638 Ribu Guru Madrasah Terancam “Menggantung”, Lisda Hendrajoni Desak Revisi UU ASN Segera Dilakukan


MEDIA SUMBAR.NET -- JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, secara tegas mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai solusi atas mandeknya upaya peningkatan kesejahteraan ratusan ribu guru madrasah swasta di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan menyusul tidak adanya ruang bagi sekitar 638.000 guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maupun Aparatur Sipil Negara.

Lisda menilai, ketentuan dalam UU ASN saat ini justru menjadi penghambat utama karena hanya mengakomodasi tenaga kerja yang berada di bawah instansi pemerintah, sementara guru madrasah swasta berada di bawah yayasan.

“Kalau memang terbentur dengan undang-undang, maka tidak ada pilihan lain selain mendorong perubahan regulasi tersebut,” ujar Lisda di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurutnya, tanpa revisi UU ASN, maka peluang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN atau PPPK hampir mustahil terealisasi dalam skala besar.

Ia menjelaskan, keterbatasan formasi di madrasah negeri juga menjadi faktor yang memperkecil kemungkinan penyerapan tenaga pendidik dari sektor swasta tersebut.

Hal ini, kata Lisda, diperkuat berdasarkan hasil rapat gabungan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan status guru madrasah swasta bukan bagian dari instansi pemerintah.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai negara berpotensi abai terhadap nasib ratusan ribu guru yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan keagamaan.

Lisda menegaskan bahwa revisi UU ASN harus menjadi prioritas agar negara dapat membuka skema baru yang lebih inklusif bagi tenaga pendidik di luar sistem sekolah negeri.

“Saya kira harus diberi terobosan melalui revisi undang-undang. Jangan sampai 638.000 guru madrasah ini mengalami jalan buntu dan akhirnya terkatung-katung tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan alternatif seperti pemberian insentif dari pemerintah memang patut diapresiasi, namun tidak bisa dijadikan solusi jangka panjang.

Menurut Lisda, tanpa payung hukum yang kuat, berbagai program bantuan hanya bersifat sementara dan tidak menjamin kepastian status serta kesejahteraan para guru.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia, agar aktif menginisiasi pembahasan revisi UU ASN bersama DPR RI.

Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab persoalan struktural yang selama ini dihadapi guru madrasah swasta di Indonesia. (Bee)

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,83,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,2,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,5,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,9,Jakarta Selatan,1,KAI,167,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,1,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,197,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,184,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,561,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,80,Pontianak,1,Puisi,19,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,1,Smartphone,2,Solok,2,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,588,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,10,
ltr
item
Media Sumbar: 638 Ribu Guru Madrasah Terancam “Menggantung”, Lisda Hendrajoni Desak Revisi UU ASN Segera Dilakukan
638 Ribu Guru Madrasah Terancam “Menggantung”, Lisda Hendrajoni Desak Revisi UU ASN Segera Dilakukan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsFfCGrLNf9gtfB67f8FOF7SJoSX_2E2n-mx7KwC06M9dGWm_RBHGbXjRVSYASb_3bAWfYBCYz9ALCwUEAV-iIcEyxwrmO4L2tmxxi36WadHsHErxChNAejfkSQyXyyW71oz_uFgSgZLx6bLPmOJUSlPs5-1aIJUjz6_eUhyphenhyphenp0GbdXWRgkZbeaY1L0ipar/s320/1000794380.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsFfCGrLNf9gtfB67f8FOF7SJoSX_2E2n-mx7KwC06M9dGWm_RBHGbXjRVSYASb_3bAWfYBCYz9ALCwUEAV-iIcEyxwrmO4L2tmxxi36WadHsHErxChNAejfkSQyXyyW71oz_uFgSgZLx6bLPmOJUSlPs5-1aIJUjz6_eUhyphenhyphenp0GbdXWRgkZbeaY1L0ipar/s72-c/1000794380.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/04/638-ribu-guru-madrasah-terancam.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/04/638-ribu-guru-madrasah-terancam.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content