Oleh
Aas K
Aktivis
Muslimah
Pernyataan
Presiden mengenai ketertarikan pihak swasta terhadap tumpukan lumpur di wilayah
bencana kembali membuka tabir cara pandang negara dalam mengelola musibah. Dilansir
media online sindonews.com pada hari Kamis (1/1/2026), Alih-alih memusatkan
perhatian pada penderitaan rakyat dan kewajiban negara dalam pemulihan
pascabencana, wacana yang muncul justru bernuansa ekonomi dan peluang
investasi. Bencana, dalam logika ini, tidak lagi dipandang sebagai tragedi
kemanusiaan, melainkan sebagai potensi komoditas.
Pola semacam ini bukanlah hal baru. Ia merupakan konsekuensi logis dari paradigma kapitalisme yang menjangkiti pengelolaan negara. Dalam sistem ini, negara tidak lagi berperan sebagai pelayan rakyat, melainkan sebagai regulator yang membuka karpet merah bagi kepentingan swasta. Tanggung jawab negara direduksi, sementara keuntungan ekonomi dijadikan orientasi utama even di tengah kondisi darurat.
Kebijakan tersebut jelas salah prioritas. Pada saat rakyat kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga, negara seharusnya hadir dengan bantuan nyata dan menyeluruh pemenuhan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, jaminan keamanan, serta pemulihan kehidupan sosial. Namun ketika yang lebih dahulu dikedepankan adalah potensi bisnis, ini menandakan bahwa penderitaan rakyat bukan agenda utama negara.
Lebih berbahaya lagi, pelibatan swasta dilakukan tanpa kerangka regulasi yang tegas dan berpihak pada kepentingan publik. Dalam sistem kapitalis, swasta bekerja atas dasar keuntungan, bukan kemanusiaan. Tanpa kendali penuh negara, eksploitasi sumber daya alam dan peminggiran masyarakat terdampak hanyalah soal waktu. Bencana pun berpotensi menjadi ladang akumulasi modal bagi segelintir pihak.
Islam memandang persoalan ini secara sangat berbeda. Dalam ajaran Islam, negara adalah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Rasulullah saw. menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya. Karena itu, penanggulangan bencana bukan opsi kebijakan, melainkan kewajiban syar’i yang harus ditunaikan sepenuhnya oleh negara.
Pemerintahan Islam menjadikan kemaslahatan umat sebagai poros utama kebijakan. Keselamatan jiwa, perlindungan harta, dan pemulihan kehidupan masyarakat didahulukan di atas segala pertimbangan materil. Negara tidak menunggu investor, tidak bersembunyi di balik dalih keterbatasan anggaran, dan tidak melempar tanggung jawab kepada swasta.
Lebih dari itu, Islam secara tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum. Sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak haram dikuasai oleh korporasi untuk kepentingan profit. Negara wajib mengelolanya dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, terlebih dalam kondisi bencana.
Menjadikan musibah sebagai peluang ekonomi adalah bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanah kepemimpinan. Selama kapitalisme dijadikan landasan kebijakan, penderitaan rakyat akan terus dinormalisasi. Sudah saatnya negara kembali pada peran sejatinya melayani dan melindungi rakyat, bukan memfasilitasi kepentingan modal. Islam menawarkan paradigma kepemimpinan yang adil, manusiawi, dan berpihak penuh pada rakyat termasuk saat bencana melanda.
Wallahu
a'lam bissawab
