Oleh: Fitri Mulia
Maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, bahkan hingga menyasar pelajar tingkat SMP, menjadi alarm serius bagi masyarakat dan negara. Anak-anak yang seharusnya berada dalam fase belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan justru terjebak dalam lingkaran gelap narkotika. Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari kegagalan sistem dalam melindungi dan membina generasi muda.
Jalan Kunti selama ini dikenal sebagai salah satu kampung narkoba di Surabaya. Di kawasan ini, petugas kerap menemukan deretan bedeng-bedeng kecil berbahan kayu dengan atap terpal yang dijadikan tempat transaksi pengedar hingga pesta sabu. Gang-gang sempit menuju bedeng tersebut bahkan pernah dipasangi alarm darurat oleh warga untuk memperingatkan para pengedar saat aparat melakukan razia.
Dalam sejumlah operasi, polisi juga menemukan bunker penyimpanan narkotika berisi hingga satu kilogram sabu, serta gubuk-gubuk khusus yang digunakan sebagai tempat konsumsi. Kondisi tersebut diperburuk dengan ditemukannya sejumlah remaja, termasuk pelajar, yang terdeteksi positif narkoba saat dilakukan pemeriksaan. Situasi ini membuat Jalan Kunti sejak lama dicap sebagai kawasan rawan peredaran narkoba dan menjadi target operasi besar-besaran kepolisian dengan menurunkan ratusan personel guna membersihkan wilayah tersebut.
Fenomena keterlibatan remaja dalam penyalahgunaan narkoba menunjukkan bahwa persoalan ini tidak semata-mata dipicu oleh lingkungan yang rawan, tetapi juga oleh rapuhnya fondasi nilai dalam diri generasi muda. Ketika remaja kehilangan pegangan keimanan dan makna kebahagiaan hakiki, mereka menjadi lebih mudah terseret arus pergaulan negatif serta godaan yang menawarkan pelarian instan.
Selain itu, fenomena ini menguatkan fakta bahwa peredaran narkoba telah berlangsung secara sistemik dan merajalela. Lemahnya pengawasan negara dan masyarakat menunjukkan adanya sikap abai dalam menghadapi persoalan yang jelas-jelas mengancam masa depan generasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, terutama di kampung-kampung narkoba yang telah mengakar maka hal tersebut akan menjadi malapetaka besar bagi remaja ke depan. Dampaknya pun tidak hanya menimpa generasi muda, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat secara luas.
Karena itu, diperlukan langkah serius untuk menghentikan laju peredaran narkoba. Tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum semata, tetapi juga dibutuhkan perhatian sungguh-sungguh untuk membangun ketahanan nilai pada remaja, serta penguatan peran keluarga, masyarakat, dan negara dalam menutup celah peredaran narkoba yang selama ini dibiarkan terbuka.
*Pandangan Islam terhadap Narkoba*
Dalam Islam, para ulama telah bersepakat mengenai keharaman narkoba. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram.” (HR. Muslim). Ibnu Taimiyah juga menegaskan, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan, setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walaupun tidak memabukkan.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 34: 204).
Dengan demikian, dalam pandangan Islam, narkoba bukanlah barang bernilai sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, baik mengonsumsi, memperdagangkan, maupun memfasilitasi peredarannya dihukumi haram.
Islam mewajibkan negara Khilafah untuk membangun ketakwaan komunal melalui penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dalam sistem pendidikan Islam, pola pikir dan pola sikap peserta didik dibentuk sesuai dengan syariat, sehingga melahirkan kesadaran untuk taat kepada Allah Swt. Ketakwaan inilah yang akan membentengi individu dari perbuatan yang dilarang, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Lebih dari itu, Khilafah memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi generasi dengan menjaga akal dari bahaya narkoba melalui pencegahan total terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi barang haram tersebut. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, termasuk apabila pelakunya adalah aparat negara. Khilafah menegakkan hukum Islam secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. Rasulullah saw. bersabda, “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
*Sanksi terhadap Pelaku Narkoba*
Pertama, setiap orang yang memperdagangkan narkotika, seperti ganja (hasyis), heroin, dan sejenisnya yang itu juga dipandang melakukan tindak kejahatan. Pelakunya dikenai sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun, disertai denda yang ditetapkan oleh qadhi.
Kedua, setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, atau menyimpan narkotika dikenai sanksi jilid dan penjara hingga lima tahun, ditambah denda dengan nilai ringan.
Ketiga, setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau bahan lain yang dapat diolah menjadi khamar, sementara ia mengetahui bahwa bahan tersebut digunakan untuk membuat khamar, baik secara langsung maupun melalui perantara yang itu juga akan dikenai sanksi jilid dan penjara mulai enam bulan hingga tiga tahun. Ketentuan ini dikecualikan bagi warga negara Khilafah non-Muslim yang dalam keyakinannya dibolehkan mengonsumsi khamar.
Keempat, setiap orang yang membuka tempat, baik tersembunyi maupun terbuka untuk memperdagangkan narkotika akan dikenai sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun.
Kelima, setiap orang yang membuka tempat untuk menjual barang-barang memabukkan, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, dikenai sanksi jilid dan penjara hingga lima tahun.
Keenam, tidak diterima pembelaan bagi pihak yang mengaku menjual khamar untuk tujuan pengobatan, kecuali jika dibuat melalui proses medis dan dijual sebagaimana praktik kefarmasian. Apabila dapat dibuktikan secara sah, maka keterangannya dapat dipertimbangkan.
Wallahu'alam bishowab
