Oleh Wanti Ummu Nazba
Muslimah Peduli Ummat
Dikutip dari www.detik.com/Bandung – Banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Bandung dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi sorotan karena terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Curah hujan tinggi disertai angin kencang pada 7–12 April 2026 memicu bencana di sejumlah wilayah seperti Majalaya, Ibun, Pacet, Kertasari, hingga Pangalengan.
WALHI Jawa Barat menilai bahwa bencana ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem, tetapi merupakan akumulasi dari kerusakan lingkungan yang telah lama terjadi. Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyatakan bahwa banjir di wilayah seperti Sapan hingga Rancatunjung menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola ruang di Kabupaten Bandung. Ia menegaskan bahwa kerusakan Sungai Citarik yang terus dibiarkan tanpa evaluasi terhadap izin tata ruang akan membuat masyarakat terus menjadi korban.
Menurut WALHI, kerusakan ekosistem di wilayah hulu seperti Kertasari, Pacet, dan Pangalengan menjadi akar masalah, karena kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air kini telah banyak beralih fungsi.
Kondisi banjir yang terus berulang ini mencerminkan kegagalan pengelolaan tata ruang oleh para pemangku kebijakan. Idealnya, penggunaan lahan diatur dengan jelas antara kawasan industri, pemukiman, perkantoran, dan daerah resapan agar keseimbangan ekologis tetap terjaga.
Namun dalam praktiknya, regulasi yang ada kerap kalah oleh kepentingan ekonomi, yang menjadi ciri kapitalisme. Bahkan, Undang-Undang Cipta Kerja dinilai menghapus kewajiban minimal 30% kawasan hutan, padahal batas tersebut penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi resapan air.
Permasalahan banjir ini dinilai tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berkaitan dengan ideologi yang dianut. Selama sistem yang berorientasi pada materi masih dominan, solusi menyeluruh terhadap banjir dianggap sulit terwujud.
Sebagai perbandingan, sistem Islam dipandang menawarkan solusi komprehensif. Dalam Islam, pembangunan dilakukan berdasarkan aturan syariat dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Negara berperan menyusun perencanaan wilayah yang jelas agar setiap fungsi lahan tertata dengan baik.
Pendekatan Islam mencakup pengelolaan teknis dan moral, seperti pembangunan infrastruktur pencegah banjir (drainase, kanal, waduk), larangan pembangunan di bantaran sungai, serta pengaturan kawasan resapan. Selain itu, Islam juga mendorong pelestarian lingkungan melalui penghijauan dan menjaga hutan. Masyarakat juga didorong untuk berperilaku ramah lingkungan, seperti tidak membuang sampah sembarangan serta membuat sumur resapan atau biopori.
Dalam kondisi bencana, negara wajib memberikan bantuan yang layak serta mempermudah proses evakuasi. Lebih dari itu, bencana dipandang sebagai sarana introspeksi diri untuk meningkatkan keimanan, memperbanyak istighfar, dan memperkuat solidaritas sesama.
Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, diyakini permasalahan banjir dapat diatasi secara mendasar melalui perpaduan antara nilai spiritual dan langkah teknis yang bertanggung jawab.
Wallahu a’lam.
