Sumbar -- Masalah peredaran narkoba di Sumbar sudah agak memprihatinkan, dan sudah marak dan itu terungkap dalam kegiatan jumpa pers yang dilaksanakan di halaman Mapolda Sumbar Jl. Sudirman Padang Rabu pagi (8/4) dan dibuktikan ratusan ribu gram narkoba dalam beberapa jenis dimusnahkan.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri suryanta dalam kesempatan jumpa pers itu mengatakan, peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat masih tergolong marak dan menjadi ancaman serius khususnya bagi generasi muda narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Generasi muda menjadi target utama dalam peredaran narkoba, sehingga pemberantasannya menjadi tanggung jawab kita bersama untuk pemberantasan masalah narkoba yang akan merusak generasi muda, kata Kapolda.
Pada acara konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan Barang bukti yang dilaksanakan di lapangan apel mapolda Sumatera Barat Polda Sumatera Barat terungkap 7 kasus narkotika selama bulan Maret 2026 dengan total 10 orang tersangka .
Berdasarkan data yang ada dan selama Maret 2026 pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi strategis yakni kabupaten Sijunjung Bandara Internasional Minangkabau dan kota Padang dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9919,76 gram dan ganja sebanyak 110.000,-366,31 gram . Sebagian besar barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan,untuk jenis sabu seberat 9.839,3 gram dan ganja sebanyak 108.281,32 gram
Kapolda menegaskan pada kondisi saat ini terlihat bahwa Sumatera Barat menjadi jalur perlintasan sekaligus peredaran narkotika hal ini Sumatera Barat, dan menjadi daerah lintasan baik melalui jalur darat maupun jalur udara bahkan narkotika jenis sabu sudah beberapa kali ditemukan di bawa melalui penerbangan komersial melalui bandara .
Selain capaian bulan Maret, Kapolda Sumatera Barat juga mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2026 Polda Sumatera Barat telah berhasil menangani 68 kasus narkotika dengan 98 tersangka .
Barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut antara lain Abu hampir 17 kg ganja sekitar 380 kg dan 104 butir ekstasi, tidak hanya itu pada malam sebelum konferensi pers petugas kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 6 kg di Bandara Internasional Minangkabau
Menurut Kapolda Sumatera Barat para pelaku kini menggunakan berbagai model baru termasuk memanfaatkan identitas palsu dalam pengiriman barang melalui jalur udara atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta pasal 69 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati
Untuik ini Kapolda Sumbar Irjen.Pol.Dr. Gatot Tri Suryanta juga mengajak seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat dan pemuda untuk bersama menangani kasus narkoba sementara itu narkoba dan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.
Pengawasan pada daerah titik rawan seperti jalur darat dan bandara adalah pintu masuk , Kapolda menyebutkan perlu pengawasan dilakukan secara terpadu bersama instansi tersebut dengan harapan agar bisa mempersempit ruang Gerak masuk dan predaran masalah narkoba ini. Demikian disampaikan.( Asfar Tanjung)
