![]() |
| Penulis : Irma Ismail ( Aktivis Muslimah Peduli Generasi ) |
Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Kukar melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi yustisi. Berdasarkan temuan di lapangan terdapat temuan miras sebanyak 1.400 botol. Kemudian setelah proses verifikasi dan administrasi di Kejari Kukar sebagai hak yang berwenang melakukan penyitaan, maka jumlah miras yang dimusnahkan secara resmi berjumlah 1.191 botol.
Terdapat 6 kecamatan yang menjadi perhatian khusus Satpol Kukar. Selain miras, sasaran lainnya adalah maraknya praktik prostitusi di sekitar 6 kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu dan Tenggarong Seberang. Selain itu razia peredaran miras dan praktik prostitusi juga dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
Tidak dipungkiri peredaran miras baik yang bermerk, legal atau ilegal serta miras oplasan mudah ditemui di setiap wilayah hingga di pelosok desa. Sasaran razia adalah miras ilegal dan oplasan yang banyak tersedia di warung-warung. Adapun miras legal di hotel atau kafe selama mematuhi syarat dan peraturan maka akan aman saja.
Begitu juga dengan prostitusi. Meskipun di Indonesia tidak ada prostitusi yang legal tetapi sudah menjadi rahasia umum bagaimana praktik ini dekat dengan masyarakat. Pasangan laki-laki perempuan bukan suami istri dengan mudahnya menginap dalam satu kamar di tempat penginapan atau hotel tanpa menunjukkan bukti surat menikah. Menghormati hak kehidupan pribadi konsumen menjadi dalil untuk membiarkan semua itu. Kecuali hanya sedikit hotel berbasis syariah yang mewajibkan adanya bukti surat menikah.
Asa Pemberantasan Miras dan Prostitusi dengan Sistem Kapitalisme
Miras dan prostitusi bak dua mata uang logam yang tidak dapat dipisahkan. Bahkan saat ini menjadi industri yang ditarik pajak untuk negara. Bukan hal aneh bahwa dalam sistem kehidupan sekuler saat ini yang menjauhkan peran agama dari kehidupan, kebebasan dalam berbuat mendapat apresiasi.
Termasuk bebas dalam menjalankan usaha, tidak peduli itu sesuatu yang merusak dan bertentangan dengan agama asal mendapatkan keuntungan maka boleh dilakukan. Maka tak heran, meskipun miras merusak fisik dan mental tetapi selama banyak yang suka dan menguntungkan maka tetap boleh diproduksi atau diedarkan.
Begitu juga dengan industri hiburan, tak sedikit mengarah pada pornografi atau prostitusi yang bermuara pada gaya hidup bebas. Hiburan dunia malam lekat dengan miras dan pergaulan bebas sudah menjadi hal yang biasa.
Inilah sistem kehidupan yang sedang berjalan, dibangun atas dasar pemisahan agama dari kehidupan. Peraturan kehidupan yang menjadikan akal sebagai penentu atas setiap keputusan dalam mengatur masyarakat. Bukan halal dan haram tetapi menguntungkan atau tidak, menyenangkan atau tidak. Kebahagiaan materi menjadi tujuan kehidupannya.
Selain itu ketersediaan miras juga untuk memenuhi standar gaya hidup wisatawan dari manca negara yang berkunjung atau para investor asing yang bermukim.
Maka terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi angin segar bolehnya memproduksi dan menjual miras meskipun dengan syarat dan ketentuan termasuk adanya cukai atas pengadaan miras.
Akan tetapi menjadi aneh ketika yang diburu hanya miras ilegal dan oplosan sedangkan miras legal yang berada di stand khusus di hotel atau kafe bisa lolos. Pertanyaannya dirazia karena apa? Bukannya sama-sama minuman beralkohol dengan dampak yang sama ?
Jika disepakati bahwa miras ilegal itu berbahaya maka harusnsya berlaku juga bagi miras yang legal, karena sama-sama minuman keras juga. Perbedaannya karena miras legal membayar pajak, memberikan keuntungan pemasukan bagi negara. Sedangkan miras ilegal tidak memberikan keuntungan apa pun bagi negara.
Begitu juga dengan prostitusi, semakin berkembang dengan menggunakan jaringan media sosial atau digital dan dari semua kalangan. Jelas bahwa penyelesaian peredaran miras dan prostitusi selama ini belum menyentuh pada akar masalahnya. Terbukti peredaran miras dan prostitusi terus ada tiap tahunnya. Aturan yang hanya mengatur peredarannya secara legal dan bukan melarangnya. Di hukum karena menjual tanpa ijin bukan karena miras berbahaya.
Keberpihakan pemerintah terhadap bisnis para kapitalis sangat kental dengan besarnya cukai yang didapatkan dari pada kepentingan menjaga moralitas anak bangsa. Realisasi penerimaan cukai dari minuman beralkohol (MMEA) di Indonesia hingga bulan Agustus 2025 tercatat sebesar Rp 8,86 triliun. Secara total, penerimaan cukai hingga Juli 2025 mencapai Rp 126,85 triliun, di mana Rp 10,19 triliun berasal dari cukai minuman beralkohol dan etil alkohol.
Selain itu sudah menjadi rahasia umum bagaimana hukum yang ada tidak memberikan efek jera dan sanksi yang tegas, sehingga terus berulang kembali. Ini bukan hanya penyakit masyarakat tetapi bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah.
Solusi Hanya dengan Islam Kaffah
Islam sangat jelas dalam memandang miras sebagai minuman memabukkan yang mampu menutup akal. Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Rasulullah Saw bersabda, “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, yang menghidangkan, dan orang yang dihidangkan kepadanya.’.” (HR Ahmad).
Hadist ini sangat jelas bahwa bukan hanya minum miras tetapi pembuatnya, penjual, yang membawa, menghidangkan dan siapapun yang terlibat dengan miras termasuk mereka yang dilaknat Allah Swt.
Terkait dengan prostitusi, jelas bahwa prostitusi adalah perzinahan dan Islam pun sudah sangat tegas. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (Al Isra ayat 32)
Ayat lain, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah SWT, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (An Nur Ayat 2)
Sanksi Islam bersifat jawabir dan jawazir, hukum dalam Islam bagi yang minum, pengedar dan lainnya termasuk pelaku zina. Pentingnya aturan Islam diterapkan sehingga sesuatu yang jelas haram tidak dikompromikan.
Dari sini jelas bahwa ketakwaan individu dan kontrol masyarakat tidaklah cukup, harus ada peran negara. Hanya negara yang mampu menutup segala bentuk usaha miras termasuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melarang. Termasuk perzinahan, hukuman yang ada akan memberikan efek jera bagi pelakunya.
Sudah saatnya kaum muslim berpikir bahwa Islam tak sebatas ibadah saja tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Menerapkan Islam secara kaffah akan mengantarkan kita pada kehidupan yang penuh rahmat dan barokah, tidak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia.
