

Bahkan kita bisa saksikan saat ini semakin ditekan rakyat Palestina justru kian bersemangat menjemput syahid. Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan pemerintahan Isr4el kian membabibuta, tak terarah bahkan tentaranya banyak yang depresi. 

Pantaskah Hanya Sekadar Mengecam Kebiadaban Zionis Isr4el

Realitas kebiadaban Zionis Isra4el sudah seharusnya menyadarkan umat Islam bersatu untuk menyuarakan penderitaan rakyat Palestina. Karena Palestina saudara kita, tanahnya tempat para Nabi lahir dan disanalah Masjidilaqsa berdiri. 

Sungguh sebuah kesalahan jika kita hanya berdiam diri melihat penderitaan saudara kita di Palestina. Para penguasa muslim juga tak cukup hanya mengecam dan berdiam diri terlebih ikut menyokong Isr4el dan Amerika. Seharusnya para penguasa muslim berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban Zionis Isr4el di bawah dukungan Amerika. Bersikap independen tidak hidup dalam bayang-bayang dan cengkeraman Isr4el dan Amerika. Selain itu pula para penguasa muslim melepaskan berbagai ikatan nasionalisme yang telah menjerat dan mengotak-ngotak kaum muslim sedunia. 

Jeratan nasionalisme ini pula pemecah belah umat Islam sedunia sehingga  para penguasa muslim masih senantiasa membebek apa kata Isr4el dan Amerika. 

Rapatkan Barisan Menuju Dakwah Politik Ideologis

Fakta saat ini terutama para penguasa muslimnya akan sulit berharap pada sistem internasional yang berstandar ganda. Seriuh apa pun teriakan pengecaman terhadap kekejaman Isr4el dan Amerika, kedua negara tersebut tidak pernah menggubrisnya bahkan sombong memaksakan berbagai kebijakannya ke rakyat Palestina. Bahkan siapapun yang menghalangi kepentingan Isr4el dan Amerika, maka akan dihabisi dengan berbagai siasat busuknya.

Bahkan berbagai lembaga internasional seperti OKI, PBB pun yang lainnya tak mampu berkutik untuk mengadili Isr4el dan Amerika. Semua tertunduk lesu mengikuti titahnya. Oleh karena itu berharap pada sistem sekarang sungguh suatu kemustahilan. Harus ada cara jitu yakni mengembalikan segala sesuatunya kepada syariah Islam melalui metode dakwah Rasulullah saw. 

Beberapa hal yang seharusnya dilakukan di antaranya:

1.Umat Islam harus bahu membahu menggalang kekuatan umat dengan menyuarakan dakwah syariah dan Khilafah. 

2.Menyuarakan terus penderitaan rakyat Palestina khususnya dan umumnya umat Islam yang masih terkungkung dalam cengkeraman aturan kapitalisme yang rusak dan sekat-sekat nasionalisme. 

3.Memutuskan hubungan diplomatik dengan kafir harbi fiilan seperti Isr4el dan Amerika oleh para penguasa muslim juga para tokohnya. 

4.Menjalin konsolidasi antar tokoh-tokoh umat Islam untuk menyatukan langkah agar umat Islam ini tidak tercerai berai. Mendakwahkan pentingnya persatuan umat penyadaran umat akan pentingnya kepemimpinan umat melalui tegaknya syariah dan khilafah. 

Alhasil, jika poin-poin di atas dijalankan maka kemenangan umat Islam akan segera teraih. 

Wallahualam bissawab.

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,89,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,19,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,11,Jakarta Selatan,1,KAI,200,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,4,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,208,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,195,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,648,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,83,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,3,Solok,3,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,637,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,4,Telkom,1,Timezone,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: Legalkan UU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina, Isr4el Sungguh Terlalu
Legalkan UU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina, Isr4el Sungguh Terlalu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd7JR7KleTtNg7uAUQcOLXajTEa3TsjNjHqVKbVoR-IHTx49apSfjIjH8TYSXbRL6ZwHa8-zU6lmnftSMhyunuo6-0ZQzFny-LdUi4rgC2QoLhj7ThDmos333-oN7SbKfNN7EPGsjHsA-k7RzdzdgZibuJPYW2Xz8FqYxND8gRaCBXiBAspL0yiVnRfXEN/s320/WhatsApp%20Image%202026-04-18%20at%2015.21.55.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd7JR7KleTtNg7uAUQcOLXajTEa3TsjNjHqVKbVoR-IHTx49apSfjIjH8TYSXbRL6ZwHa8-zU6lmnftSMhyunuo6-0ZQzFny-LdUi4rgC2QoLhj7ThDmos333-oN7SbKfNN7EPGsjHsA-k7RzdzdgZibuJPYW2Xz8FqYxND8gRaCBXiBAspL0yiVnRfXEN/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-04-18%20at%2015.21.55.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/04/legalkan-uu-hukuman-mati-bagi-tahanan.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/04/legalkan-uu-hukuman-mati-bagi-tahanan.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content